Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:33 WIB
Ilustrasi THR 2020. (Shutterstock)

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Bantul Anursina Karti menjelaskan, pihaknya membuka posko aduan THR, baik untuk perusahaan maupun pegawai yang tidak menerima THR.

"Untuk pelaporan, adalah pelaporan bagi mereka yang kesulitan untuk membayarkan THR," kata Ana.

Ia menerangkan, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pegawai agar dilaporkan ke Dinaskertrans untuk dilakukan pengecekan. Sementara, tenaga kerja yang tidak menerima THR dapat melakukan aduan ke kantor Disnakertrans.

Jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR, lanjut Ana, maka akan masuk ranah perselisihan. Selanjutnya akan diambil tindak pengawasan terhadap pelanggaran norma oleh perusahaan.

Baca Juga: Youtube Tumbang di Beberapa Negara, Indonesia Aman

"Imbauan kami agar perusahaan memberikan THR sesuai dengan peraturan kementerian," imbuhnya.

Load More