Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 April 2020 | 17:56 WIB
Tim Satuan Tugas Covid-19 meninjau Rusunawa Giripeni, yang akan disiapkan sebagai tempat karantina mandiri bagi PP maupun OTG wilayah Kulon Progo. Peninjauan dilakukan pada Rabu (29/4/2020) di Rusunawa Giripeni, Kapanewon Wates. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah menyiapkan alternatif gedung karantina mandiri bagi para pendatang bila terpaksa diperlukan. Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Rabu (29/4/2020), melakukan peninjauan ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Giripeni, Kapanewon Wates.

Rusunawa Giripeni rencananya akan disiapkan menjadi salah satu rumah karantina bagi Pelaku Perjalanan (PP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kulon Progo.

Salah satu anggota Tim Gugus Tugas Sosial dan Kemasyarakatan Penanganan Covid-19 DIY sekaligus Kepala Seksi (Kasie) Penanganan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Dinas Sosial DIY Baried Wibawa, yang ditemui ketika meninjau langsung lokasi Rusunawa Giripeni, mengatakan, saat ini pihaknya memang tengah meninjau sejumlah tempat karantina atau shelter di seluruh kabupaten dan kota di DIY.

"Peninjauan itu dilakukan ke sejumlah shelter yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun desa. Kita akan melihat sejauh mana persiapannya," ujarnya.

Baca Juga: David Moyes Siap Kacaukan Aktivitas Transfer Manchester United

Sudah ada tiga tempat di Kulon Progo yang dipersiapkan untuk menjadi tempat karantina. Rusunawa Giripeni adalah salah satu dari tiga tempat itu yang dikelola oleh pemerintah, sedangkan dua lainnya berada di Kapanewon Nanggulan dan Kapanewon Kalibawang, yang merupakan tempat yang mandiri dikelola oleh desa.

"Shelter atau karantina ini akan difungsikan bila PP atau OTG sudah tidak tertampung di desa atau jika desa yang bersangkutan tidak memiliki tempat karantina, maka bisa menempati shelter yang sedang disipakan ini," ungkapnya.

Baried menuturkan bahwa Rusunawa Giripeni sudah sangat memadai untuk dijadikan tempat karantina. Kelayakan Rusunawa Giripeni dapat dilihat dari fasilitas yang ada, seperti tempat tidur, listrik, dan pasokan air yang tersedia dengan baik, sedangkan sisanya akan ditambahkan peralatan lain untuk petugas dari kabupaten.

Dikatakan Baried, Rusunawa Giripeni ini memiliki jumlah total 24 kamar. Kapasitasnya sendiri mencakup maksimal dua orang untuk satu kamar, sehingga kurang lebih Rusunawa Giripeni mampu menampung sekitar 48 PP dan OTG.

Baca Juga: Sepekan PSBB Kota Bandung, Pemkot Bakal Tambah Ruas Jalan yang Ditutup

"Penyediaan awalnya sebanyak 48 orang, tapi bisa dikembangkan tergantung kebutuhan dan kondisi," ucapnya.

Terkait kebutuhan logistik atau makan setiap orang yang dikarantina di Rusunawa Giripeni, Pemda DIY akan menyediakan. Sementara, pemerintah kabupaten akan memberikan untuk pengelolaan shelter dan petugasnya.

Perihal keamanan, rencananya pihak rusunawa akan membuat satu pintu akses keluar dan masuk. Hal ini juga dilakukan guna memperketat lingkungan rusunawa untuk mengantisipasi kaburnya orang yang sedang dikarantina.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan, karantina mandiri yang utama sebenarnya ada di keluarga. Namun jika keluarga tidak memungkinkan, maka nanti akan dikelola oleh desa.

Tempat karantina desa bisa menggunakan bangunan dan gedung yang sudah ada seperti yang sudah dilakukan di beberapa tempat, yaitu di gedung sekolah, balai desa, Podkesdes, maupun rumah-rumah penduduk.

"Kami di kesehatan bertugas untuk memantau bagaimana protokol kesehatan untuk orang-orang yang dikarantina itu memang sesuai protokol, termasuk di dalamnya dengan limbah medisnya, jika memang perlu dirujuk itu menjadi tanggung jawab Dinkes," jelasnya.

Baning menuturkan, secara teknis Dinas Kesehatan Kulon Progo bertugas melakukan pengawasan kesehatan terhadap OTG. Bagi OTG ,pengawasan dapat dilakukan secara jarak jauh melalui pesan singkat WhatsApp, dan pada hari ketujuh dan hari ke-14 petugas kesehatan akan mendatangi orang yang bersangkutan.

"Maka petugas kesehatan akan datang memeriksa PP maupun OTG yang menjalani karantina di Rusunawa Giripeni sesuai prosedur, yakni di hari ketujuh dan ke-14," ujarnya.

PP atau OTG yang hendak dirujuk di Rusunawa Giripeni wajib membawa surat keterangan yang diketahui pemerintah desa atau kapanewon bahwa yang bersangkutan tidak bisa melakukan karantina mandiri di keluarga maupun desa.

Load More