SuaraJogja.id - Seorang napi asimilasi asal Purworejo, US (58), kembali berurusan dengan aparat hukum. Pria paruh baya ini terbukti melakukan pencurian mobil Toyota Kijang tahun 1981 di wilayah hukum Polsek Tegalrejo, Yogyakarta.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Eko Basunando menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Gondomanan pada April 2020. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga terindikasi melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis roda empat di Tegalrejo.
"Sebelumnya pelaku sudah ditangani Polsek Gondomanan atas dugaan kasus pencurian motor. Lalu pengembangan dilakukan dan ditemukan benang merah terhadap kaus pencurian mobil yang terjadi di wilayah Tegalrejo pada 23 Agustus 2019," jelas Eko melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kamis (14/5/2020).
Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan tersebut, pelaku mengaku mencuri mobil jenis pick up Toyota Kijang tahun 1981 bernomor polisi AB 9835 NA. Pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci palsu.
"Pelaku memang melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kunci palsu. Dia juga spesialis mekanik mobil tua. Jadi pencurian dia lakukan sekitar pukul 05.00 WIB, lalu pukul 09.00 WIB dijual oleh pelaku," kata Eko.
Setelah berhasil mencuri, mobil ini dia bawa ke wilayah Jumapolo, Karanganyar untuk dijual. US menjual barang tersebut senilai Rp4 juta.
"Pelaku menjual mobil kepada pembeli bernama Wardi alias Bagong di Karanganyar. Sebelum itu kami juga telah memeriksa Wardi sebagai saksi, dan dia mengatakan mobil itu dia beli seharga Rp4 juta dari tangan US. Nah dari pemeriksaan itu akhirnya diketahui bahwa US terlibat kasus pencurian di wilayah hukum kami," tambah dia.
US merupakan napi asimilasi dari Lapas Surakarta yang dirumahkan pada 4 April 2020 lalu. Sebelumnya dia diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surakarta terbukti melakukan pencurian mobil. US mendapat hukuman penjara selama 10 bulan, sejak Agustus 2019. Dirinya telah menjalani masa tahanan selama 9 bulan, sehingga 4 April 2020 di bebaskan.
"Namun bukannya kapok, pada 5 April 2020, pelaku malah kembali melancarkan aksinya di wilayah Gondomanan. Lalu tak hanya terlibat pada kasus pencurian motor, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan mobil," kata Eko.
Baca Juga: Resmi! Carlos Sainz Gantikan Sebastian Vettel Mulai Musim Depan
Atas tindakannya, US dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dirinya terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Tobat usai Dibebaskan karena Corona, Iswahyudi Malah Perkosa Tetangga
-
Oknum Lapas Diduga Jual Program Asimilasi dan 6 Berita Napi Kumat Lagi
-
106 Napi yang Bebas karena Corona Kembali Kumat, Maling hingga Cabuli Anak
-
Kembali Lakukan Aksi Curanmor, Dor...! Napi Asimilasi Ditembak Polisi
-
Akal Bulus Napi Program Asimilasi, Embat Motor Teman Modus Gantian Bonceng
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah