SuaraJogja.id - Wabah virus corona memberikan dampak yang cukup signifikan pada sejumlah usaha di Kabupaten Bantul. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati Bantul nomor 52 Tahun 2020 serta Surat Edaran No 973/0580 terkait dengan Pengurangan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir di Bantul.
Melalui akun media sosial Pemkab Bantul, disampaikan bahwa pengurangan pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan, untuk periode pertama diberikan atas omzet 1 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dengan pengurangan pajak sebesar 100 persen.
Meski begitu, Pemkab menyampaikan peserta wajib pajak tetap diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPTPD paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.
"Masa berlaku dan besaran pengurangan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19," tulis akun Instagram Pemkab Bantul, Rabu (27/5/2020).
Dalam unggahan yang menunjukkan surat edaran terkait pengurangan pajak tersebut, disampaikan pula hal ini dikecualikan terhadap pengurangan pajak restoran, yakni pajak yang dipungut melalui bendahara pengeluaran perangkat daerah dan desa.
"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama para wajib pajak selama ini telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya. Selanjutnya kami juga berharap pelaku usaha juga turut berpartisipasi dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global 27 Mei: Total Kematian di AS Mencapai 100 Ribu
-
5 Tenaga Kesehatan di Probolinggo Positif Corona, Total Jadi 21
-
Orang dengan Riwayat Genetik Demensia Berisiko Terinfeksi Corona Covid-19?
-
Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Divonis Penjara Empat Bulan
-
Persiapan New Normal, Simak 5 Pertimbangan Aman atau Tidak Keluar Rumah
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur