SuaraJogja.id - Memperingati Hari Buruh sedunia, yang jatuh setiap 1 Mei, sejumlah buruh memastikan tak turun ke jalan untuk menggelar aksi, mengingat saat ini dunia tengah diguncang pandemi corona, sehingga seluruh masyarakat dilarnag berkerumun untuk mencegah penyebarannya makin meluas.
Meski demikian, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY tetap menuntut pemerintah untuk memperhatikan hak-hak pekerja. Beberapa poin di antaranya adalah penolakan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang dinilai merugikan para buruh.
"Kami secara tegas menolak pembahasan RUU tersebut, terutama pada klaster ketenagakerjaan. Kami tidak merayakan Hari Buruh dengan turun ke jalan, tetapi tetap melayangkan tuntutan. Kami juga telah melakukan audiensi dengan DPRD DIY serta dinas-dinas terkait," kata juru bicara MPBI DIY Irsyad Ade Irawan melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraJogja.id, Jumat (1/5/2020).
Ia mengungkapkan, sejumlah pasal yang terdapat dalam RUU tersebut lebih menguntungkan pelaku usaha. Sementara, hak buruh yang harusnya didapatkan malah tak diperhatikan.
Baca Juga: Viral Takmir akan Robohkan Masjid, Bupati Banyumas: Gertak Sambal Saja
"Jelas ini merugikan salah satu pihak, yakni pekerja dan buruh. Sampai sejauh ini isi dan rancangan pun tak memberi perlindungan bagi buruh, sehingga kami meminta agar RUU ini tak dilanjutkan atau dicabut seluruhnya," kata Irsyad.
Ia pun menilai bahwa RUU Cipta Kerja memiliki permasalahan krusial apabila ditinjau dari segi metodologis, paradigma, dan substansial pengaturan dalam bidang kebijakan.
Tak hanya RUU Cipta Kerja, wacana pembayaran tunjangan hari raya (THR) juga menjadi sorotan MBPI DIY. Pasalnya, THR untuk para buruh dibayarkan dengan cara dicicil untuk tahun ini.
"Kami menolak pembayaran THR untuk buruh dilakukan dicicil dan tidak penuh. Tidak ada yang menjamin bahwa perusahaan akan membayar secara penuh kepada buruh jika wacana itu benar dilakukan," kata dia.
Ia melanjutkan, THR yang ditunda atau dibayar dengan cicilan telah melanggar peraturan perundang-undangan. Di peraturan itu, kata Irsyad, disebutkan bahwa pengusaha bisa dikenakan sanksi denda sebesar lima persen jika pembayaran THR terlambat.
Baca Juga: Hardiknas 2020, Kemendikbud Angkat Tema Belajar dari Covid-19
"Hal itu sesuai dengan pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Maka dari itu, kami meminta pemerintah hadir memberikan perlindungan, bukan menyudutkan hingga mengorbankan buruh," ujarnya.
Berita Terkait
-
12 Tahun Absen, Jembatan Cikarang Resmi Beroperasi Bersamaan Hari Buruh Internasional 2024
-
Hari Buruh Internasional 2024: Pemkot Bitung Perkuat Sinergi "Bekerja Dengan Cinta Jauhi Kebencian"
-
Beri Ucapan Selamat Hari Buruh, Ganjar Pranowo Kena Sindir Warganet
-
Massa Aksi May Day Bubarkan Diri, Flare Dinyalakan, Spanduk Jokowi 'Menyala'
-
Pesan untuk Buruh di May Day 2024: Kita Bakal Dipimpin Orang yang Tangannya Berlumuran Darah
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Temui Endah Subekti-Joko, Bupati Petahana Gunungkidul Sunaryanta Akui Kekalahannya
-
Damkar Kota Jogja Evakuasi Buaya Sepanjang 3 Meter, Diduga Peliharaan Warga yang Lepas
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya