Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 07 Mei 2020 | 16:13 WIB
Belasan remaja diamankan Polres Bantul karena berniat tawuran dan telah menyiapkan senjata tajam, Kamis (7/5/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Polres Bantul mengamankan 17 pemuda yang membawa senjata tajam dan merencanakan tawuran di kawasan Ringroad Selatan, Rabu (6/5/2020) pukul 23:45 WIB.

Kasat reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari anggota Polresta Yogyakarta bahwa di salah satu wilayah Bantul terjadi perkumpulan remaja yang diduga akan melakukan tawuran pelajar.

"Mendapatkan informasi tersebut, kami petugas gabungan dari Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul melaksanakan mapping dan didapat informasi tersebut di sebuah rumah di selatan ISI," kata AKP Ngadi dalam jumpa wartawan di lobi Mapolres Bantul, Kamis (7/5/2020).

Dari rumah warga di kawasan Sewon, Bantul tersebut kemudian diamankan 17 orang remaja beserta senjata tajam. Mereka dibawa ke Mapolres Bantul untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.

Baca Juga: Suporter Persija Aktif Perangi Corona, Moeldoko: Jakmania Menginspirasi

Barang bukti yang diamankan berupa empat botol miras, tiga senjata tajam jenis celurit, dua gear dengan tali sabuk, tujuh batang kembang api, 16 unit ponsel, sembilan unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

AKP Ngadi menjelaskan, dari hasil pendalaman, rencananya tawuran akan digelar di kawasan Ringroad Selatan, Banguntapan, Bantul. Ia mengatakan, 17 pemuda tersebut merupakan gabungan dari berbagai sekolah dan semuanya masih  di bawah umur.

"Untuk teknisnya nanti kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kita periksa secara detail nanti kasusnya seperti apa kita dalami," kata AKP Ngadi.

Polres Bantul menunjukkan barang bukti senjatam tajam milik belasan pemuda yang berniat tawuran dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (7/5/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, jika diperlukan pembinaan, pihaknya akan menyampikan kepada keluarga sesuai prosedur yang ada. Ia juga menambahkan, adanya arah menuju UU darurat mengenai kepemilikan senjata dengan ancaman 12 tahun penjara.

Saat ini, Polres Bantul mengaku tidak akan mentolerir kepemilikan senjata tajam. Bahkan, meski masih berada di bawah umur, pelaku akan diproses secara hukum yang sesuai.

Baca Juga: Tentang 2016 HP6, Asteroid yang Diisukan Menabrak Bumi 8 Mei

"Dari berbagai senjata tajam ini masih kita dalami, saat ini prosesnya masih berlangsung," kata AKP Ngadi.

Dirinya juga mengatakan bahwa sejauh ini diketahui, motif tawuran antar-pelajar tersebut dilatarbelakangi persoalan antar-geng pelajar.

Salah satu orang tua pelaku berinisial MRA, Adi Suryadi, mengungkapkan bahwa anaknya pamit untuk pergi keluar sebentar. Sebelum pergi, anaknya dihampiri oleh seorang kawannya.

"Anak saya itu pamitnya cuma pergi sebentar e, perginya itu diampiri temennya satu orang, saya juga belum pernah lihat," kata Adi.

Ia mengaku terkejut dan prihatin anaknya diamankan pihak kepolisian atas tindak perencanaan tawuran. Ia mengatakan, selama ini anaknya adalah sosok pendiam.

Load More