SuaraJogja.id - Rencana pemberlakuan "new normal" di tengah pandemi covid-19 oleh Pemerintah Pusat akan segera diterapkan juga oleh sejumlah instansi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menanggapi rencana tersebut, PT KAI Daop VI Yogyakarta telah mempersiapkan sejumlah langkah jika hal tersebut diterapkan.
Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan, seluruh aspek baik penumpang dan karyawan akan tetap mengikuti protokol keamanan ketika new normal diberlakukan.
"Intinya kan ini masih rencana ya, artinya akan berjalan normal dengan keadaan yang baru. Sehingga baik pelayanan dan fasilitas akan berjalan dengan situasi yang baru," ungkap Eko ditemui di Stasiun Yogyakarta, Rabu (27/5/2020).
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada aturan tetap terkait pemberlakuan new normal di PT KAI. Kendati demikian, dirinya akan mengikuti aturan yang ada dan telah menyiapkan berbagai antisipasi di tiap satsiun.
Baca Juga: Komnas PA Minta Siswa Tetap Belajar di Rumah Sampai Indonesia Bebas Corona
"Jika nanti pemberlakuan menetapkan penumpang harus mengenakan masker saat di stasiun, otomatis aturan itu harus diterapkan. Sejauh ini tiap stasiun di wilayah Daop VI Yogyakarta menerapkan hal itu. Selain itu penumpang juga harus diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas," katanya.
Adaptasi penumpang sebelum new normal diterapkan, sejumlah upaya sudah dilakukan pihak PT KAI. Eko menjelaskan, di dalam kereta pembatasan jarak antar penumpang selalu diterapkan.
"Apakah new normal nanti membatasi penumpang di kereta api, kami belum mengetahui secara pasti. Namun jaga jarak antar kursi di dalam kereta sudah kami lakukan. Sehingga penumpang terbiasa dengan cara ini," jelas dia.
Eko memberi contoh, jika dalam satu kereta api dapat menampung 500 penumpang, nantinya akan diisi oleh setengahnya. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan dan berdesakan.
"Nanti dibuat selang-seling, sehingga dalam satu tempat duduk bisa jadi diisi hanya satu orang. Ini sesuai dengan perjalanan kereta api KLB yang masih beroperasi saat ini," ungkapnya.
Baca Juga: Gara-gara Foto Ini, Zaskia Adya Mecca Dibilang Hamil Lagi
Hingga kini, penumpang yang akan bepergian ke luar kota untuk tugas harus menyiapkan syarat seperti surat keterangan sehat, surat hasil rapid test, surat perjalanan dari instansi tempatnya bekerja dan surat izin keluar masuk atau SIKM.
Berita Terkait
-
Formappi Kritisi Dasco, Revisi UU Polri Dikhawatirkan Bernasib Sama Seperti RUU TNI hingga RUU BUMN
-
Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Stasiun Jogja Diserbu Pemudik: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Besok!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir