SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 membuat sejumlah usaha tak bisa beroperasi secara maksimal. Dampaknya, 58 perusahaan meminta jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya untuk diundur.
Padahal, menurut aturan dari Disnakertrans DIY, THR bagi karyawan harus sudah dibayarkan pada 17 Mei 2020. Namun, 58 perusahaan tersebut baru bisa membayarkan THR beberapa hari menjelang Lebaran.
“Alasannya produksi menurun sehingga merugi perusahannya dan ada yang tidak beroperasi sehingga mereka terlambat membayar THR karyawannya,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2020).
Tak hanya itu, sebanyak 2 perusahaan di DIY juga dilaporkan karena tidak bisa membayar THR karyawannya. Saat ini, Disnakertrans tengah meminta klarifikasi dari perusahaan terkait.
Baca Juga: 3 Gelar Paling Prestisius Dalam Karier Tontowi Ahmad
Ia menyebutkan, apabila ditemukan adanya perusahaan yang ingkar membayar THR kepada karyawannya, nantinya mereka akan dikenakan sanksi administrasi serta denda sebesar 5 persen.
“Ini tengah ditindaklanjuti pengawas,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Disnakertrans DIY Sriyati menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan laporan 60 karyawan cepat saji yang dipaksa resign atau berhenti kerja karena menuntut pembayaran THR.
Perusahaan tersebut sanggup membayar THR dengan syarat karyawan mengundurkan diri. Akibat adanya kebijakan ini, para karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Disnakertrans DIY.
“Iya ada laporan masuk di kami pengaduannya. Kami baru proses pengaduan ekses dari kebijakan itu. Itu akan kami proses sesuai SOP,” ujarnya.
Baca Juga: Ditanya Pernah Dengar Suara Token Listrik, Sandra Dewi: Emang Ada Bunyinya?
Selain klarifikasi dari kedua belah pihak, Disnakertrans juga akan mengawasi proses pembayaran THR. Ia berharap, setelah pembayaran tunjangan tersebut, tidak ada karyawan yang dipaksa mengundurkan diri ditengah pandemi COVID-19 ini.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
Nominal THR Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting, Dewi Perssik Beri Reaksi Tak Terduga
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
Rian Ibram Julid ke Dewi Perssik Gara-Gara Beri THR Pecahan Rp10 Ribu
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
'Ora Tak Kasih Tahu Sekarang' Sekda DIY Bungkam Soal Jadwal Baru Pengosongan ABA
-
Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan
-
Korupsi Makin Gila, Novel Baswedan Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
-
Buruan, Ini Link DANA Kaget Terbaru untuk Warga Jogja Jangan Sampai Kehabisan
-
Drama TKP ABA Jogja, Sewa Habis, Pedagang dan Jukir Ngotot Tolak Relokasi