SuaraJogja.id - Warga Bandung beberapa waktu lalu digegerkan beredarnya daging babi yang disulap jadi daging sapi.
Seperti diberitakan suara.com sebelumnya, kabar yang meresahkan tersebut berhasil dibongkar oleh tim Satreskrim Polresta Bandung. Sebanyak empat pelaku pun berhasil diamankan yang merupakan pengepul dan pengecer.
Terbongkarnya praktik jual daging babi tersebut nyatanya turut menjadi perhatian salah satu ustaz kondang asal Jogja yakni Gus Miftah.
Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji tersebut turut memberikan perhatian saat salah satu sahabatnya ustaz Yusuf Mansur mengunggah terkait berita pemalsuan daging tersebut di akun Instagramnya.
"Kejem... Daging Babi diolah, disulap, seakan2 daging sapi. Yaaa Allah. Mksh Bapak2 Polisi. Mksh Pemerintah dan Satuan Tugas Pangan. Terdiri dari dinas terkait, dan ada TNI POLRI.. Alhamdulillaah kebongkar. .Zikir pagi zikir sore. Biar tolak bala," tulis keterangan unggahannya.
Tak berapa lama Gus Miftah pun turut memberikan reaksinya di kolom komentar.
"Ya Allah kok tega ya," tulisnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengepul dan pengecer, diketahui mereka melakukan praktik penipuan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Mereka bahkan sudah mengedarkan dan menjual hingga lebih dari 60 ton daging tersebut.
Lebih jauh terungkap mereka mendapat pasokan daging babi, dari wilayah provinsi Jawa Tengah, Kota Solo. Daging tersebut dibeli dengan harga 45 ribu perkilogram.
Baca Juga: Gus Miftah: Apa Arti Viral Kalau Berakhir di Lembaga Pemasyarakatan?
"Pengepul menjual ke pengecer 60 ribu perkilogram. Sementara pengecer menjualnya dengan harga 75 sampai 90 ribu per kilogrambya, ke masyarakat. Keemoat sudah kurang lebih tujuh bulan menjual daging babi ini," kata dia.
Adapun wilayah penyebaran daging babi ini, diduga telah menyebar baik kepada masyarakat atau para penjual bakso. Wilayah penyebarannya, di Kecamatan Banjaran, Baleedah dan Majalaya.
Barang bukit lainnya yang diamankan 100 kilogram daging babi tambahan dari 500 kilogram hasil sitaan dari pelaku Asep Rahmat, dua freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.
"Kita kenakan kepada yang bersangkutan, dengan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?