SuaraJogja.id - Dua narapidana yang mendapatkan asimilasi, BA (20) dan AA (20) serta satu warga asal Kraton DA (18) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo. Pasalnya, ketiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro membeberkan kronologi kejadian berawal dari teriakan korban yang menyulut emosi pelaku.
"Kejadian sendiri terjadi pada 27 April 2020 lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Jadi, DA memiliki masalah dengan seseorang dan berniat mencari orang tersebut. Agar tak sendiri, DA mengajak temannya BA dan AA. Mereka berjalan terpisah, BA dan AA menaiki motor jenis KLX, sementara DA menggunakan mobil," kata Setyo saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Senin (4/5/2020).
Setyo melanjutkan, BA dan AA berada di depan diikuti oleh DA yang menaiki mobil. Namun, saat di jalan Timoho, BA dan AA berpapasan dengan pelapor yakni Sandri Dhanu Rainnata (25).
"Saat berpapasan itu pelapor kaget dan meneriaki dua pelaku dengan kata "HOE", karena hampir bertabrakan, motor pelaku sengaja tidak menggunakan lampu. Karena tak terima, pelaku berputar arah dan mengejar pelapor," kata dia.
Pelapor, kata Setyo lantas berlari menuju kawasan Balerejo, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta karena merasa terancam. Pelapor kemudian meminta perlindungan warga dan berbalik mengejar BA dengan AA.
"Melihat dua pelaku dikejar warga, DA yang naik mobil ini turun dan membantu rekannya dengan membawa sajam berupa parang untuk menakuti warga. Tapi karena kalah jumlah, tiga pelaku ini malah dihajar warga. Akhirnya kami datang dan mengamankan pelaku," katanya.
Setyo menjelaskan, dua pelaku BA dan AA merupakan napi asimilasi dari program Kemenkumham.
"Pelaku BA merupakan napi asimilasi dari Lapas Bantul, dia pernah melakukan pencurian motor pada 2017 lalu. Sementara AA adalah napi asimilasi dari Lapas Wirogunan yang terlibat penganiayaan hingga korban meninggal. Saat ini ada dua orang yang ada di sini, pelaku AA dikembalikan ke Lapas Wirogunan karena asimilasinya akan dicabut ," jelas dia.
Baca Juga: Waspada! Robot Covid-19 Akan Bubarkan Warga Nongkrong
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pedang berukuran 1 meter, celurit serta satu sepeda motor jenis KLX. Atas tindakan pelaku, mereka dijerat pasal 336 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Pelaku ini diancam dengan kurungan penjara 12 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Takut Tertular Corona, Napi Mengamuk dan Tawan 7 Sipir Penjara
-
Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggar PSBB di Bogor
-
Virus Corona 'Tembus' Tembok Penjara, Filipina Bebaskan 9.731 Narapidana
-
Penjara di Venezuela Rusuh Gegara Aturan Ketat, 17 Napi Tewas
-
Imbas Wabah Corona, 7 Narapidana Gali Terowongan Buat Kabur
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gagal SNBP 2026? Ini 6 Universitas Swasta Islam Terbaik di Jateng dan Jogja yang Bisa Jadi Pilihan
-
Keluarga Ungkap Kondisi Istri Kopda Farizal, Desak Pemerintah Percepat Repatriasi
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja