SuaraJogja.id - Wabah virus corona memberikan dampak yang cukup signifikan pada sejumlah usaha di Kabupaten Bantul. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati Bantul nomor 52 Tahun 2020 serta Surat Edaran No 973/0580 terkait dengan Pengurangan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir di Bantul.
Melalui akun media sosial Pemkab Bantul, disampaikan bahwa pengurangan pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan, untuk periode pertama diberikan atas omzet 1 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dengan pengurangan pajak sebesar 100 persen.
Meski begitu, Pemkab menyampaikan peserta wajib pajak tetap diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPTPD paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.
"Masa berlaku dan besaran pengurangan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19," tulis akun Instagram Pemkab Bantul, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Rupanya, Nikita Mirzani Idamkan Ariel NOAH Jadi Suami
Dalam unggahan yang menunjukkan surat edaran terkait pengurangan pajak tersebut, disampaikan pula hal ini dikecualikan terhadap pengurangan pajak restoran, yakni pajak yang dipungut melalui bendahara pengeluaran perangkat daerah dan desa.
"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama para wajib pajak selama ini telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya. Selanjutnya kami juga berharap pelaku usaha juga turut berpartisipasi dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global 27 Mei: Total Kematian di AS Mencapai 100 Ribu
-
5 Tenaga Kesehatan di Probolinggo Positif Corona, Total Jadi 21
-
Orang dengan Riwayat Genetik Demensia Berisiko Terinfeksi Corona Covid-19?
-
Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Divonis Penjara Empat Bulan
-
Persiapan New Normal, Simak 5 Pertimbangan Aman atau Tidak Keluar Rumah
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
Terkini
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit
-
Baru Pulang Haji, Ayah Penganiaya Driver ShopeeFood Ikut jadi Tersangka, Ini Perannya