SuaraJogja.id - Belum ada satu bulan sejak kebijakan dilarang mudik, yang didukung dengan larangan operasi transportasi untuk masyarakat, diberlakukan, pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah akan kembali memberikan izin operasi pada berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah.
Walaupun berpergian diperbolehkan, Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Tidak ada perubahan atau pelonggaran aturan larangan mudik.
Ekonom UGM Gumilang Aryo Sahadewo pun mempertanyakan tujuan pemerintah jika benar akan menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyatakan bahwa kurva sudah harus turun di bulan Mei.
"Pertanyaannya, apakah kebijakan pemberian izin operasi, bahkan terbatas, dapat mencapai tujuan tersebut?" ujar Gumilang kepada SuaraJogja.id, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Menhub Buka Kembali Transportasi Umum, Hotman Paris Tak Sabar Dansa di Bali
Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 no 4 Tahun 2020, tak semua warga boleh bepergian, hanya masyarakat yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang memiliki satu atau lebih dari enam kepentingan, di antaranya percepatan penanganan corona hingga pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat ke luar daerah juga diperbolehkan, begitu juga perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal. Izin bepergian juga diberikan untuk warga negara Indonesia yang baru saja dipulangkan dari negara rantau.
Kendati melalui proses yang ketat ketika hendak berpergian, Gumilang tetap meragukan kebijakan tersebut. Ada berbagai pertimbangan yang menurut dia herus lebih diperhatikan pemerintah saat membuka akses seluruh moda transportasi umum.
"Jika ada kesempatan individu tanpa gejala berinteraksi dengan individu di moda transportasi umum, bukankah risiko tertular? Probabilitasnya tidak 0," tandasnya.
Baca Juga: Identitas Mayat Dalam Kardus Deli Serdang, Gadis Berusia 21 Tahun
Berita Terkait
-
Menhub Buka Kembali Transportasi Umum, Hotman Paris Tak Sabar Dansa di Bali
-
4.709 Orang di Jakarta Positif Corona, 420 Pasien di Antaranya Meninggal
-
Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas
-
Sri Mulyani Mulai Hitung Ulang Target Ekonomi, Bisa Minus Tahun Ini
-
Ketua DPRD Surabaya Sebut Pansus Covid Tidak Perlu, Ini Alasannya
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood
-
Kronologi Amuk Massa Ojol di Sleman, Dari Pesanan ShopeeFood Telat hingga Perusakan Mobil Polisi
-
Terjadi Kericuhan di Jalan Godean, Massa Rusak Satu Buah Mobil di Sleman
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi