SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman meringkus seorang pemuda berinisial DAS (24) yang terlibat tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) di Sleman. DAS tak hanya sendiri, dia ditemani GS, yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, satu pelaku ditangkap pada Selasa (28/4/2020) lalu. DAS ditangkap saat berada di rumahnya wilayah Berbah, Sleman.
"Baru satu pelaku yang kami amankan atas insiden itu. Satu orang lagi masih kami lakukan pengejaran dan saat ini menjadi DPO," jelas Deni melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kamis (30/4/2020).
Deni menjelaskan, kedua pelaku awalnya tengah mengendarai sepeda motor di wilayah Sleman. Pelaku juga telah membawa senjata tajam alias sajam dalam aksinya.
Baca Juga: Wajib Punya Rp15 Juta, Nasib Janda Sebatang Kara Gagal Dapat Bantuan RTLH
"Mereka ini tengah berjalan-jalan di wilayah Sleman sambil mencari korban. Di tengah jalan mereka menemukan korban seorang ibu-ibu dan melancarkan aksinya. Pelaku GS, yang membawa sajam, mengancam korban hingga berhenti di pinggir jalan," kata dia.
Karena ketakutan, korban tak bisa berkutik, sehingga pelaku merampas tas berisi dompet dan beberapa ponsel.
"Sejumlah uang Rp150 ribu mereka ambil. Selanjutnya dua handphone dengan total Rp3,4 juta mereka rampas," jelas Deni.
Ia menambahkan, dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. DAS, yang diketahui tinggal di wilayah Berbah, sudah diincar karena ada ciri-ciri dan kendaraan yang sama ketika melakukan curas.
"Ada beberapa petunjuk yang mengarah terhadap ciri-ciri dan kendaraan pelaku. Akhirnya 28 April lalu kami temukan satu pelaku. Satu pelaku lagi masih DPO. Kami masih memburu pelaku ini," kata dia.
Baca Juga: 1,6 Miliar Pekerja Informal Terancam Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur, dan satu unit ponsel.
"Karena motifnya ekonomi, beberapa hasil rampasan sudah mereka gunakan untuk kebutuhan harian," tambah deni.
Atas tindakan pelaku, keduanya terjerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun," kita Deni.
Berita Terkait
-
Aksi Heroik Nenek-nenek Lawan Perampok di Bandung, Muka Babak Belur
-
Lagi, Napi Asimilasi Kembali Berulah, Kali Ini Merampok Remaja di Medan
-
Modus Tuduh Tabrak Anjing, Komplotan Begal Ngaku Polisi Rampok Pengendara
-
Banyak Rampok saat Corona, Minimarket Jakarta Diminta Tutup Pukul 20.00 WIB
-
Emak-emak Dirampok saat Ambil Wudu, Tangan Diikat dan Mulut Dilakban
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?