SuaraJogja.id - Selain melampirkan Surat Bebas COVID-19 dengan hasil tes swab PCR dari kota keberangkatan, seluruh calon penumpang pesawat tujuan Jakarta yang berangkat melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo diwajibkan PT Angkasa Pura I untuk melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
PTS GM Bandara YIA Agus Pandu Purnama mengatakan, kebijakan tersebut menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020. SIKM dapat didaftarkan secara online melalui https://s.id/sikmjabodetabek.
"Seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara. Khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif COVID-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan,” kata Pandu dalam rilisnya, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan, calon penumpang yang tidak membawa SIKM dan hasil negatif COVID-19 dari tes swab PCR tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan udara menuju Jakarta.
Untuk informasi lebih lanjut, calon penumpang tujuan Jakarta dapat mengakses laman pelayanan.jakarta.go.id atau call center 1500164. Sementara itu, calon penumpang selain tujuan Jakarta masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif COVID-19 dengan rapid test.
"Selain melakukan pengecekan dokumen kesehatan dan dokumen pendukung lainnya, kami juga terus menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang dan petugas bandara," kata Pandu, dikutip dari ANTARA.
Pandu mengungkapkan, pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker sudah diterapkan sejak sebelum calon penumpang memasuki terminal penumpang demi mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Kami juga telah memasang tanda physical distancing dan menyediakan hand sanitizer di beberapa titik di terminal penumpang,” tambahnya.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Dibekuk, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Berita Terkait
-
Arus Balik, 415 Kendaraan dari Merak Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
-
SIKM Milik Pemprov Jakarta Dikritik, Kemenhub: Sulit Digunakan
-
Ini Perkiraan Arus Balik Lebaran 2020 dari Kementerian Perhubungan
-
Puluhan Kendaraan Mau Masuk Jakarta Diusir di Jalan Bekasi Raya
-
Kemenhub Akui Belum Pengalaman Lakukan Penyekatan saat Arus Mudik dan Balik
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek