SuaraJogja.id - Seorang napi asimilasi asal Purworejo, US (58), kembali berurusan dengan aparat hukum. Pria paruh baya ini terbukti melakukan pencurian mobil Toyota Kijang tahun 1981 di wilayah hukum Polsek Tegalrejo, Yogyakarta.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Eko Basunando menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Gondomanan pada April 2020. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga terindikasi melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis roda empat di Tegalrejo.
"Sebelumnya pelaku sudah ditangani Polsek Gondomanan atas dugaan kasus pencurian motor. Lalu pengembangan dilakukan dan ditemukan benang merah terhadap kaus pencurian mobil yang terjadi di wilayah Tegalrejo pada 23 Agustus 2019," jelas Eko melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kamis (14/5/2020).
Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan tersebut, pelaku mengaku mencuri mobil jenis pick up Toyota Kijang tahun 1981 bernomor polisi AB 9835 NA. Pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci palsu.
"Pelaku memang melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kunci palsu. Dia juga spesialis mekanik mobil tua. Jadi pencurian dia lakukan sekitar pukul 05.00 WIB, lalu pukul 09.00 WIB dijual oleh pelaku," kata Eko.
Setelah berhasil mencuri, mobil ini dia bawa ke wilayah Jumapolo, Karanganyar untuk dijual. US menjual barang tersebut senilai Rp4 juta.
"Pelaku menjual mobil kepada pembeli bernama Wardi alias Bagong di Karanganyar. Sebelum itu kami juga telah memeriksa Wardi sebagai saksi, dan dia mengatakan mobil itu dia beli seharga Rp4 juta dari tangan US. Nah dari pemeriksaan itu akhirnya diketahui bahwa US terlibat kasus pencurian di wilayah hukum kami," tambah dia.
US merupakan napi asimilasi dari Lapas Surakarta yang dirumahkan pada 4 April 2020 lalu. Sebelumnya dia diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surakarta terbukti melakukan pencurian mobil. US mendapat hukuman penjara selama 10 bulan, sejak Agustus 2019. Dirinya telah menjalani masa tahanan selama 9 bulan, sehingga 4 April 2020 di bebaskan.
"Namun bukannya kapok, pada 5 April 2020, pelaku malah kembali melancarkan aksinya di wilayah Gondomanan. Lalu tak hanya terlibat pada kasus pencurian motor, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan mobil," kata Eko.
Baca Juga: Resmi! Carlos Sainz Gantikan Sebastian Vettel Mulai Musim Depan
Atas tindakannya, US dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dirinya terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Tobat usai Dibebaskan karena Corona, Iswahyudi Malah Perkosa Tetangga
-
Oknum Lapas Diduga Jual Program Asimilasi dan 6 Berita Napi Kumat Lagi
-
106 Napi yang Bebas karena Corona Kembali Kumat, Maling hingga Cabuli Anak
-
Kembali Lakukan Aksi Curanmor, Dor...! Napi Asimilasi Ditembak Polisi
-
Akal Bulus Napi Program Asimilasi, Embat Motor Teman Modus Gantian Bonceng
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan