SuaraJogja.id - Rencana pemberlakuan "new normal" di tengah pandemi covid-19 oleh Pemerintah Pusat akan segera diterapkan juga oleh sejumlah instansi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menanggapi rencana tersebut, PT KAI Daop VI Yogyakarta telah mempersiapkan sejumlah langkah jika hal tersebut diterapkan.
Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan, seluruh aspek baik penumpang dan karyawan akan tetap mengikuti protokol keamanan ketika new normal diberlakukan.
"Intinya kan ini masih rencana ya, artinya akan berjalan normal dengan keadaan yang baru. Sehingga baik pelayanan dan fasilitas akan berjalan dengan situasi yang baru," ungkap Eko ditemui di Stasiun Yogyakarta, Rabu (27/5/2020).
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada aturan tetap terkait pemberlakuan new normal di PT KAI. Kendati demikian, dirinya akan mengikuti aturan yang ada dan telah menyiapkan berbagai antisipasi di tiap satsiun.
"Jika nanti pemberlakuan menetapkan penumpang harus mengenakan masker saat di stasiun, otomatis aturan itu harus diterapkan. Sejauh ini tiap stasiun di wilayah Daop VI Yogyakarta menerapkan hal itu. Selain itu penumpang juga harus diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas," katanya.
Adaptasi penumpang sebelum new normal diterapkan, sejumlah upaya sudah dilakukan pihak PT KAI. Eko menjelaskan, di dalam kereta pembatasan jarak antar penumpang selalu diterapkan.
"Apakah new normal nanti membatasi penumpang di kereta api, kami belum mengetahui secara pasti. Namun jaga jarak antar kursi di dalam kereta sudah kami lakukan. Sehingga penumpang terbiasa dengan cara ini," jelas dia.
Eko memberi contoh, jika dalam satu kereta api dapat menampung 500 penumpang, nantinya akan diisi oleh setengahnya. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan dan berdesakan.
"Nanti dibuat selang-seling, sehingga dalam satu tempat duduk bisa jadi diisi hanya satu orang. Ini sesuai dengan perjalanan kereta api KLB yang masih beroperasi saat ini," ungkapnya.
Baca Juga: Komnas PA Minta Siswa Tetap Belajar di Rumah Sampai Indonesia Bebas Corona
Hingga kini, penumpang yang akan bepergian ke luar kota untuk tugas harus menyiapkan syarat seperti surat keterangan sehat, surat hasil rapid test, surat perjalanan dari instansi tempatnya bekerja dan surat izin keluar masuk atau SIKM.
"Saat ini penumpang harus menyiapkan syarat-syarat tersebut. Nanti kami lihat jika new normal harus melengkapi syarat tersebut, tentunya penumpang harus menaatinya," jelas dia.
Tak hanya penumpang, karyawan PT KAI juga wajib mengikuti protokol pencegahan virus saat new normal dijalankan.
"Sejauh ini memang beberapa karyawan bekerja di rumah masing-masing. Jika nanti kembali seperti semula dan karyawan kembali ke kantor, akan kami atur pembatasan jarak ketika bekerja. Tentu kami tekankan untuk penggunaan alat pelindung diri," katanya.
Sejumlah fasilitas seperti wastafel juga telah disiapkan di beberapa titik stasiun. Selain itu pihaknya juga menyediakan hand sanitizer bagi penumpang yang datang ke stasiun.
"Fasilitas sudah kami lengkapi. Baik wastafeldan cairan pembersih tangan kami siapkan di sejumlah titik di stasiun," katanya.
Berita Terkait
-
Komnas PA Minta Siswa Tetap Belajar di Rumah Sampai Indonesia Bebas Corona
-
Sedang Digaungkan Pemerintah, 5 Politikus Ini Ramai-Ramai Kritik New Normal
-
Jokowi Soroti Daerah dengan Kurva Covid-19 Tinggi, Salah Satunya Jatim
-
Jogja Jadi Pilot Project Penerapan New Normal, Humas Jogja: HOAX
-
Studi: Merokok Mungkin Punya Efek Melindungi dari Covid-19, Tetapi...
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa