SuaraJogja.id - Bupati Bantul Suharsono bersama Bupati Sleman Sri Purnomo dan Bupati Gunungkidul Badingah baru saja menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk melaporkan perkembangan terkait Covid-19 di wilayah masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas mengenai kemungkinan diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DIY. Ditemui di Gedung Induk Kantor Bupati Bantul, Suharsono menjelaskan, saat ini PSBB tidak akan diberlakukan di DIY, termasuk Bantul.
"Kemarin baru saja melakukan rapat dengan Pak Sultan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta belum memberlakukan PSBB," kata Suharsono, Selasa (12/5/2020).
Ia menyebutkan, salah satu yang menjadi pertimbangan provinsi DIY belum akan melakukan kebijakan tersebut adalah gerakan roda ekonomi yang dikhawatirkan berhenti total.
Baca Juga: Kemenperin Beri Izin Operasi untuk Bengkel dan Diler Mobil di tengah PSBB
Sementara itu, Rektor Universitas Alma Ata (UAA) Hamam Hadi mengaku khawatir dengan pelonggaran PSBB yang mulai terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti mulai beroperasinya trasnportasi darat dan udara. Ia menilai bahwa pelaksanaan PSBB di beberapa daerah bahkan belum berjalan secara efektif.
"Kita sangat khawatir dengan kebijakan-kebijakan baru yang bernada pelonggaran," kata Hamam.
Ia mengaku khawatir dengan kebijakan bernada pelonggaran yang berbasis pada pertimbangan ekonomi. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi lebih berbahaya. Sebab, alasan utama pelaksanaan PSBB bukanlah masalah ekonomi, melainkan masalah Covid-19.
Hamam mengatakan, selama permasalahan utama belum terselesaikan, sulit untuk mengharapkan sektor ekonomi maupun kesehatan untuk menjadi lebih baik. Karakteristik virus corona sendiri, kata dia, sangat sensitif terhadap mobilitas masyarakat. Makin banyak kerumunan, makin tinggi risiko penyebaran Covid-19.
Ia menyarankan untuk wilayah DIY, dengan kasus rata-rata per harinya kurang dari 10 orang, tidak perlu dilakukan kebijakan PSBB, melainkan cukup dengan dilakukan rapid test secara efektif, baik kepada masyarakat yang terpapar maupun masyarakat yang melakukan kontak.
Baca Juga: Viral Wakil Rakyat Langgar Protokol PSBB dan Ucapkan Kata Kotor ke Petugas
"Langsung di-tracing, langsung diperiksa. Bukan cuma di-tracing tanpa diperiksa," imbuhnya.
Menurutnya, rapid test yang tepat adalah dengan tindakan tracing dan isolasi yang cepat, sehingga tidak menimbulkan kesempatan penularan kepada warga lainnya. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan pemerintah dan kejujuran dalam memeriksakan diri turut menjadi poin utama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
Terkini
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony
-
Hasil Temuan Tim Pencari Fakta UGM Soal Dugaan Plagiasi Atas Buku Sejarah Madiun yang Ditulis Sri Margana dkk
-
Cegah Tindakan Pelecehan Terhadap Anak, Ini Tips Sampaikan Pendidikan Seksual kepada Buah Hati
-
Pola Penyakit di Indonesia Alami Pergeseran, Pakar Sebut Gaya Hidup Jadi Pemicu
-
Gelar Simposium di UIN Sunan Kalijaga, Ini Sembilan Rekomendasi Gusdurian Soal Kebebasan Beragama di Indonesia