SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY selesai menyusun draf prosedur standar operasional atau SOP dalam rangka tatanan normal baru transportasi. Di dalamnya, SOP ini mengatur kewajiban penumpang semua jenis alat transportasi serta penyedia angkutan umum.
Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, di dalam SOP ini terdapat sembilan aspek yang bertujuan memutus penularan virus corona.
“Meliputi tata kerja Dishub DIY, angkutan perkotaan, angkitan antar kota antar provinsi [AKAP] dan travel, taksi, transportasi online, operasional bandara, operasional stasiun, operasional terminal, dan operasional tempat khusus parkir,” kata Tavip melansir Harianjogja.com, Rabu (3/6/2020).
Seluruh elemen yang berkecimpungan di dalam bidang transportasi di lingkup wilayah DIY wajib memakai masker dan hand sanitizer. Selain itu, Dishub DIY juga mewajibkan penumpang semua jenis angkutan untuk bertransaksi secara non-tunai.
Bagi transportasi online, penyedia layanan angkutan wajib memeriksa kesehatan driver masing-masing secara berkala, memasang sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang, serta menyemprotkan desinfektan dengan mitra. Tidak hanya itu, bagi penumpang ojek online juga diwajibkan untuk membawa helm sendiri.
Dokumen SOP New Normal transportasi yang disusun Dishub DIY akan diajukan pada Kamis (4/6/2020) siang. Pemberlakuan New Normal akan diterapkan, dengancatatan penyebaran virus Corona bisa dikendalikan.
Kewajiban bagi para pelaku transportasi secara umum di DIY, seperti menyediakan hand sanitizer dan masker, melakukan pengecekan kesehatan awak kendaraan dan petugas halte secara periodik, menyediakan media informasi tentang protokol kesehatan, memasang sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang, pemberlakuan sistem pembayaran non-tunai, jaminan ketepatan waktu, awak bus dan petugas halte menggunakan masker dan sarung tangan serta penerapan kebijakan jaga jarak di halte.
Berita Terkait
-
Terapkan Relaksasi, Pemprov Papua Buka Akses Transportasi Udara dan Laut
-
Viral Fasilitas Bus Kelewat Mewah, Kursi Penumpangnya Bikin Heran
-
Pantau Persiapan New Normal, JK Salat Ashar Jamaah di Masjid Al Azhar
-
PBSI Susun Protokol Jelang Pemberlakuan New Normal di Indonesia
-
Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Buka Kembali Gerai Perpanjangan SIM di Mal
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat