SuaraJogja.id - Sebanyak empat pelaku pengeroyokan berinisial HTW (29), IRP (24), RC (25), dan JP (39) harus meringkuk di rumah tahanan Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2020). Keempatnya terlibat peristiwa penganiayaan hingga mengancam nyawa warga Umbulharjo, Yogyakarta berinisial AL (23).
Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet menuturkan, insiden terjadi pada Sabtu (23/5/2020) pukul 14.00 WIB.
"Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di indekos Jalan Mutiara, Kampung Pengok, Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Empat orang tersebut mengeroyok korban menggunakan helm dan juga airsoft gun yang mengenai bagian kepala korban AL. Terdapat luka tusukan di tubuh korban," kata Bonifasius melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Selasa (26/5/2020).
Boni melanjutkan, akibat perbuatan para pelaku, korban AL mengalami luka dan memar hampir di sekujur tubuhnya serta luka tusukan di bagian iga kiri.
Para pelaku yang diduga telah menganiaya korban AL dibekuk pada Selasa pukul 01.00 WIB di tempat korban dianaya.
"Bersama jajaran Polsek baik tertutup dan terbuka, kami melakukan pengintaian. Pelaku berhasil kami ringkus dan saat ditangkap pelaku-pelaku ini tengah mengonsumsi narkoba," katanya.
Ia menjelaskan, motif penganiayaan tersebut berkaitan dengan utang yang tidak dibayar, bermula saat pelaku IRP menitipkan burung jenis pethet kepada AL.
"Pelaku IRP menitipkan burung kepada AL pada Juli 2018 silam. Namun saat IRP ingin mengambil, AL berdalih bahwa burung tersebut mati. Akhirnya IRP meminta AL untuk mengganti sebesar Rp 300 ribu," ungkap Boni.
AL, yang tidak segera melunasi utang, membuat emosi IRP memuncak, sehingga pada Sabtu lalu, IRP mengajak tiga rekan lainnya mengeroyok korban hingga babak belur.
Baca Juga: Pamer Perut Besar, Zaskia Adya Mecca Hamil Anak Ke-5?
"Barang bukti telah kami amankan, seperti pisau lipat yang diduga untuk menusuk korban dan helm merk BMC," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Hukumannya lima tahun. Namun karena pelaku ditangkap sedang mengonsumsi narkoba, kami juga serahkan ke Satres Narkoba Polresta Yogyakarta untuk pengembangan lebih lanjut," terang Boni.
Berita Terkait
-
Kades Dikeroyok karena Larang Salat Ied, 19 Jemaah Masjid Jadi Tersangka
-
Ironis, Kades Dikeroyok karena Larang Salat Ied Berjamaah
-
5 Fakta Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah
-
19 Jamaah Masjid Jadi Tersangka Keroyok Kades Larang Sholat Ied Berjamaah
-
Pengeroyok Kades yang Larang Sholat Ied Berjamaah Ternyata Jamaah Masjid
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh
-
BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Desa di Cianjur, Jembatan Gantung Bantu Mobilitas 7.000 Warga
-
Daya Beli Warga Jogja Turun, Pedagang Terpaksa Pangkas Dagangan
-
Wacana Gaji ASN Dibayar Kopdes Bikin Geger, Pemda DIY Pusing, DPRD Sebut Tak Masuk Akal
-
BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan