SuaraJogja.id - Warga Bandung beberapa waktu lalu digegerkan beredarnya daging babi yang disulap jadi daging sapi.
Seperti diberitakan suara.com sebelumnya, kabar yang meresahkan tersebut berhasil dibongkar oleh tim Satreskrim Polresta Bandung. Sebanyak empat pelaku pun berhasil diamankan yang merupakan pengepul dan pengecer.
Terbongkarnya praktik jual daging babi tersebut nyatanya turut menjadi perhatian salah satu ustaz kondang asal Jogja yakni Gus Miftah.
Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji tersebut turut memberikan perhatian saat salah satu sahabatnya ustaz Yusuf Mansur mengunggah terkait berita pemalsuan daging tersebut di akun Instagramnya.
"Kejem... Daging Babi diolah, disulap, seakan2 daging sapi. Yaaa Allah. Mksh Bapak2 Polisi. Mksh Pemerintah dan Satuan Tugas Pangan. Terdiri dari dinas terkait, dan ada TNI POLRI.. Alhamdulillaah kebongkar. .Zikir pagi zikir sore. Biar tolak bala," tulis keterangan unggahannya.
Tak berapa lama Gus Miftah pun turut memberikan reaksinya di kolom komentar.
"Ya Allah kok tega ya," tulisnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengepul dan pengecer, diketahui mereka melakukan praktik penipuan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Mereka bahkan sudah mengedarkan dan menjual hingga lebih dari 60 ton daging tersebut.
Lebih jauh terungkap mereka mendapat pasokan daging babi, dari wilayah provinsi Jawa Tengah, Kota Solo. Daging tersebut dibeli dengan harga 45 ribu perkilogram.
Baca Juga: Gus Miftah: Apa Arti Viral Kalau Berakhir di Lembaga Pemasyarakatan?
"Pengepul menjual ke pengecer 60 ribu perkilogram. Sementara pengecer menjualnya dengan harga 75 sampai 90 ribu per kilogrambya, ke masyarakat. Keemoat sudah kurang lebih tujuh bulan menjual daging babi ini," kata dia.
Adapun wilayah penyebaran daging babi ini, diduga telah menyebar baik kepada masyarakat atau para penjual bakso. Wilayah penyebarannya, di Kecamatan Banjaran, Baleedah dan Majalaya.
Barang bukit lainnya yang diamankan 100 kilogram daging babi tambahan dari 500 kilogram hasil sitaan dari pelaku Asep Rahmat, dua freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.
"Kita kenakan kepada yang bersangkutan, dengan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja