Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 13 Mei 2020 | 11:08 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor saat dihadirkan bersama barang bukti dalam rilis kasus Curanmor di Mapolsek Wates, Rabu (13/5/2020). [Suarajogja.id / Hiskia Andika]

SuaraJogja.id - Pencuri motor di kompleks Masjid Al-Hidayah, Dusun Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Minggu (19/4/2020) lalu akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polsek Kulon Progo. Pelaku berinisial AS (45) tersebut merupakan warga asli Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa motor Suzuki Spin dengan nomor polisi AB-2250-KC, STNK dari motor tersebu, satu buah BPKB dan satu kunci motor.

"Pelaku sebelumnya sudah sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di masjid tempatnya beraksi mencuri motor," ujar Kapolsek Wates Kompol Endang Suprapto, dalam rilis kasus pencurian di Polsek Wates, Rabu (13/5/2020).

Endang menjelaskan, tersangka yang datang dari Jogja ini memiliki modus duduk di bengkel sekitar Masjid Al-Hidayah sebelum akhirnya melangsungkan aksi pencuriannya. Tersangka AS terlebih dahulu menunggu hingga adzan Isya untuk mengamati beberapa warga yang pergi ke masjid tersebut.

Baca Juga: Marcell Darwin Mualaf, Nabila Faisal Jadi Rajin Ibadah

Selanjutnya, tersangka menemukan kunci di bengkel yang sudah tutup tersebut untuk digunakan dalam aksinya. Tersangka melakukan dua kali percobaan hingga akhirnya ia berhasil menghidupkan mesin dari motor spin bernomor polisi AB 2250 KC secara paksa menggunakan kunci temuannya.

AS diringkus jajaran Polsek Wates bersama tim Buser Polres Kulonprogo pada Senin (27/4/2020) di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa pelaku ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di Giripeni, namun juga di wilayah Kapanewon Temon dan Pengasih. 

"Pelaku sempat menjual motor curian itu di sebuah angkringan yang ada di Surakarta, dengan harga Rp300.000," terang Endang. 

Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan, nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelum akhirnya tertangkap petugas polisi, tersangka sudah berniat kembali melakukan aksi pencurian serupa di kawasan lain.

"Buat kehidupan sehari-hari, saya ngga ada kerjaan, jauh dari rumah juga. Ngga mikir mau jual berapa yang penting bisa buat sehari-hari," ujarnya. 

Baca Juga: Manchester United Bakal Bidik 3 Pemain Ini Saat Bursa Transfer Dibuka Lagi

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun

Load More