SuaraJogja.id - Dua narapidana yang mendapatkan asimilasi, BA (20) dan AA (20) serta satu warga asal Kraton DA (18) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo. Pasalnya, ketiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro membeberkan kronologi kejadian berawal dari teriakan korban yang menyulut emosi pelaku.
"Kejadian sendiri terjadi pada 27 April 2020 lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Jadi, DA memiliki masalah dengan seseorang dan berniat mencari orang tersebut. Agar tak sendiri, DA mengajak temannya BA dan AA. Mereka berjalan terpisah, BA dan AA menaiki motor jenis KLX, sementara DA menggunakan mobil," kata Setyo saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Senin (4/5/2020).
Setyo melanjutkan, BA dan AA berada di depan diikuti oleh DA yang menaiki mobil. Namun, saat di jalan Timoho, BA dan AA berpapasan dengan pelapor yakni Sandri Dhanu Rainnata (25).
"Saat berpapasan itu pelapor kaget dan meneriaki dua pelaku dengan kata "HOE", karena hampir bertabrakan, motor pelaku sengaja tidak menggunakan lampu. Karena tak terima, pelaku berputar arah dan mengejar pelapor," kata dia.
Pelapor, kata Setyo lantas berlari menuju kawasan Balerejo, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta karena merasa terancam. Pelapor kemudian meminta perlindungan warga dan berbalik mengejar BA dengan AA.
"Melihat dua pelaku dikejar warga, DA yang naik mobil ini turun dan membantu rekannya dengan membawa sajam berupa parang untuk menakuti warga. Tapi karena kalah jumlah, tiga pelaku ini malah dihajar warga. Akhirnya kami datang dan mengamankan pelaku," katanya.
Setyo menjelaskan, dua pelaku BA dan AA merupakan napi asimilasi dari program Kemenkumham.
"Pelaku BA merupakan napi asimilasi dari Lapas Bantul, dia pernah melakukan pencurian motor pada 2017 lalu. Sementara AA adalah napi asimilasi dari Lapas Wirogunan yang terlibat penganiayaan hingga korban meninggal. Saat ini ada dua orang yang ada di sini, pelaku AA dikembalikan ke Lapas Wirogunan karena asimilasinya akan dicabut ," jelas dia.
Baca Juga: Waspada! Robot Covid-19 Akan Bubarkan Warga Nongkrong
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pedang berukuran 1 meter, celurit serta satu sepeda motor jenis KLX. Atas tindakan pelaku, mereka dijerat pasal 336 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Pelaku ini diancam dengan kurungan penjara 12 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Takut Tertular Corona, Napi Mengamuk dan Tawan 7 Sipir Penjara
-
Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggar PSBB di Bogor
-
Virus Corona 'Tembus' Tembok Penjara, Filipina Bebaskan 9.731 Narapidana
-
Penjara di Venezuela Rusuh Gegara Aturan Ketat, 17 Napi Tewas
-
Imbas Wabah Corona, 7 Narapidana Gali Terowongan Buat Kabur
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin