SuaraJogja.id - Seorang marbot masjid yang merupakan warga asal Salatiga yang tinggal di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman terancam kurungan penjara atas laporan palsu yang dia buat. Pelaku, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, sengaja membuat laporan palsu karena diduga menggunakan uang infak masjid untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, pelaku berinisial YS ini mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat berada di masjid.
"Awalnya pelaku ini menjadi pelapor atas kasus curas di sebuah masjid di Kalasan pada 26 April 2020. Dirinya mengadu bahwa ada empat orang tak dikenal menyerangnya dan mengambil uang infak sebesar Rp7 juta," kata Deni dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, Jumat (15/4/2020).
Ia melanjutkan, petugas kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut dan menemukan kejanggalan. Setelah diinterogasi lebih dalam, laporan YS kepada polisi ternyata adalah rekayasa.
"Setelah diinterogasi ada kejanggalan yang kami temukan di lapangan. Setelah terungkap, memang YS ini membuat laporan palsu karena telah menggelapkan uang infak masjid yang seolah-olah hilang karena terjadi pencurian," katanya.
Untuk meyakinkan warga dan perangkat desa, pelaku sengaja melukai tubuhnya dengan benda tajam berupa silet. Bahkan baju yang dia kenakan saat kejadian dirobek untuk menimbulkan kesan curas.
"Pelaku mengaku telah mengambil uang sebesar Rp7 juta 3-4 bulan lalu untuk keperluan pribadi, tapi karena tidak bisa dikembalikan, muncul inisiatif agar tidak ada tanggung jawab mengembalikan uang. Akhirnya ia membuat rekayasa pencurian dengan kekerasan. Pelaku sudah 17 tahun menjadi marbot, sehingga sudah dipercaya warga sekitar," tambahnya.
Deni mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tiga kali pencurian. Kasus yang kedua sempat dia laporkan dengan dalih yang sama. Namun kurangnya bukti membuat polisi urung mengusut kasus tersebut.
"Tiga kali pelaku ini melancarkan aksinya. Nah kasus ketiga ini kami dalami lebih lanjut dengan bantuan Polsek [Kalasan], sehingga terungkap bahwa laporan-laporannya adalah palsu," ungkap dia.
Baca Juga: Sampai Viral! Indira Kalistha dan 2 Beauty Vlogger Ini Tuai Kontroversi
YS, dalam pengakuannya, cukup menyesal dengan perbuatan yang dia lakukan. Ia juga mengaku khilaf melukai tubuhnya agar laporan yang dia sampaikan terlihat seolah-olah nyata.
"Saya khilaf, berpikirnya tidak sampai segitu lalu muncul ide [melukai diri] agar terlihat real gitu. Saya juga menyesal atas tindakan yang saya lakukan," tuturnya.
Atas tindakannya, YS dikenakan pasal 220 KUHP tentang Pemberitahuan atau Pengaduan Palsu. Dirinya terancam kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Berita Terkait
-
Marbot Masjid Sembuh dari Corona, Pulang ke Rumah Dipeluk-peluk Warga
-
Marbot di Masa Covid-19: Pendapatan Berkurang, Tapi Tetap Bersyukur
-
Gara-gara Marbot Masjid Terjangkit Corona, 19 Jemaah Terpaksa Diisolasi
-
Kontak dengan Marbot yang Positif Covid, 19 Jemaah Masjid Jalani Karantina
-
Marbot Masjid: Ini Ramadan Paling Menyedihkan Bagi Saya
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka