SuaraJogja.id - Seorang napi asimilasi asal Purworejo, US (58), kembali berurusan dengan aparat hukum. Pria paruh baya ini terbukti melakukan pencurian mobil Toyota Kijang tahun 1981 di wilayah hukum Polsek Tegalrejo, Yogyakarta.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Eko Basunando menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Gondomanan pada April 2020. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga terindikasi melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis roda empat di Tegalrejo.
"Sebelumnya pelaku sudah ditangani Polsek Gondomanan atas dugaan kasus pencurian motor. Lalu pengembangan dilakukan dan ditemukan benang merah terhadap kaus pencurian mobil yang terjadi di wilayah Tegalrejo pada 23 Agustus 2019," jelas Eko melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kamis (14/5/2020).
Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan tersebut, pelaku mengaku mencuri mobil jenis pick up Toyota Kijang tahun 1981 bernomor polisi AB 9835 NA. Pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci palsu.
Baca Juga: Resmi! Carlos Sainz Gantikan Sebastian Vettel Mulai Musim Depan
"Pelaku memang melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kunci palsu. Dia juga spesialis mekanik mobil tua. Jadi pencurian dia lakukan sekitar pukul 05.00 WIB, lalu pukul 09.00 WIB dijual oleh pelaku," kata Eko.
Setelah berhasil mencuri, mobil ini dia bawa ke wilayah Jumapolo, Karanganyar untuk dijual. US menjual barang tersebut senilai Rp4 juta.
"Pelaku menjual mobil kepada pembeli bernama Wardi alias Bagong di Karanganyar. Sebelum itu kami juga telah memeriksa Wardi sebagai saksi, dan dia mengatakan mobil itu dia beli seharga Rp4 juta dari tangan US. Nah dari pemeriksaan itu akhirnya diketahui bahwa US terlibat kasus pencurian di wilayah hukum kami," tambah dia.
US merupakan napi asimilasi dari Lapas Surakarta yang dirumahkan pada 4 April 2020 lalu. Sebelumnya dia diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surakarta terbukti melakukan pencurian mobil. US mendapat hukuman penjara selama 10 bulan, sejak Agustus 2019. Dirinya telah menjalani masa tahanan selama 9 bulan, sehingga 4 April 2020 di bebaskan.
"Namun bukannya kapok, pada 5 April 2020, pelaku malah kembali melancarkan aksinya di wilayah Gondomanan. Lalu tak hanya terlibat pada kasus pencurian motor, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan mobil," kata Eko.
Baca Juga: Soroti Antrean Bandara, Ferdinand: Bikin RI Makin Sulit Keluar dari Covid
Atas tindakannya, US dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dirinya terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Tobat usai Dibebaskan karena Corona, Iswahyudi Malah Perkosa Tetangga
-
Oknum Lapas Diduga Jual Program Asimilasi dan 6 Berita Napi Kumat Lagi
-
106 Napi yang Bebas karena Corona Kembali Kumat, Maling hingga Cabuli Anak
-
Kembali Lakukan Aksi Curanmor, Dor...! Napi Asimilasi Ditembak Polisi
-
Akal Bulus Napi Program Asimilasi, Embat Motor Teman Modus Gantian Bonceng
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun