SuaraJogja.id - Sebanyak empat pelaku pengeroyokan berinisial HTW (29), IRP (24), RC (25), dan JP (39) harus meringkuk di rumah tahanan Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2020). Keempatnya terlibat peristiwa penganiayaan hingga mengancam nyawa warga Umbulharjo, Yogyakarta berinisial AL (23).
Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet menuturkan, insiden terjadi pada Sabtu (23/5/2020) pukul 14.00 WIB.
"Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di indekos Jalan Mutiara, Kampung Pengok, Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Empat orang tersebut mengeroyok korban menggunakan helm dan juga airsoft gun yang mengenai bagian kepala korban AL. Terdapat luka tusukan di tubuh korban," kata Bonifasius melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Selasa (26/5/2020).
Boni melanjutkan, akibat perbuatan para pelaku, korban AL mengalami luka dan memar hampir di sekujur tubuhnya serta luka tusukan di bagian iga kiri.
Para pelaku yang diduga telah menganiaya korban AL dibekuk pada Selasa pukul 01.00 WIB di tempat korban dianaya.
"Bersama jajaran Polsek baik tertutup dan terbuka, kami melakukan pengintaian. Pelaku berhasil kami ringkus dan saat ditangkap pelaku-pelaku ini tengah mengonsumsi narkoba," katanya.
Ia menjelaskan, motif penganiayaan tersebut berkaitan dengan utang yang tidak dibayar, bermula saat pelaku IRP menitipkan burung jenis pethet kepada AL.
"Pelaku IRP menitipkan burung kepada AL pada Juli 2018 silam. Namun saat IRP ingin mengambil, AL berdalih bahwa burung tersebut mati. Akhirnya IRP meminta AL untuk mengganti sebesar Rp 300 ribu," ungkap Boni.
AL, yang tidak segera melunasi utang, membuat emosi IRP memuncak, sehingga pada Sabtu lalu, IRP mengajak tiga rekan lainnya mengeroyok korban hingga babak belur.
Baca Juga: Pamer Perut Besar, Zaskia Adya Mecca Hamil Anak Ke-5?
"Barang bukti telah kami amankan, seperti pisau lipat yang diduga untuk menusuk korban dan helm merk BMC," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Hukumannya lima tahun. Namun karena pelaku ditangkap sedang mengonsumsi narkoba, kami juga serahkan ke Satres Narkoba Polresta Yogyakarta untuk pengembangan lebih lanjut," terang Boni.
Berita Terkait
-
Kades Dikeroyok karena Larang Salat Ied, 19 Jemaah Masjid Jadi Tersangka
-
Ironis, Kades Dikeroyok karena Larang Salat Ied Berjamaah
-
5 Fakta Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah
-
19 Jamaah Masjid Jadi Tersangka Keroyok Kades Larang Sholat Ied Berjamaah
-
Pengeroyok Kades yang Larang Sholat Ied Berjamaah Ternyata Jamaah Masjid
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera