SuaraJogja.id - Para buruh dan pekerja DIY yang terdampak COVID-19 mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kesepakatan tersebut muncul lantaran tidak adanya kepastian dari perusahaan terkait gaji dan THR terutama bagi mereka yang dirumahkan maupun di-PHK.
Padahal berdasarkan data dari Disnakertrans DIY, jumlah pekerja yang terdampak COVID-19 hingga saat in sudah mencapai 36.962 orang. Jumlah ini terdiri dari 1.710 tenaga kerja yang di-PHK dan 35.252 pekerja yang dirumahkan.
"Bila PSBB memang menguntungkan semua pihak dan [pemda] ada dananya, kami mendukung," ujar Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Dani Eko Wiyono di Kantor DPRD DIY, Selasa (05/05/2020).
Menurut Dani, selama ini sejumlah perusahaan hanya beralasan merugi saat merumahkan atau mem-PHK karyawannya di masa pandemi COVID-19 ini. Namun seringkali mereka tidak punya dasar kuat untuk audit pembukuan hingga bisa merugi.
Kalau memang mereka tidak mampu memberikan pesangon ataupun THR karena alasan merugi, opsi PSBB bisa jadi alternatif dalam mengatasi persoalan tersebut. Sebab negara menjamin keberlangsungan hidup warganya yang terdampak COVID-19.
"Perusahaan diharapkan juga tidak asal ngomong kalau rugi saja tetapi dia tidak punya dasar kuat mana audit pembukuannya. Dengan PSBB, otomatis hilang pesangonnya," ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Disnakertrans DIY, Sriyati mengungkapkan dari 36.962 tenaga kerja yang terdampak COVID-19 hingga April 2020 lalu, sebanyak 30.285 orang merupakan warga ber-KTP DIY. Sedangkan sisanya 6.677 orang memiliki KTP non DIY.
Jumlah perusahaan terdampak mencapai 1.048 perusahaan. Jumlah paling banyak berasal dari Sleman hingga mencapai 370 perusahaan, disusul Kota Jogja 346 perusahaan, Bantul 174 perusahaan, Kulon Progo 111 perusahaan dan di Gunung Kidul 47 perusahaan.
"Kalau dilihat dari KTP, pekerja yang paling banyak terdampak dari Bantul, tapi kalau dari perusahaan ya dari Sleman," jelasnya.
Baca Juga: PMI DIY Donasikan Ribuan Unit APD ke 12 RS Rujukan COVID-19
Disnakertrans DIY berharap perusahaan bisa segera membayarkan THR dan gaji para pekerja. Namun karena saat ini baru force major [pandemik COVID-19], jadi ditekankan ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja, apakah itu besarannya atau waktunya," ungkapnya.
Sri menambahkan, dengan adanya relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan bisa mengalihkan anggaran tersebut untuk pembayaran THR maupun gaji dan pesangon.
"Dana itu yang harusnya untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan kan bisa untuk suporting THR dan lainnya," ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan pemerintah daerah dan pusat masih mengalami kesulitan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Bahkan Pemda DIY hanya memiliki anggaran untuk pembayaran gaji sampai dua bulan kedepan.
"Meskipun ada danais sebesar Rp6,8 Triliun, dana tersebut baru sebatas angka bukan uang tunai. Apalagi saat ini pendapatan daerah juga minim, bantuan dari pusat juga belum terealisasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya