SuaraJogja.id - Seorang marbot masjid yang merupakan warga asal Salatiga yang tinggal di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman terancam kurungan penjara atas laporan palsu yang dia buat. Pelaku, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, sengaja membuat laporan palsu karena diduga menggunakan uang infak masjid untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, pelaku berinisial YS ini mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat berada di masjid.
"Awalnya pelaku ini menjadi pelapor atas kasus curas di sebuah masjid di Kalasan pada 26 April 2020. Dirinya mengadu bahwa ada empat orang tak dikenal menyerangnya dan mengambil uang infak sebesar Rp7 juta," kata Deni dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, Jumat (15/4/2020).
Ia melanjutkan, petugas kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut dan menemukan kejanggalan. Setelah diinterogasi lebih dalam, laporan YS kepada polisi ternyata adalah rekayasa.
"Setelah diinterogasi ada kejanggalan yang kami temukan di lapangan. Setelah terungkap, memang YS ini membuat laporan palsu karena telah menggelapkan uang infak masjid yang seolah-olah hilang karena terjadi pencurian," katanya.
Untuk meyakinkan warga dan perangkat desa, pelaku sengaja melukai tubuhnya dengan benda tajam berupa silet. Bahkan baju yang dia kenakan saat kejadian dirobek untuk menimbulkan kesan curas.
"Pelaku mengaku telah mengambil uang sebesar Rp7 juta 3-4 bulan lalu untuk keperluan pribadi, tapi karena tidak bisa dikembalikan, muncul inisiatif agar tidak ada tanggung jawab mengembalikan uang. Akhirnya ia membuat rekayasa pencurian dengan kekerasan. Pelaku sudah 17 tahun menjadi marbot, sehingga sudah dipercaya warga sekitar," tambahnya.
Deni mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tiga kali pencurian. Kasus yang kedua sempat dia laporkan dengan dalih yang sama. Namun kurangnya bukti membuat polisi urung mengusut kasus tersebut.
"Tiga kali pelaku ini melancarkan aksinya. Nah kasus ketiga ini kami dalami lebih lanjut dengan bantuan Polsek [Kalasan], sehingga terungkap bahwa laporan-laporannya adalah palsu," ungkap dia.
Baca Juga: Sampai Viral! Indira Kalistha dan 2 Beauty Vlogger Ini Tuai Kontroversi
YS, dalam pengakuannya, cukup menyesal dengan perbuatan yang dia lakukan. Ia juga mengaku khilaf melukai tubuhnya agar laporan yang dia sampaikan terlihat seolah-olah nyata.
"Saya khilaf, berpikirnya tidak sampai segitu lalu muncul ide [melukai diri] agar terlihat real gitu. Saya juga menyesal atas tindakan yang saya lakukan," tuturnya.
Atas tindakannya, YS dikenakan pasal 220 KUHP tentang Pemberitahuan atau Pengaduan Palsu. Dirinya terancam kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Berita Terkait
-
Marbot Masjid Sembuh dari Corona, Pulang ke Rumah Dipeluk-peluk Warga
-
Marbot di Masa Covid-19: Pendapatan Berkurang, Tapi Tetap Bersyukur
-
Gara-gara Marbot Masjid Terjangkit Corona, 19 Jemaah Terpaksa Diisolasi
-
Kontak dengan Marbot yang Positif Covid, 19 Jemaah Masjid Jalani Karantina
-
Marbot Masjid: Ini Ramadan Paling Menyedihkan Bagi Saya
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek