Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 21 Mei 2020 | 06:15 WIB
Heha Skyview di Yogyakarta. (Instagram/@hehaskyview)

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Hari Sukmono membenarkan perihal surat izin operasi Restoran Heha Sky di Kecamatan Patuk. Namun, pihaknya tidak mendapat surat tembusan dari ijin beroperasinya Heha Skyview tersebut. Iapun mengklaim tidak tahu menahu bagaimana izin tersebut bisa dikelurkan.

"(Memang) katanya ada izin keluar di Restoran Heha Sky ditandatangai Pak Sekda. Tidak ada tembusan ke kami," kata Hari Sukmono. 

Ketika dikonfirmasi, Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono menyebut bahwa diizinkannya Heha untuk beroperasi kembali tidak melanggar peraturan yang ada di masa pandemi Covid-19. Sekda menjelaskan bahwa Heha diizinkan buka kembali namun dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana surat yang telah disampaikan, seperti memakai semua yang masuk menggunakan masker dan menjaga jarak pengunjung. 

"Tidak ada, sesuai protokol, " kata Sekda Gunungkidul, Drajat Ruswandono.

Baca Juga: Ratusan Pemudik Diminta Putar Balik di Perbatasan Gunungkidul

Pihaknya mengaku akan memperlakukan hal yang sama kepada seluruh pengusaha resto dan hotel di Gunungkidul bila mengajukan permohonan ke pemerintah. Izin akan dikeluarkan bila pelaku usaha siap mematuhi standar protokol kesehatan. 

"Ketika Heha tidak menaati kesanggupan itu ya langsung kita cabut," tegasnya.

Heha Sky merupakan salah satu destinasi wisata yang ngehit dalam satu tahun terakhir karena restoran ini menawarkan sensasi pemandangan dari atas tebing di kawasan Watu Amben Patuk. Ribuan orang memadati kawasan yang baru dibuka pada jelang ramadan tahun lalu. Bahkan, Heha Sky menjadi titik simpul kemacetan baru jalan utama Jogja-Wonosari. 

Heha Sky beroperasi kembali tersebut berdasarkan surat jawaban Pemkab Gunungkidul terkait permohonan izin operasi dari Direktur PT. Anugrah HeHa Jaya. Surat balasan tersebut bernomor: 503/2260 ditandatangani Sekda Pemkab Gunungkidul Drajad Ruswandono, tertanggal 19 Mei 2020.

Dalam surat tersebut menyebutkan jika Pemkab memberikan pertimbangkan bahwa PT. Anugrah HeHa Jaya untuk dapat kembali melakukan aktivitas di HeHa Sky View Patuk secara terbatas. Yaitu hanya kegiatan restoran dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Warga Berkerumun, Penyaluran Bantuan Gunungkidul Ramai Dikomentari Warganet

Syarat lain, tambahnya, harus ada pembatasan jumlah pengunjung dengan menggunakan metode reservasi, melakukan physical distancing dengan jarak minimal antar pengunjung 1,5 meter. Kemudian pembatasan waktu kunjungan maksimal dua jam untuk setiap pengunjung. Hingga jam operasional dibatasi maksimal 10 jam per hari dari pukul 11.00-21.00.

Load More