SuaraJogja.id - Warga Bandung beberapa waktu lalu digegerkan beredarnya daging babi yang disulap jadi daging sapi.
Seperti diberitakan suara.com sebelumnya, kabar yang meresahkan tersebut berhasil dibongkar oleh tim Satreskrim Polresta Bandung. Sebanyak empat pelaku pun berhasil diamankan yang merupakan pengepul dan pengecer.
Terbongkarnya praktik jual daging babi tersebut nyatanya turut menjadi perhatian salah satu ustaz kondang asal Jogja yakni Gus Miftah.
Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji tersebut turut memberikan perhatian saat salah satu sahabatnya ustaz Yusuf Mansur mengunggah terkait berita pemalsuan daging tersebut di akun Instagramnya.
"Kejem... Daging Babi diolah, disulap, seakan2 daging sapi. Yaaa Allah. Mksh Bapak2 Polisi. Mksh Pemerintah dan Satuan Tugas Pangan. Terdiri dari dinas terkait, dan ada TNI POLRI.. Alhamdulillaah kebongkar. .Zikir pagi zikir sore. Biar tolak bala," tulis keterangan unggahannya.
Tak berapa lama Gus Miftah pun turut memberikan reaksinya di kolom komentar.
"Ya Allah kok tega ya," tulisnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengepul dan pengecer, diketahui mereka melakukan praktik penipuan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Mereka bahkan sudah mengedarkan dan menjual hingga lebih dari 60 ton daging tersebut.
Lebih jauh terungkap mereka mendapat pasokan daging babi, dari wilayah provinsi Jawa Tengah, Kota Solo. Daging tersebut dibeli dengan harga 45 ribu perkilogram.
Baca Juga: Gus Miftah: Apa Arti Viral Kalau Berakhir di Lembaga Pemasyarakatan?
"Pengepul menjual ke pengecer 60 ribu perkilogram. Sementara pengecer menjualnya dengan harga 75 sampai 90 ribu per kilogrambya, ke masyarakat. Keemoat sudah kurang lebih tujuh bulan menjual daging babi ini," kata dia.
Adapun wilayah penyebaran daging babi ini, diduga telah menyebar baik kepada masyarakat atau para penjual bakso. Wilayah penyebarannya, di Kecamatan Banjaran, Baleedah dan Majalaya.
Barang bukit lainnya yang diamankan 100 kilogram daging babi tambahan dari 500 kilogram hasil sitaan dari pelaku Asep Rahmat, dua freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.
"Kita kenakan kepada yang bersangkutan, dengan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Vonis Mati 6 Bulan Tak Runtuhkan Pram: Dipecat 4 Kali, Kini Lawan Stigma HIV
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG