SuaraJogja.id - Guna mempermudah pelanggan, PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meminta masyarakat yang telah melakukan pembelian tiket agar memanfaatkan aplikasi KAI Access untuk melakukan pembatalan tiket. Sehingga, pelanggan bisa tetap berada di rumah dan tidak perlu datang ke stasiun.
“Pelanggan yang hendak membatalkan tiket lebih baik menggunakan cara online melalui KAI Access daripada datang ke stasiun meskipun pelayanan secara langsung di stasiun tetap dilayani,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Kamis (30/4/2020).
Eko menuturkan, pelanggan bisa tetap membatalkan tiket sekaligus mematuhi anjuran pemerintah untuk berada di rumah dan menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19 yaitu physical distancing sehingga tidak berpotensi tertular.
Ia menambahkan, proses pengembalian biaya pembelian tiket secara online pun dipercepat, yang semula diberikan paling lambat 45 hari ke rekening pelanggan, kini menjadi tiga hari kerja sejak dilakukan pembatalan. Biaya pengembalian tiket pun tetap diberikan 100 persen.
Baca Juga: Kamis Ini, Jumlah Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Capai 840 Orang
Bagi penumpang yang belum memiliki aplikasi KAI Access bisa mengunduhnya melalui telepon selular atau memutakhirkan aplikasi ke versi terbaru bagi pelanggan yang sudah memiliki aplikasi tersebut.
Eko berharap, kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket akan semakin membantu masyarakat yang saat ini membutuhkan dana untuk memenuhi berbagai kebutuhan di tengah pandemi COVID-19.
“Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona,” ujarnya, melansir Antara.
Pembatalan tiket dilakukan karena perjalanan kereta jarak jauh di wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta dibatalkan hingga 31 Mei, baik kereta tujuan ke arah barat seperti Jakarta dan Bandung serta kereta ke arah timur seperti Surabaya, Malang dan Ketapang.
Pembatalan tiket dengan proses yang lebih cepat melalui KAI Access tersebut berlaku mulai 30 April hingga 4 Juni untuk keberangkatan kereta pada masa Angkutan Lebaran yaitu 14 Mei hingga 4 Juni.
Baca Juga: Awas! PNS Nekat Mudik Bisa Dipotong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik
-
Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April
-
Mau Mudik Bareng Hewan Kesayangan? KAI Tawarkan Layanan Kargo Diskon 40 Persen
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir