SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman meringkus seorang pemuda berinisial DAS (24) yang terlibat tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) di Sleman. DAS tak hanya sendiri, dia ditemani GS, yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, satu pelaku ditangkap pada Selasa (28/4/2020) lalu. DAS ditangkap saat berada di rumahnya wilayah Berbah, Sleman.
"Baru satu pelaku yang kami amankan atas insiden itu. Satu orang lagi masih kami lakukan pengejaran dan saat ini menjadi DPO," jelas Deni melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kamis (30/4/2020).
Deni menjelaskan, kedua pelaku awalnya tengah mengendarai sepeda motor di wilayah Sleman. Pelaku juga telah membawa senjata tajam alias sajam dalam aksinya.
"Mereka ini tengah berjalan-jalan di wilayah Sleman sambil mencari korban. Di tengah jalan mereka menemukan korban seorang ibu-ibu dan melancarkan aksinya. Pelaku GS, yang membawa sajam, mengancam korban hingga berhenti di pinggir jalan," kata dia.
Karena ketakutan, korban tak bisa berkutik, sehingga pelaku merampas tas berisi dompet dan beberapa ponsel.
"Sejumlah uang Rp150 ribu mereka ambil. Selanjutnya dua handphone dengan total Rp3,4 juta mereka rampas," jelas Deni.
Ia menambahkan, dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. DAS, yang diketahui tinggal di wilayah Berbah, sudah diincar karena ada ciri-ciri dan kendaraan yang sama ketika melakukan curas.
"Ada beberapa petunjuk yang mengarah terhadap ciri-ciri dan kendaraan pelaku. Akhirnya 28 April lalu kami temukan satu pelaku. Satu pelaku lagi masih DPO. Kami masih memburu pelaku ini," kata dia.
Baca Juga: Wajib Punya Rp15 Juta, Nasib Janda Sebatang Kara Gagal Dapat Bantuan RTLH
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur, dan satu unit ponsel.
"Karena motifnya ekonomi, beberapa hasil rampasan sudah mereka gunakan untuk kebutuhan harian," tambah deni.
Atas tindakan pelaku, keduanya terjerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun," kita Deni.
Berita Terkait
-
Aksi Heroik Nenek-nenek Lawan Perampok di Bandung, Muka Babak Belur
-
Lagi, Napi Asimilasi Kembali Berulah, Kali Ini Merampok Remaja di Medan
-
Modus Tuduh Tabrak Anjing, Komplotan Begal Ngaku Polisi Rampok Pengendara
-
Banyak Rampok saat Corona, Minimarket Jakarta Diminta Tutup Pukul 20.00 WIB
-
Emak-emak Dirampok saat Ambil Wudu, Tangan Diikat dan Mulut Dilakban
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro