SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 membuat sejumlah usaha tak bisa beroperasi secara maksimal. Dampaknya, 58 perusahaan meminta jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya untuk diundur.
Padahal, menurut aturan dari Disnakertrans DIY, THR bagi karyawan harus sudah dibayarkan pada 17 Mei 2020. Namun, 58 perusahaan tersebut baru bisa membayarkan THR beberapa hari menjelang Lebaran.
“Alasannya produksi menurun sehingga merugi perusahannya dan ada yang tidak beroperasi sehingga mereka terlambat membayar THR karyawannya,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2020).
Tak hanya itu, sebanyak 2 perusahaan di DIY juga dilaporkan karena tidak bisa membayar THR karyawannya. Saat ini, Disnakertrans tengah meminta klarifikasi dari perusahaan terkait.
Baca Juga: 3 Gelar Paling Prestisius Dalam Karier Tontowi Ahmad
Ia menyebutkan, apabila ditemukan adanya perusahaan yang ingkar membayar THR kepada karyawannya, nantinya mereka akan dikenakan sanksi administrasi serta denda sebesar 5 persen.
“Ini tengah ditindaklanjuti pengawas,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Disnakertrans DIY Sriyati menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan laporan 60 karyawan cepat saji yang dipaksa resign atau berhenti kerja karena menuntut pembayaran THR.
Perusahaan tersebut sanggup membayar THR dengan syarat karyawan mengundurkan diri. Akibat adanya kebijakan ini, para karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Disnakertrans DIY.
“Iya ada laporan masuk di kami pengaduannya. Kami baru proses pengaduan ekses dari kebijakan itu. Itu akan kami proses sesuai SOP,” ujarnya.
Baca Juga: Ditanya Pernah Dengar Suara Token Listrik, Sandra Dewi: Emang Ada Bunyinya?
Selain klarifikasi dari kedua belah pihak, Disnakertrans juga akan mengawasi proses pembayaran THR. Ia berharap, setelah pembayaran tunjangan tersebut, tidak ada karyawan yang dipaksa mengundurkan diri ditengah pandemi COVID-19 ini.
Hal ini sesuai ketentuan UU Ketanagakerjaan, apabila karyawan di-PHK atau dirumahkan maka yang bersangkutan harus mendapatkan pesangon.
“Kita akan beri nota pemeriksaan beberapa kali untuk kasus ini, sambil nunggu klarifikasi kedua belah pihak,” tandasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mengungkapkan, perusahaan wajib memberikan THR karyawannya. Bila mereka melanggar maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi.
“THR bisa dibayarkan sesuai kesepakatan kalau memang tidak bisa penuh,” ungkapnya.
Aji menambahkan, Pemda meminta kabupaten/kota membuka posko layanan pengaduan THR. Dengan demikian warga yang merasa dirugikan bisa melapor pada posko tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Terima 650 Sampel Covid-19 per Hari, BBTKLPP Jakarta Akui Kewalahan
-
Disebut Tak Lagi Umumkan Kasus Corona, Yurianto Heran Ucapannya Dipelintir
-
Hari Ini, Terminal Pulo Gebang Angkut 35 Pemudik Pemilik Surat Bebas Corona
-
Sempat Sebut Corona 'Musuh', Sandiaga Uno Kini Bilang Corona Sebagai Guru
-
Ketika Tenaga Medis Balik Badan saat PM Belgia Kunjungi Rumah Sakit
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya