Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 April 2020 | 19:16 WIB
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka curas dalam konferensi pers di Mapolres Sleman, Kamis (30/4/2020) - (SuaraJogja.id/HO-dok Polres Sleman)

"Karena motifnya ekonomi, beberapa hasil rampasan sudah mereka gunakan untuk kebutuhan harian," tambah deni.

Atas tindakan pelaku, keduanya terjerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun," kita Deni.

Baca Juga: Wajib Punya Rp15 Juta, Nasib Janda Sebatang Kara Gagal Dapat Bantuan RTLH

Load More