Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:46 WIB
Ilustrasi bolosego di Alkid Yogyakarta. [Suara.com/Aldie]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menyatakan kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha Bolosego di Alun-Alun Kidul tidak memenuhi unsur pidana.
  • Propam Polresta Yogyakarta tetap melanjutkan proses sanksi disiplin terhadap Aipda S karena melanggar peraturan internal kepolisian.
  • Penyelidikan mengungkap adanya kesepakatan kompensasi dana sebesar enam juta rupiah antara pihak Bolosego dan pengelola parkir.

Kegiatan tersebut kemudian berhenti setelah baru berlangsung satu hari. Polisi menyebut setelah komunikasi yang difasilitasi Polsek Kraton, sebanyak Rp3 juta dikembalikan kepada Bolosego, sedangkan Rp3 juta lainnya digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid dan kas pengelola parkir.

Polresta Yogyakarta menyatakan kesepakatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan karena tidak ditemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.

“Sedangkan terkait dugaan pemerasan dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana,” kata Ari.

Bukan Berarti Semua Persoalan Selesai

Di sinilah kasus Bolosego menjadi menarik. Tidak ditemukannya unsur pidana pemerasan bukan berarti seluruh tindakan yang muncul dalam rangkaian peristiwa tersebut dinyatakan tidak bermasalah.

Buktinya, proses disiplin terhadap Aipda S tetap berjalan.

Polresta menyebut ranah pelanggaran disiplin anggota berbeda dengan perkara pidana pemerasan. Aipda S tetap diproses karena dinilai melanggar ketentuan disiplin anggota Polri.

Sementara itu, dalam konteks pengelolaan kawasan, Polresta juga menyatakan lokasi parkir yang digunakan Bolosego berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan Tanah Kasultanan. Polisi menyebut lokasi tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran sehingga peraturan daerah mengenai parkir tidak dapat diterapkan.

Kesimpulan tersebut sekaligus membuat persoalan Bolosego tidak hanya menyangkut dugaan pemerasan, tetapi juga soal siapa yang memiliki kewenangan mengelola kawasan, pungutan apa yang diperbolehkan, serta bagaimana status pembayaran yang disepakati antara pelaku usaha dan pengelola area parkir.

Baca Juga: Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan

Karena itu, kasus Bolosego kini memiliki dua kesimpulan yang berjalan bersamaan: secara pidana, Polresta menyatakan tidak menemukan unsur pemerasan; sementara secara internal, seorang anggota polisi tetap menghadapi proses disiplin.

Polresta menegaskan seluruh informasi awal yang beredar di media sosial tetap diverifikasi dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Kami memahami informasi awal yang beredar di media sosial telah menimbulkan perhatian dan keresahan di masyarakat Yogyakarta. Karena itu, setiap informasi tetap kami tindak lanjuti dan kami verifikasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait,” kata Ari.

Infografis kasus bolosego di Alkid Yogyakarta. [Suara.com/Aldie]

Load More