SuaraJogja.id - Wabah virus corona memberikan dampak yang cukup signifikan pada sejumlah usaha di Kabupaten Bantul. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati Bantul nomor 52 Tahun 2020 serta Surat Edaran No 973/0580 terkait dengan Pengurangan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir di Bantul.
Melalui akun media sosial Pemkab Bantul, disampaikan bahwa pengurangan pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan, untuk periode pertama diberikan atas omzet 1 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dengan pengurangan pajak sebesar 100 persen.
Meski begitu, Pemkab menyampaikan peserta wajib pajak tetap diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPTPD paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.
"Masa berlaku dan besaran pengurangan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19," tulis akun Instagram Pemkab Bantul, Rabu (27/5/2020).
Dalam unggahan yang menunjukkan surat edaran terkait pengurangan pajak tersebut, disampaikan pula hal ini dikecualikan terhadap pengurangan pajak restoran, yakni pajak yang dipungut melalui bendahara pengeluaran perangkat daerah dan desa.
"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama para wajib pajak selama ini telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya. Selanjutnya kami juga berharap pelaku usaha juga turut berpartisipasi dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global 27 Mei: Total Kematian di AS Mencapai 100 Ribu
-
5 Tenaga Kesehatan di Probolinggo Positif Corona, Total Jadi 21
-
Orang dengan Riwayat Genetik Demensia Berisiko Terinfeksi Corona Covid-19?
-
Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Divonis Penjara Empat Bulan
-
Persiapan New Normal, Simak 5 Pertimbangan Aman atau Tidak Keluar Rumah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta