SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 membuat sejumlah usaha tak bisa beroperasi secara maksimal. Dampaknya, 58 perusahaan meminta jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya untuk diundur.
Padahal, menurut aturan dari Disnakertrans DIY, THR bagi karyawan harus sudah dibayarkan pada 17 Mei 2020. Namun, 58 perusahaan tersebut baru bisa membayarkan THR beberapa hari menjelang Lebaran.
“Alasannya produksi menurun sehingga merugi perusahannya dan ada yang tidak beroperasi sehingga mereka terlambat membayar THR karyawannya,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2020).
Tak hanya itu, sebanyak 2 perusahaan di DIY juga dilaporkan karena tidak bisa membayar THR karyawannya. Saat ini, Disnakertrans tengah meminta klarifikasi dari perusahaan terkait.
Ia menyebutkan, apabila ditemukan adanya perusahaan yang ingkar membayar THR kepada karyawannya, nantinya mereka akan dikenakan sanksi administrasi serta denda sebesar 5 persen.
“Ini tengah ditindaklanjuti pengawas,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Disnakertrans DIY Sriyati menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan laporan 60 karyawan cepat saji yang dipaksa resign atau berhenti kerja karena menuntut pembayaran THR.
Perusahaan tersebut sanggup membayar THR dengan syarat karyawan mengundurkan diri. Akibat adanya kebijakan ini, para karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Disnakertrans DIY.
“Iya ada laporan masuk di kami pengaduannya. Kami baru proses pengaduan ekses dari kebijakan itu. Itu akan kami proses sesuai SOP,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Gelar Paling Prestisius Dalam Karier Tontowi Ahmad
Selain klarifikasi dari kedua belah pihak, Disnakertrans juga akan mengawasi proses pembayaran THR. Ia berharap, setelah pembayaran tunjangan tersebut, tidak ada karyawan yang dipaksa mengundurkan diri ditengah pandemi COVID-19 ini.
Hal ini sesuai ketentuan UU Ketanagakerjaan, apabila karyawan di-PHK atau dirumahkan maka yang bersangkutan harus mendapatkan pesangon.
“Kita akan beri nota pemeriksaan beberapa kali untuk kasus ini, sambil nunggu klarifikasi kedua belah pihak,” tandasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mengungkapkan, perusahaan wajib memberikan THR karyawannya. Bila mereka melanggar maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi.
“THR bisa dibayarkan sesuai kesepakatan kalau memang tidak bisa penuh,” ungkapnya.
Aji menambahkan, Pemda meminta kabupaten/kota membuka posko layanan pengaduan THR. Dengan demikian warga yang merasa dirugikan bisa melapor pada posko tersebut.
Berita Terkait
-
Terima 650 Sampel Covid-19 per Hari, BBTKLPP Jakarta Akui Kewalahan
-
Disebut Tak Lagi Umumkan Kasus Corona, Yurianto Heran Ucapannya Dipelintir
-
Hari Ini, Terminal Pulo Gebang Angkut 35 Pemudik Pemilik Surat Bebas Corona
-
Sempat Sebut Corona 'Musuh', Sandiaga Uno Kini Bilang Corona Sebagai Guru
-
Ketika Tenaga Medis Balik Badan saat PM Belgia Kunjungi Rumah Sakit
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural