SuaraJogja.id - Pencuri motor di kompleks Masjid Al-Hidayah, Dusun Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Minggu (19/4/2020) lalu akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polsek Kulon Progo. Pelaku berinisial AS (45) tersebut merupakan warga asli Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa motor Suzuki Spin dengan nomor polisi AB-2250-KC, STNK dari motor tersebu, satu buah BPKB dan satu kunci motor.
"Pelaku sebelumnya sudah sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di masjid tempatnya beraksi mencuri motor," ujar Kapolsek Wates Kompol Endang Suprapto, dalam rilis kasus pencurian di Polsek Wates, Rabu (13/5/2020).
Endang menjelaskan, tersangka yang datang dari Jogja ini memiliki modus duduk di bengkel sekitar Masjid Al-Hidayah sebelum akhirnya melangsungkan aksi pencuriannya. Tersangka AS terlebih dahulu menunggu hingga adzan Isya untuk mengamati beberapa warga yang pergi ke masjid tersebut.
Selanjutnya, tersangka menemukan kunci di bengkel yang sudah tutup tersebut untuk digunakan dalam aksinya. Tersangka melakukan dua kali percobaan hingga akhirnya ia berhasil menghidupkan mesin dari motor spin bernomor polisi AB 2250 KC secara paksa menggunakan kunci temuannya.
AS diringkus jajaran Polsek Wates bersama tim Buser Polres Kulonprogo pada Senin (27/4/2020) di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa pelaku ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di Giripeni, namun juga di wilayah Kapanewon Temon dan Pengasih.
"Pelaku sempat menjual motor curian itu di sebuah angkringan yang ada di Surakarta, dengan harga Rp300.000," terang Endang.
Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan, nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelum akhirnya tertangkap petugas polisi, tersangka sudah berniat kembali melakukan aksi pencurian serupa di kawasan lain.
"Buat kehidupan sehari-hari, saya ngga ada kerjaan, jauh dari rumah juga. Ngga mikir mau jual berapa yang penting bisa buat sehari-hari," ujarnya.
Baca Juga: Marcell Darwin Mualaf, Nabila Faisal Jadi Rajin Ibadah
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun
Berita Terkait
-
Iwan Berulah Lagi usai Bebas, Colong Motor Modus Pura-pura Pesan Mi Rebus
-
Motor Tak Kunjung Pulang Usai Dipinjamkan, Iqbal Lapor Polisi
-
Kembali Lakukan Aksi Curanmor, Dor...! Napi Asimilasi Ditembak Polisi
-
Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah
-
Jadi Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid, Rossi Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
-
Prabowo Lantik Pejabat Sore Ini, Wamenkeu Suahasil Tiba di Istana dan Bakal Gantikan Purbaya?
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat