Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 14 Mei 2020 | 17:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi salat Idul Adha 1440 H bersama ribuan masyarakat di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor (KRB), Jawa Barat, Minggu (11/8/2019). (Suara.com/Rambiga)

SuaraJogja.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menerbitkan fatwa terkait panduan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di masa pandemi COVID-19. Dalam fatwa tersebut, MUI mempersilakan umat muslim untuk salat Id berjamaah dengan sejumlah syarat.

Namun Kanwil Kemenag DIY menolak fatwa tersebut. Alih-alih memperbolehkan salat Id berjamaah, Kanwil Kemenag DIY meminta warga Yogyakarta untuk melaksanakan salat Id di rumah. Hal ini penting untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di DIY.

"Kita mengharap kepada masyarakat untuk Salat Idul Fitri itu di rumah saja," ujar Kakanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (14/05/2020).

Menurut Edhi, fatwa MUI Pusat tentang salat Id berjamaah  justru membingungkan warga, terlebih dengan syarat-syarat yang harus diikuti. Contohnya syarat bisa salat Id berjamaah di zona hijau.

Baca Juga: Kaget Lihat Antrean Panjang di Bandara Soetta, Ini Kata Ketua ICMI DIY

Padahal banyak warga yang  tidak paham mana kawasan yang zona hijau, kuning ataupun merah. Bila salah pilih tempat salat Id, bisa-bisa justru terjadi penularan COVID-19 saat beribadah.

"Kita kan juga kesulitan membedakan mana yang hijau, kuning, dan merah," ucapnya.

Karenanya selain salad Id di rumah, Kemenag DIY menghimbau warga untuk menggelar malam takbiran di rumah. Masjid di masing-masing wilayah bisa memandu warga untuk menggelar takbiran di rumah dengan pengeras suara.

Warga tidak perlu datang ke masjid atau bahkan di jalanan untuk merayaan malam takbiran. Selain rawan penularan COVID-19, kerumuman warga saat takbiran juga tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

"Untuk malam takbiran kita berharap juga dilaksanakan di rumah, dipandu dari masjid, kemudian yang lain mengikuti dari rumah," jelasnya.

Baca Juga: Brigjen Pol Karyoto Resmi ke KPK, Wakapolda DIY yang Baru Dilantik

Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengiyakan imbauan Kemenag DIY. Pemda DIY meminta pelaksanaan salat Id tidak dilaksanakan seperti biasanya. Laiknya kebijakan beribadah dan belajar dari rumah, salad Id pun bisa dilakukan di rumah masing-masing.

"Jadi ibadahnya tetap di rumah seperti salat tarawih dan lain-lain sampai ke Idul Fitri," ungkapnya.

Secara terpisah Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Prof Makhrus Munajat mengungkapkan, MUI DIY megimbau masyarakat salat Id di rumah. Hal itu tercantum dalam Tausiah Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta NOMOR: A-465/MUI-DIY/V/2020 Tentang Penyelanggaraan Salat Sunnah Idul Fitri di Rumah. 

Dalam ketentuan tersebut, saolat Id hukumnya Sunnah Muakaddah. Karenanya boleh dilakukan sendiri tanpa khutbah atau dilakukan berjamaah dengan khutbah dan khutbah itu hukumnya bukan rukun.

Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Sebab hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Pada kondisi darurat seperti sekarang ini, dan pada saat sampainya tanggal 1 syawal 1441 H, masih dikhawatirkanya resiko penularan COVID-19. Karenanya salat sunnah Idul fitri dianjurkan dilselenggarakan di rumah masing-masing. Karena jika dilakukan di masjid atau di lapangan yang melibatkan banyak orang dikhawatirkan berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More