SuaraJogja.id - Pencuri motor di kompleks Masjid Al-Hidayah, Dusun Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Minggu (19/4/2020) lalu akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polsek Kulon Progo. Pelaku berinisial AS (45) tersebut merupakan warga asli Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa motor Suzuki Spin dengan nomor polisi AB-2250-KC, STNK dari motor tersebu, satu buah BPKB dan satu kunci motor.
"Pelaku sebelumnya sudah sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di masjid tempatnya beraksi mencuri motor," ujar Kapolsek Wates Kompol Endang Suprapto, dalam rilis kasus pencurian di Polsek Wates, Rabu (13/5/2020).
Endang menjelaskan, tersangka yang datang dari Jogja ini memiliki modus duduk di bengkel sekitar Masjid Al-Hidayah sebelum akhirnya melangsungkan aksi pencuriannya. Tersangka AS terlebih dahulu menunggu hingga adzan Isya untuk mengamati beberapa warga yang pergi ke masjid tersebut.
Selanjutnya, tersangka menemukan kunci di bengkel yang sudah tutup tersebut untuk digunakan dalam aksinya. Tersangka melakukan dua kali percobaan hingga akhirnya ia berhasil menghidupkan mesin dari motor spin bernomor polisi AB 2250 KC secara paksa menggunakan kunci temuannya.
AS diringkus jajaran Polsek Wates bersama tim Buser Polres Kulonprogo pada Senin (27/4/2020) di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa pelaku ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di Giripeni, namun juga di wilayah Kapanewon Temon dan Pengasih.
"Pelaku sempat menjual motor curian itu di sebuah angkringan yang ada di Surakarta, dengan harga Rp300.000," terang Endang.
Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan, nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelum akhirnya tertangkap petugas polisi, tersangka sudah berniat kembali melakukan aksi pencurian serupa di kawasan lain.
"Buat kehidupan sehari-hari, saya ngga ada kerjaan, jauh dari rumah juga. Ngga mikir mau jual berapa yang penting bisa buat sehari-hari," ujarnya.
Baca Juga: Marcell Darwin Mualaf, Nabila Faisal Jadi Rajin Ibadah
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun
Berita Terkait
-
Iwan Berulah Lagi usai Bebas, Colong Motor Modus Pura-pura Pesan Mi Rebus
-
Motor Tak Kunjung Pulang Usai Dipinjamkan, Iqbal Lapor Polisi
-
Kembali Lakukan Aksi Curanmor, Dor...! Napi Asimilasi Ditembak Polisi
-
Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah
-
Jadi Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid, Rossi Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha