SuaraJogja.id - Rencana pemberlakuan "new normal" di tengah pandemi covid-19 oleh Pemerintah Pusat akan segera diterapkan juga oleh sejumlah instansi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menanggapi rencana tersebut, PT KAI Daop VI Yogyakarta telah mempersiapkan sejumlah langkah jika hal tersebut diterapkan.
Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan, seluruh aspek baik penumpang dan karyawan akan tetap mengikuti protokol keamanan ketika new normal diberlakukan.
"Intinya kan ini masih rencana ya, artinya akan berjalan normal dengan keadaan yang baru. Sehingga baik pelayanan dan fasilitas akan berjalan dengan situasi yang baru," ungkap Eko ditemui di Stasiun Yogyakarta, Rabu (27/5/2020).
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada aturan tetap terkait pemberlakuan new normal di PT KAI. Kendati demikian, dirinya akan mengikuti aturan yang ada dan telah menyiapkan berbagai antisipasi di tiap satsiun.
Baca Juga: Komnas PA Minta Siswa Tetap Belajar di Rumah Sampai Indonesia Bebas Corona
"Jika nanti pemberlakuan menetapkan penumpang harus mengenakan masker saat di stasiun, otomatis aturan itu harus diterapkan. Sejauh ini tiap stasiun di wilayah Daop VI Yogyakarta menerapkan hal itu. Selain itu penumpang juga harus diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas," katanya.
Adaptasi penumpang sebelum new normal diterapkan, sejumlah upaya sudah dilakukan pihak PT KAI. Eko menjelaskan, di dalam kereta pembatasan jarak antar penumpang selalu diterapkan.
"Apakah new normal nanti membatasi penumpang di kereta api, kami belum mengetahui secara pasti. Namun jaga jarak antar kursi di dalam kereta sudah kami lakukan. Sehingga penumpang terbiasa dengan cara ini," jelas dia.
Eko memberi contoh, jika dalam satu kereta api dapat menampung 500 penumpang, nantinya akan diisi oleh setengahnya. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan dan berdesakan.
"Nanti dibuat selang-seling, sehingga dalam satu tempat duduk bisa jadi diisi hanya satu orang. Ini sesuai dengan perjalanan kereta api KLB yang masih beroperasi saat ini," ungkapnya.
Baca Juga: Gara-gara Foto Ini, Zaskia Adya Mecca Dibilang Hamil Lagi
Hingga kini, penumpang yang akan bepergian ke luar kota untuk tugas harus menyiapkan syarat seperti surat keterangan sehat, surat hasil rapid test, surat perjalanan dari instansi tempatnya bekerja dan surat izin keluar masuk atau SIKM.
Berita Terkait
-
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
-
Melawan Sunyi, Membangun Diri: Inklusivitas Tuna Rungu dan Wicara ADECO DIY
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
Erick Thohir Mau Pakai Lahan Stasiun Kereta Api untuk Bangun Hunian Murah
-
SGSP Dongkrak Pendapatan Petani Rembang, Kesejahteraan Masyarakat Meningkat
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif