SuaraJogja.id - Seorang marbot masjid yang merupakan warga asal Salatiga yang tinggal di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman terancam kurungan penjara atas laporan palsu yang dia buat. Pelaku, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, sengaja membuat laporan palsu karena diduga menggunakan uang infak masjid untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, pelaku berinisial YS ini mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat berada di masjid.
"Awalnya pelaku ini menjadi pelapor atas kasus curas di sebuah masjid di Kalasan pada 26 April 2020. Dirinya mengadu bahwa ada empat orang tak dikenal menyerangnya dan mengambil uang infak sebesar Rp7 juta," kata Deni dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, Jumat (15/4/2020).
Ia melanjutkan, petugas kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut dan menemukan kejanggalan. Setelah diinterogasi lebih dalam, laporan YS kepada polisi ternyata adalah rekayasa.
Baca Juga: Sampai Viral! Indira Kalistha dan 2 Beauty Vlogger Ini Tuai Kontroversi
"Setelah diinterogasi ada kejanggalan yang kami temukan di lapangan. Setelah terungkap, memang YS ini membuat laporan palsu karena telah menggelapkan uang infak masjid yang seolah-olah hilang karena terjadi pencurian," katanya.
Untuk meyakinkan warga dan perangkat desa, pelaku sengaja melukai tubuhnya dengan benda tajam berupa silet. Bahkan baju yang dia kenakan saat kejadian dirobek untuk menimbulkan kesan curas.
"Pelaku mengaku telah mengambil uang sebesar Rp7 juta 3-4 bulan lalu untuk keperluan pribadi, tapi karena tidak bisa dikembalikan, muncul inisiatif agar tidak ada tanggung jawab mengembalikan uang. Akhirnya ia membuat rekayasa pencurian dengan kekerasan. Pelaku sudah 17 tahun menjadi marbot, sehingga sudah dipercaya warga sekitar," tambahnya.
Deni mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tiga kali pencurian. Kasus yang kedua sempat dia laporkan dengan dalih yang sama. Namun kurangnya bukti membuat polisi urung mengusut kasus tersebut.
"Tiga kali pelaku ini melancarkan aksinya. Nah kasus ketiga ini kami dalami lebih lanjut dengan bantuan Polsek [Kalasan], sehingga terungkap bahwa laporan-laporannya adalah palsu," ungkap dia.
Baca Juga: Henky Solaiman Meninggal, Joko Anwar : Makasih untuk Film dan Inspirasinya
YS, dalam pengakuannya, cukup menyesal dengan perbuatan yang dia lakukan. Ia juga mengaku khilaf melukai tubuhnya agar laporan yang dia sampaikan terlihat seolah-olah nyata.
"Saya khilaf, berpikirnya tidak sampai segitu lalu muncul ide [melukai diri] agar terlihat real gitu. Saya juga menyesal atas tindakan yang saya lakukan," tuturnya.
Atas tindakannya, YS dikenakan pasal 220 KUHP tentang Pemberitahuan atau Pengaduan Palsu. Dirinya terancam kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Berita Terkait
-
Marbot Masjid Sembuh dari Corona, Pulang ke Rumah Dipeluk-peluk Warga
-
Marbot di Masa Covid-19: Pendapatan Berkurang, Tapi Tetap Bersyukur
-
Gara-gara Marbot Masjid Terjangkit Corona, 19 Jemaah Terpaksa Diisolasi
-
Kontak dengan Marbot yang Positif Covid, 19 Jemaah Masjid Jalani Karantina
-
Marbot Masjid: Ini Ramadan Paling Menyedihkan Bagi Saya
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat
-
SPBU Letjen Suprapto Terbakar: Pertamina Buka Posko Aduan & Janjikan Ganti Rugi
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar