Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:46 WIB
Ilustrasi bolosego di Alkid Yogyakarta. [Suara.com/Aldie]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menyatakan kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha Bolosego di Alun-Alun Kidul tidak memenuhi unsur pidana.
  • Propam Polresta Yogyakarta tetap melanjutkan proses sanksi disiplin terhadap Aipda S karena melanggar peraturan internal kepolisian.
  • Penyelidikan mengungkap adanya kesepakatan kompensasi dana sebesar enam juta rupiah antara pihak Bolosego dan pengelola parkir.

SuaraJogja.id - Kesimpulan Polresta Yogyakarta bahwa polemik dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha Bolosego di Alun-Alun Kidul (Alkid) tidak memenuhi unsur pidana menyisakan satu pertanyaan: jika tidak ditemukan unsur pemerasan, mengapa masih ada anggota polisi yang diproses Propam dalam kasus tersebut?

Polresta Yogyakarta menyatakan telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari 17 pihak. Mereka terdiri atas pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek Kraton hingga ahli hukum pidana.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan, berdasarkan fakta yang diperoleh serta pendapat ahli pidana, peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur pemerasan.

“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami simpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” katanya dikutip dari ANTARA pada Sabtu (3/10/2026).

Namun, kesimpulan tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan internal di tubuh kepolisian yang muncul dalam rangkaian kasus Bolosego.

Sebelumnya, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S, anggota Polsek Kraton, sebagai terduga pelanggar. Penetapan itu dilakukan setelah Propam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan menggelar perkara pada 21 September 2026.

Dari tiga anggota polisi yang diperiksa terkait persoalan tersebut, Propam menyatakan hanya Aipda S yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Dua anggota lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.

Aipda S juga ditempatkan di tempat khusus atau patsus untuk menjalani proses pemeriksaan pendahuluan sebelum penanganannya dilanjutkan melalui mekanisme sidang disiplin.

Yang menarik, setelah Polresta menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Bolosego, proses terhadap Aipda S ternyata tetap berjalan.

Baca Juga: Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan

Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan menegaskan tidak ada pencabutan sanksi terhadap Aipda S. Ia disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dengan demikian, terdapat dua jalur penanganan yang berbeda dalam kasus Bolosego. Penyelidikan pidana menyimpulkan tidak ada unsur pemerasan, sedangkan proses disiplin internal terhadap anggota polisi tetap berjalan.

Ada Kesepakatan Rp6 Juta

Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap usaha kuliner berupa food truck milik restoran Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta menjadi sorotan publik. (tangkap layar)

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan adanya kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir.

Bolosego disebut telah memperoleh izin dari Keraton Yogyakarta untuk melakukan kegiatan di Alkid pada 10 September 2026 dan izin tersebut disebut tidak dipungut biaya.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat kesepakatan penggunaan area selama lima hari dengan kompensasi sebesar Rp6 juta.

Load More