SuaraJogja.id - PR (21), mantan polisi wanita (Polwan) terpaksa harus meringkuks di penjara akibat ulahnya mencuri sebuah komputer jinjing alias laptop milik mahasiswa di sebuah indekos di kawasan Sleman, Yogyakarta, Kamis (30/4/2020) kemarin.
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian itu lantaran terdesak ekonomi. Pihaknya pun menyayangkan aksi yang dilakukan PR ini karena pelaku merupakan mantan anggota Polri.
“Dulu Polwan. Tapi, setelah dipecat, pelaku menganggur. Motif pencurian ini adalah ekonomi,” kata Kompol Paridal seperti dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Aksi pelaku dilakukan di sebuah kos di daerah Condongcatur, Depok, Sleman, pada 20 April lalu. Saat melakukan aksinya, PR berpura-pura mencari kamar kos kosong.
“PR ini melancarkan aksinya pada 20 April lalu. Ia diduga mencuri laptop seharga Rp 14 juta ketika berpura-pura mencari kamar kos,” ujar Paridal.
Saat mendatangi kos tersebut, pelaku kemudian melihat satu unit laptop di dalam kamar kos korban. Sementara korban sendiri ketika itu tengah tertidur pulas. Melihat korban tidur, pelaku pun langsung menggasak laptop tersebut.
“Melihat pintu rumah terbuka dan kamar korban tidak terkunci, pelaku berakting seperti sedang mencari kos dan berteriak memanggil yang punya kos. Karena tidak ada jawaban, akhirnya pelaku masuk dan mengambil laptop tersebut,” kata Paridal.
Namun, aksi pelaku diketahui teman satu kos korban hingga akhirnya dikejar dan tertangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.
Baca Juga: Tetangga Dibekap Pakai Seprai, Dalih Sumiyati Merampok Agar Anak Bisa Jajan
Sebelum tertangkap, pelaku sempat menyembunyikan laptop barang curiannya di keranjang bambu tempat pakaian kotor.
Hal itu dilakukan PR untuk menghilangkan barang bukti perbuatannya.
Namun, korban dan rekannya berhasil menemukan lokasi tempat laptop tersebut disembunyikan pelaku.
Saat ini, PR telah diamankan di Mapolsek Depok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena sudah kepergok mencuri dan tertangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur dan saat ini sudah kami tahan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Nekat Jambret di Bulan Ramadan, 3 Remaja Tanggung Babak Belur Dimassa
-
Maling Masker hingga Mi Instan, Agus Babak Belur Diamuk Orang Sekampung
-
Rumah Diacak-acak Maling saat Pemilik ke Gereja, Emas dan Uang Tini Ludes
-
Tepergok Warga Beraksi Jelang Sahur, Budi Diguyur Bensin, Lalu...
-
Euis Apes, Barang-barang di Rumah Digondol Maling saat Ditinggal Tarawih
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10