Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 18 Mei 2020 | 14:25 WIB
Suasana Terminal Giwangan yang sepi penumpang sejak diberlakukannya larangan pemudik masuk ke DIY, Selasa (28/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Menurut data di Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Yogyakarta (Tapem Kesra Pemkot Jogja), jumlah pendatang yang masuk ke Kota Jogja cenderung menurun sejak awal Mei 2020.

"Dimungkinkan hal ini berkaitan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah dan larangan mudik," kata Kepala Bagian Tapem Kesra Pemkot Jogja Octo Noor Arafat di Jogja Senin (18/5/2020).

ANTARA melaporkan, menurut data pemerintah kota, sejak awal Mei jumlah pendatang yang masuk ke Kota Jogja setiap hari hanya bertambah tiga hingga lima orang. Jumlah warga Kota Jogja yang pulang dari luar daerah juga cenderung berkurang sejak awal Mei.

Sejak awal April hingga Minggu (17/5/2020) pukul 15.00 WIB, tercatat ada 1.452 pendatang yang masuk ke Kota Jogja dan 1.166 warga Kota Jogja yang pulang.

Baca Juga: Tekan Covid-19, Jokowi Minta Gugus Tugas Tingkat RT/RW dan Desa Diperkuat

Selain menerima kedatangan pendatang dan warga kota yang pulang dari daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan sejumlah kota di Jawa Tengah, Kota Jogja juga menerima kedatangan 49 warga yang pulang dari luar negeri.

Pendatang atau warga kota yang pulang ke Jogja diminta mematuhi protokol pelaporan, yang kini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman corona.jogjakota.go.id atau melalui pengurus RT/RW setempat.

"Sama seperti sebelumnya, pendatang dan warga Kota Jogja yang kembali pulang diminta mematuhi protokol kesehatan, yaitu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan memeriksakan kesehatan ke puskesmas," tukas Octo.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan, sama seperti pendatang dari luar kota, pekerja migran yang pulang ke Jogja juga harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari guna meminimalisasi risiko penularan COVID-19.

Baca Juga: Usia 45 Tahun ke Bawah Bebas Beraktivitas, MHKI: Ini Berbahaya

Load More