Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 10 Juni 2020 | 07:06 WIB
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Sebanyak 7000 orang pekerja di Bantul diusulkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) sektoral.

Para pekerja yang disusulkan tersebut adalah kalangan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja atau PHK karena wabah pandemi virus corona.

"Namun kami belum bisa memastikan ada berapa penerima. Kami memperkirakan yang lolos ada 3.384 penerima. Tetapi saat ini verifikasi masih berjalan dan data ada di Bappeda," kata Plt Kepala Disnakertrans Bantul, Aris Suharyanta melalui Harianjogja.com, Selasa (9/6/2020).

Aris menjelaskan, data calon penerima bansos sektoral akan disampaikan kepada Bappeda Bantul untuk selanjutnya dijadikan pembanding dengan data penerima bantuan lain.

Baca Juga: Datang ke Tempat Latihan Brescia, Mario Balotelli Dilarang Masuk

Hal ini dilakukan karena penerima bansos nantinya menggunakan landasan berdasarkan kartu keluarga (KK) dan bukan mengacu pada per nama secara individu. Selain itu, dengan pendataan lebih rinci dapat mengantisipasi adanya kesalahan dalam penyaluran bantuan.

"Yang terpenting jangan sampai ada benturan dengan bansos lainnya," katanya.

Aris belum bisa memastikan terkait kapan KK penerima bansos sektoral. Meski begitu, pihaknya berharap pencairan bisa dilakukan secepatnya.

"Harapannya penyaluran bisa dilakukan sebelum 30 Juni atau sebelum berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19," ucap Aris.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, saat ini pihaknya masih mencermati data untuk penerima bansos dalam bentuk paket sembako ini.

Baca Juga: Lion Air Group Mulai Terbang Lagi Hari Ini

Tidak hanya itu, Pemkab juga masih masih menyusun regulasi agar penerima bantuan ini juga mendapatkan bantuan lainnya. Adapun untuk frekuensi pemberian bansos, Helmi menyatakan disesuaikan dengan kemampuan Pemkab.

"Apakah nanti sekali atau dua kali, akan kami hitung dulu kemampuan keuangan daerah," ucapnya.

Load More