SuaraJogja.id - Warga Bandung beberapa waktu lalu digegerkan beredarnya daging babi yang disulap jadi daging sapi.
Seperti diberitakan suara.com sebelumnya, kabar yang meresahkan tersebut berhasil dibongkar oleh tim Satreskrim Polresta Bandung. Sebanyak empat pelaku pun berhasil diamankan yang merupakan pengepul dan pengecer.
Terbongkarnya praktik jual daging babi tersebut nyatanya turut menjadi perhatian salah satu ustaz kondang asal Jogja yakni Gus Miftah.
Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji tersebut turut memberikan perhatian saat salah satu sahabatnya ustaz Yusuf Mansur mengunggah terkait berita pemalsuan daging tersebut di akun Instagramnya.
"Kejem... Daging Babi diolah, disulap, seakan2 daging sapi. Yaaa Allah. Mksh Bapak2 Polisi. Mksh Pemerintah dan Satuan Tugas Pangan. Terdiri dari dinas terkait, dan ada TNI POLRI.. Alhamdulillaah kebongkar. .Zikir pagi zikir sore. Biar tolak bala," tulis keterangan unggahannya.
Tak berapa lama Gus Miftah pun turut memberikan reaksinya di kolom komentar.
"Ya Allah kok tega ya," tulisnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengepul dan pengecer, diketahui mereka melakukan praktik penipuan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Mereka bahkan sudah mengedarkan dan menjual hingga lebih dari 60 ton daging tersebut.
Lebih jauh terungkap mereka mendapat pasokan daging babi, dari wilayah provinsi Jawa Tengah, Kota Solo. Daging tersebut dibeli dengan harga 45 ribu perkilogram.
Baca Juga: Gus Miftah: Apa Arti Viral Kalau Berakhir di Lembaga Pemasyarakatan?
"Pengepul menjual ke pengecer 60 ribu perkilogram. Sementara pengecer menjualnya dengan harga 75 sampai 90 ribu per kilogrambya, ke masyarakat. Keemoat sudah kurang lebih tujuh bulan menjual daging babi ini," kata dia.
Adapun wilayah penyebaran daging babi ini, diduga telah menyebar baik kepada masyarakat atau para penjual bakso. Wilayah penyebarannya, di Kecamatan Banjaran, Baleedah dan Majalaya.
Barang bukit lainnya yang diamankan 100 kilogram daging babi tambahan dari 500 kilogram hasil sitaan dari pelaku Asep Rahmat, dua freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.
"Kita kenakan kepada yang bersangkutan, dengan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta