SuaraJogja.id - Sebanyak empat pelaku pengeroyokan berinisial HTW (29), IRP (24), RC (25), dan JP (39) harus meringkuk di rumah tahanan Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2020). Keempatnya terlibat peristiwa penganiayaan hingga mengancam nyawa warga Umbulharjo, Yogyakarta berinisial AL (23).
Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet menuturkan, insiden terjadi pada Sabtu (23/5/2020) pukul 14.00 WIB.
"Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di indekos Jalan Mutiara, Kampung Pengok, Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Empat orang tersebut mengeroyok korban menggunakan helm dan juga airsoft gun yang mengenai bagian kepala korban AL. Terdapat luka tusukan di tubuh korban," kata Bonifasius melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Selasa (26/5/2020).
Boni melanjutkan, akibat perbuatan para pelaku, korban AL mengalami luka dan memar hampir di sekujur tubuhnya serta luka tusukan di bagian iga kiri.
Para pelaku yang diduga telah menganiaya korban AL dibekuk pada Selasa pukul 01.00 WIB di tempat korban dianaya.
"Bersama jajaran Polsek baik tertutup dan terbuka, kami melakukan pengintaian. Pelaku berhasil kami ringkus dan saat ditangkap pelaku-pelaku ini tengah mengonsumsi narkoba," katanya.
Ia menjelaskan, motif penganiayaan tersebut berkaitan dengan utang yang tidak dibayar, bermula saat pelaku IRP menitipkan burung jenis pethet kepada AL.
"Pelaku IRP menitipkan burung kepada AL pada Juli 2018 silam. Namun saat IRP ingin mengambil, AL berdalih bahwa burung tersebut mati. Akhirnya IRP meminta AL untuk mengganti sebesar Rp 300 ribu," ungkap Boni.
AL, yang tidak segera melunasi utang, membuat emosi IRP memuncak, sehingga pada Sabtu lalu, IRP mengajak tiga rekan lainnya mengeroyok korban hingga babak belur.
Baca Juga: Pamer Perut Besar, Zaskia Adya Mecca Hamil Anak Ke-5?
"Barang bukti telah kami amankan, seperti pisau lipat yang diduga untuk menusuk korban dan helm merk BMC," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Hukumannya lima tahun. Namun karena pelaku ditangkap sedang mengonsumsi narkoba, kami juga serahkan ke Satres Narkoba Polresta Yogyakarta untuk pengembangan lebih lanjut," terang Boni.
Berita Terkait
-
Kades Dikeroyok karena Larang Salat Ied, 19 Jemaah Masjid Jadi Tersangka
-
Ironis, Kades Dikeroyok karena Larang Salat Ied Berjamaah
-
5 Fakta Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah
-
19 Jamaah Masjid Jadi Tersangka Keroyok Kades Larang Sholat Ied Berjamaah
-
Pengeroyok Kades yang Larang Sholat Ied Berjamaah Ternyata Jamaah Masjid
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana