SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman meringkus seorang pemuda berinisial DAS (24) yang terlibat tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) di Sleman. DAS tak hanya sendiri, dia ditemani GS, yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, satu pelaku ditangkap pada Selasa (28/4/2020) lalu. DAS ditangkap saat berada di rumahnya wilayah Berbah, Sleman.
"Baru satu pelaku yang kami amankan atas insiden itu. Satu orang lagi masih kami lakukan pengejaran dan saat ini menjadi DPO," jelas Deni melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kamis (30/4/2020).
Deni menjelaskan, kedua pelaku awalnya tengah mengendarai sepeda motor di wilayah Sleman. Pelaku juga telah membawa senjata tajam alias sajam dalam aksinya.
"Mereka ini tengah berjalan-jalan di wilayah Sleman sambil mencari korban. Di tengah jalan mereka menemukan korban seorang ibu-ibu dan melancarkan aksinya. Pelaku GS, yang membawa sajam, mengancam korban hingga berhenti di pinggir jalan," kata dia.
Karena ketakutan, korban tak bisa berkutik, sehingga pelaku merampas tas berisi dompet dan beberapa ponsel.
"Sejumlah uang Rp150 ribu mereka ambil. Selanjutnya dua handphone dengan total Rp3,4 juta mereka rampas," jelas Deni.
Ia menambahkan, dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. DAS, yang diketahui tinggal di wilayah Berbah, sudah diincar karena ada ciri-ciri dan kendaraan yang sama ketika melakukan curas.
"Ada beberapa petunjuk yang mengarah terhadap ciri-ciri dan kendaraan pelaku. Akhirnya 28 April lalu kami temukan satu pelaku. Satu pelaku lagi masih DPO. Kami masih memburu pelaku ini," kata dia.
Baca Juga: Wajib Punya Rp15 Juta, Nasib Janda Sebatang Kara Gagal Dapat Bantuan RTLH
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur, dan satu unit ponsel.
"Karena motifnya ekonomi, beberapa hasil rampasan sudah mereka gunakan untuk kebutuhan harian," tambah deni.
Atas tindakan pelaku, keduanya terjerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun," kita Deni.
Berita Terkait
-
Aksi Heroik Nenek-nenek Lawan Perampok di Bandung, Muka Babak Belur
-
Lagi, Napi Asimilasi Kembali Berulah, Kali Ini Merampok Remaja di Medan
-
Modus Tuduh Tabrak Anjing, Komplotan Begal Ngaku Polisi Rampok Pengendara
-
Banyak Rampok saat Corona, Minimarket Jakarta Diminta Tutup Pukul 20.00 WIB
-
Emak-emak Dirampok saat Ambil Wudu, Tangan Diikat dan Mulut Dilakban
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Tak Perlu Bingung Cari Parkir di Kota Jogja, Wisatawan Kini Bisa Cek Secara Real-Time Lewat HP
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan
-
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 20 Maret 2026, Umat Diminta Jaga Toleransi dengan Perayaan Nyepi