SuaraJogja.id - Penyediaan pangan masyarakat menjadi salah satu persoalan yang terjadi selama pandemi corona. Untuk itu, Aksi Cepat Tanggap (ACT) DIY pun mengajak umat Muslim ikut membantu menangani masalh ini dengan berzakat.
"Saat ini, masyarakat prasejahtera bertambah secara signifikan karena dampak multikrisis akibat COVID-19. Jutaan saudara sebangsa menantikan kepedulian kita untuk sekadar mengisi perutnya di hari raya. Saatnya kita punya andil dalam menyelamatkan saudara sebangsa," kata Kepala Cabang ACT DIY Bagus Suryanto di Yogyakarta, Minggu (17/5/2020), dikutip dari ANTARA.
Bagus mengatakan meski aktivitas di luar rumah terhambat atau keuangan yang tersendat akibat pandemi COVID-19, kewajiban zakat tidak bisa diabaikan.
Saat masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah, menurut dia, Global Zakat-ACT DIY tetap membuka kesempatan beramal seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan momen istimewa memasuki 10 hari terakhir Ramadhan 1441 Hijriah.
Baca Juga: Mau Nikah Lagi, Sule Masih Tunggu Restu Rizky Febian
Pemanfaatan dana zakat untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19 baik secara fisik maupun ekonomi, kata dia, telah disetujui secara syariat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan COVID-19.
"Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah COVID-19," kata dia.
Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah COVID-19.
Mengusung tema "Zakat Selamatkan Umat", Global Zakat-ACT DIY berikhtiar untuk menyampaikan amanah para dermawan kepada para mustahik (penerima zakat). Dana zakat yang terhimpun akan disalurkan untuk membantu masyarakat yang kekurangan pangan.
"Kemudahan untuk menunaikan zakat ditawarkan agar semakin banyak masyarakat yang terbantu dari zakatnya para muzaki atau para pemberi zakat. Tidak hanya zakat fitrah saja, dermawan juga bisa menunaikan zakat mal melalui laman Indonesia Dermawan," kata Bagus.
Baca Juga: Best 5 Oto: Mobil Koleksi Jorge Lorenzo, Tips Velg Kinclong
Dalam mempermudah akses layanan pembayaran zakat di bulan Ramadhan Global Zakat-ACT telah meluncurkan program Zakat Careline, Mobile Zakat, serta layanan Jemput Zakat untuk mempermudah masyarakat menunaikan zakat di kala pandemi, sehingga tidak perlu untuk ke luar rumah.
Berita Terkait
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan