SuaraJogja.id - Selain melampirkan Surat Bebas COVID-19 dengan hasil tes swab PCR dari kota keberangkatan, seluruh calon penumpang pesawat tujuan Jakarta yang berangkat melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo diwajibkan PT Angkasa Pura I untuk melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
PTS GM Bandara YIA Agus Pandu Purnama mengatakan, kebijakan tersebut menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020. SIKM dapat didaftarkan secara online melalui https://s.id/sikmjabodetabek.
"Seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara. Khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif COVID-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan,” kata Pandu dalam rilisnya, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan, calon penumpang yang tidak membawa SIKM dan hasil negatif COVID-19 dari tes swab PCR tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan udara menuju Jakarta.
Untuk informasi lebih lanjut, calon penumpang tujuan Jakarta dapat mengakses laman pelayanan.jakarta.go.id atau call center 1500164. Sementara itu, calon penumpang selain tujuan Jakarta masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif COVID-19 dengan rapid test.
"Selain melakukan pengecekan dokumen kesehatan dan dokumen pendukung lainnya, kami juga terus menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang dan petugas bandara," kata Pandu, dikutip dari ANTARA.
Pandu mengungkapkan, pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker sudah diterapkan sejak sebelum calon penumpang memasuki terminal penumpang demi mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Kami juga telah memasang tanda physical distancing dan menyediakan hand sanitizer di beberapa titik di terminal penumpang,” tambahnya.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Dibekuk, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Berita Terkait
-
Arus Balik, 415 Kendaraan dari Merak Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
-
SIKM Milik Pemprov Jakarta Dikritik, Kemenhub: Sulit Digunakan
-
Ini Perkiraan Arus Balik Lebaran 2020 dari Kementerian Perhubungan
-
Puluhan Kendaraan Mau Masuk Jakarta Diusir di Jalan Bekasi Raya
-
Kemenhub Akui Belum Pengalaman Lakukan Penyekatan saat Arus Mudik dan Balik
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris