SuaraJogja.id - Seorang marbot masjid yang merupakan warga asal Salatiga yang tinggal di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman terancam kurungan penjara atas laporan palsu yang dia buat. Pelaku, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, sengaja membuat laporan palsu karena diduga menggunakan uang infak masjid untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, pelaku berinisial YS ini mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat berada di masjid.
"Awalnya pelaku ini menjadi pelapor atas kasus curas di sebuah masjid di Kalasan pada 26 April 2020. Dirinya mengadu bahwa ada empat orang tak dikenal menyerangnya dan mengambil uang infak sebesar Rp7 juta," kata Deni dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, Jumat (15/4/2020).
Ia melanjutkan, petugas kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut dan menemukan kejanggalan. Setelah diinterogasi lebih dalam, laporan YS kepada polisi ternyata adalah rekayasa.
"Setelah diinterogasi ada kejanggalan yang kami temukan di lapangan. Setelah terungkap, memang YS ini membuat laporan palsu karena telah menggelapkan uang infak masjid yang seolah-olah hilang karena terjadi pencurian," katanya.
Untuk meyakinkan warga dan perangkat desa, pelaku sengaja melukai tubuhnya dengan benda tajam berupa silet. Bahkan baju yang dia kenakan saat kejadian dirobek untuk menimbulkan kesan curas.
"Pelaku mengaku telah mengambil uang sebesar Rp7 juta 3-4 bulan lalu untuk keperluan pribadi, tapi karena tidak bisa dikembalikan, muncul inisiatif agar tidak ada tanggung jawab mengembalikan uang. Akhirnya ia membuat rekayasa pencurian dengan kekerasan. Pelaku sudah 17 tahun menjadi marbot, sehingga sudah dipercaya warga sekitar," tambahnya.
Deni mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tiga kali pencurian. Kasus yang kedua sempat dia laporkan dengan dalih yang sama. Namun kurangnya bukti membuat polisi urung mengusut kasus tersebut.
"Tiga kali pelaku ini melancarkan aksinya. Nah kasus ketiga ini kami dalami lebih lanjut dengan bantuan Polsek [Kalasan], sehingga terungkap bahwa laporan-laporannya adalah palsu," ungkap dia.
Baca Juga: Sampai Viral! Indira Kalistha dan 2 Beauty Vlogger Ini Tuai Kontroversi
YS, dalam pengakuannya, cukup menyesal dengan perbuatan yang dia lakukan. Ia juga mengaku khilaf melukai tubuhnya agar laporan yang dia sampaikan terlihat seolah-olah nyata.
"Saya khilaf, berpikirnya tidak sampai segitu lalu muncul ide [melukai diri] agar terlihat real gitu. Saya juga menyesal atas tindakan yang saya lakukan," tuturnya.
Atas tindakannya, YS dikenakan pasal 220 KUHP tentang Pemberitahuan atau Pengaduan Palsu. Dirinya terancam kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Berita Terkait
-
Marbot Masjid Sembuh dari Corona, Pulang ke Rumah Dipeluk-peluk Warga
-
Marbot di Masa Covid-19: Pendapatan Berkurang, Tapi Tetap Bersyukur
-
Gara-gara Marbot Masjid Terjangkit Corona, 19 Jemaah Terpaksa Diisolasi
-
Kontak dengan Marbot yang Positif Covid, 19 Jemaah Masjid Jalani Karantina
-
Marbot Masjid: Ini Ramadan Paling Menyedihkan Bagi Saya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak