Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 12 Mei 2020 | 19:45 WIB
Pedagang daging babi di Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Adapun wilayah penyebaran daging babi ini, diduga telah menyebar baik kepada masyarakat atau para penjual bakso. Wilayah penyebarannya, di Kecamatan Banjaran, Baleedah dan Majalaya.

Barang bukit lainnya yang diamankan 100 kilogram daging babi tambahan dari 500 kilogram hasil sitaan dari pelaku Asep Rahmat, dua freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.

"Kita kenakan kepada yang bersangkutan, dengan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya

Baca Juga: Gus Miftah: Apa Arti Viral Kalau Berakhir di Lembaga Pemasyarakatan?

Load More