SuaraJogja.id - Guna mempermudah pelanggan, PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meminta masyarakat yang telah melakukan pembelian tiket agar memanfaatkan aplikasi KAI Access untuk melakukan pembatalan tiket. Sehingga, pelanggan bisa tetap berada di rumah dan tidak perlu datang ke stasiun.
“Pelanggan yang hendak membatalkan tiket lebih baik menggunakan cara online melalui KAI Access daripada datang ke stasiun meskipun pelayanan secara langsung di stasiun tetap dilayani,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Kamis (30/4/2020).
Eko menuturkan, pelanggan bisa tetap membatalkan tiket sekaligus mematuhi anjuran pemerintah untuk berada di rumah dan menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19 yaitu physical distancing sehingga tidak berpotensi tertular.
Ia menambahkan, proses pengembalian biaya pembelian tiket secara online pun dipercepat, yang semula diberikan paling lambat 45 hari ke rekening pelanggan, kini menjadi tiga hari kerja sejak dilakukan pembatalan. Biaya pengembalian tiket pun tetap diberikan 100 persen.
Baca Juga: Kamis Ini, Jumlah Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Capai 840 Orang
Bagi penumpang yang belum memiliki aplikasi KAI Access bisa mengunduhnya melalui telepon selular atau memutakhirkan aplikasi ke versi terbaru bagi pelanggan yang sudah memiliki aplikasi tersebut.
Eko berharap, kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket akan semakin membantu masyarakat yang saat ini membutuhkan dana untuk memenuhi berbagai kebutuhan di tengah pandemi COVID-19.
“Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona,” ujarnya, melansir Antara.
Pembatalan tiket dilakukan karena perjalanan kereta jarak jauh di wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta dibatalkan hingga 31 Mei, baik kereta tujuan ke arah barat seperti Jakarta dan Bandung serta kereta ke arah timur seperti Surabaya, Malang dan Ketapang.
Pembatalan tiket dengan proses yang lebih cepat melalui KAI Access tersebut berlaku mulai 30 April hingga 4 Juni untuk keberangkatan kereta pada masa Angkutan Lebaran yaitu 14 Mei hingga 4 Juni.
Baca Juga: Awas! PNS Nekat Mudik Bisa Dipotong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat
Berita Terkait
-
Kamis Ini, Jumlah Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Capai 840 Orang
-
Ideologi Komunis Diklaim Jadi Kunci Sukses Vietnam Perangi Pandemi Corona
-
CEK FAKTA: Warga Kelaparan Bisa Hubungi Kemensos Agar Dapat Bansos Covid-19
-
Umat Hindu Gelar Ritual Caru Antha Septa agar Wabah Corona Berakhir
-
Tentang Remdesivir, Obat Ebola Diklaim Bisa Sembuhkan Pasien Virus Corona
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?