SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 membuat sejumlah usaha tak bisa beroperasi secara maksimal. Dampaknya, 58 perusahaan meminta jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya untuk diundur.
Padahal, menurut aturan dari Disnakertrans DIY, THR bagi karyawan harus sudah dibayarkan pada 17 Mei 2020. Namun, 58 perusahaan tersebut baru bisa membayarkan THR beberapa hari menjelang Lebaran.
“Alasannya produksi menurun sehingga merugi perusahannya dan ada yang tidak beroperasi sehingga mereka terlambat membayar THR karyawannya,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2020).
Tak hanya itu, sebanyak 2 perusahaan di DIY juga dilaporkan karena tidak bisa membayar THR karyawannya. Saat ini, Disnakertrans tengah meminta klarifikasi dari perusahaan terkait.
Baca Juga: 3 Gelar Paling Prestisius Dalam Karier Tontowi Ahmad
Ia menyebutkan, apabila ditemukan adanya perusahaan yang ingkar membayar THR kepada karyawannya, nantinya mereka akan dikenakan sanksi administrasi serta denda sebesar 5 persen.
“Ini tengah ditindaklanjuti pengawas,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Disnakertrans DIY Sriyati menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan laporan 60 karyawan cepat saji yang dipaksa resign atau berhenti kerja karena menuntut pembayaran THR.
Perusahaan tersebut sanggup membayar THR dengan syarat karyawan mengundurkan diri. Akibat adanya kebijakan ini, para karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Disnakertrans DIY.
“Iya ada laporan masuk di kami pengaduannya. Kami baru proses pengaduan ekses dari kebijakan itu. Itu akan kami proses sesuai SOP,” ujarnya.
Baca Juga: Ditanya Pernah Dengar Suara Token Listrik, Sandra Dewi: Emang Ada Bunyinya?
Selain klarifikasi dari kedua belah pihak, Disnakertrans juga akan mengawasi proses pembayaran THR. Ia berharap, setelah pembayaran tunjangan tersebut, tidak ada karyawan yang dipaksa mengundurkan diri ditengah pandemi COVID-19 ini.
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak