SuaraJogja.id - Wabah virus corona memberikan dampak yang cukup signifikan pada sejumlah usaha di Kabupaten Bantul. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati Bantul nomor 52 Tahun 2020 serta Surat Edaran No 973/0580 terkait dengan Pengurangan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir di Bantul.
Melalui akun media sosial Pemkab Bantul, disampaikan bahwa pengurangan pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan, untuk periode pertama diberikan atas omzet 1 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dengan pengurangan pajak sebesar 100 persen.
Meski begitu, Pemkab menyampaikan peserta wajib pajak tetap diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPTPD paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.
"Masa berlaku dan besaran pengurangan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19," tulis akun Instagram Pemkab Bantul, Rabu (27/5/2020).
Dalam unggahan yang menunjukkan surat edaran terkait pengurangan pajak tersebut, disampaikan pula hal ini dikecualikan terhadap pengurangan pajak restoran, yakni pajak yang dipungut melalui bendahara pengeluaran perangkat daerah dan desa.
"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama para wajib pajak selama ini telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya. Selanjutnya kami juga berharap pelaku usaha juga turut berpartisipasi dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global 27 Mei: Total Kematian di AS Mencapai 100 Ribu
-
5 Tenaga Kesehatan di Probolinggo Positif Corona, Total Jadi 21
-
Orang dengan Riwayat Genetik Demensia Berisiko Terinfeksi Corona Covid-19?
-
Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Divonis Penjara Empat Bulan
-
Persiapan New Normal, Simak 5 Pertimbangan Aman atau Tidak Keluar Rumah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris