SuaraJogja.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Sementara, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi negara mana pun untuk dapat berkunjung terkait adanya penyebaran virus corona.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul Aidi Johansyah mengatakan, sesuai dengan keputusan Kemenag RI nomor 94, jemaah haji sebanyak 927 orang di Bantul gagal berangkat tahun ini. Aidi menyebutkan, para jemaah haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan.
Ia juga mengatakan bahwa mereka semua sudah melakukan pelunasan biaya haji. Ke depannya, Aidi berencana untuk memberikan surat kepada seluruh jemaah haji. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi melalui KUA dan KBIH.
Aidi menyebutkan, penundaan ini juga akan berdampak pada jemaah haji di tahun-tahun berikutnya. Selain jemaah haji tahun ini, jemaah haji tahun selanjutnya juga akan diundur pada tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: Kawasan Wisata Baturraden Purwokerto Dibuka, Tak Layani Uang Tunai
"Artinya yang tahun depan itu mundur, jadi jemaah yang tahun depan mundur tahun berikutnya," kata Aidi, dihubungi SuaraJogja.id melalui sambungan telepon, Rabu (3/6/2020).
Selain karena pemerintah Arab Saudi belum memberikan akses, Aidi menyampaikan, ibadah haji 2020 ditunda karena pihaknya menilai, untuk tetap melakukan ibadah haji tidak cukup waktu dan persiapan.
Dari 927 orang yang kini berstatus calon jemaah haji, seluruhnya sudah melakukan tahapan dan siap berangkat haji. Jemaah bahkan sudah mengikuti tes kesehatan, tinggal mengikuti pelatihan manasik haji sebanyak delapan kali.
"Untuk pelunasan akan dihitung sesuai biaya tahun depan, apakah itu lebih mahal atau lebih murah," imbuhnya.
Aidi menjelaskan bahwa jemaah haji tidak perlu mengulang semua tahapan yang sudah dilaksanakan tahun ini. Salah satu yang perlu diulang tahun depan adalah tahap tes kesehatan.
Baca Juga: Cerita Ilmuwan Indonesia Sulitnya Membuat Vaksin Covid-19
Sementara perihal pelunasan biaya haji, dimungkinkan bisa bertambah maupun berkurang. Jika biaya bertambah, maka jemaah haji diminta untuk membayar biaya tambahan. Sementara jika biaya berkurang, uang yang sudah dibayarkan akan dikembalikan.
Berita Terkait
-
Pasha Ungu Cecar Menteri Agama dengan 'Indeks Perasaan Jemaah Haji' Terkait Pelayanan Jemaah
-
DPR RI Fokus pada Peningkatan Kualitas Layanan Haji Berdasarkan Masukan Jamaah
-
Pengusaha Travel dan Haji Tunjuk Firman M Nur Jadi Bos AMPHURI
-
Payung Madinah Tour: Melangkah Menuju Baitullah dengan Nyaman
-
Kekayaan Mamah Dedeh, Bisa Naik Haji 33 Kali dan Punya Rumah Bernuansa Emas
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025