SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Bandung pastikan masjid belum bisa digunakan untuk kajian atau majelis taklim dalam masa PSBB Proporsional. Sampai saat ini, Masjid hanya diizinkan melaksanakan sholat wajib dan sholat Jumat.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan tempat ibadah masjid belum dapat digunakan untuk majelis taklim atau kajian. Begitupun pada gereja dan lainnya.
"Jadi sementara kajian atau majelis taklim relatif waktu yang cukup lama berinteraksinya sementara disarankan jangan dulu. Baru disarankan sholat wajib dan salat jumat," ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai memantau protokol pencegahan COVID-19 di seluruh tempat ibadah, Kamis (11/6/2020)
Yana mengatakan, masjid diizinkan menggelar sholat wajib dan sholat Jumat karena waktu realtif pendek dan interaksi sesama umat tidak dengan tempo yang lama. Sedangkan untuk kajian dan majelis taklim ada interaksi yang lama.
"Salat wajib dan Jumat disarankan karena waktunya pendek dengan surat cukup pendek yang penting rukun dipenuhidipenuhi," ungkapanya.
Selain itu, meski sholat wajib sudah diizinkan untuk digelar, Yana meminta umat tidak berinteraksi lama selepas melaksanakan ibadah. Menurutnya, dengan keadaan seperti saat ini yang paling penting semua kewajiban dilaksanakan dengan baik.
"Semua karena situasi tidak normal, kita berharap jangan terlalu lama berinteraksi di dalam tapi semua rukun dipenuhi," katanya Yana.
Adapun beberapa tempat ibadah, seperti gereja dan beberapa tempat ibadah lainnya, Ia meminta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hal tersebut guna meminimalisir resiko penyebaran COVID-19 di tempat ibadah.
"Kami mengajak semua tempat ibadah betul-betul melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, baik dan benar karena uni ada resiko umat karena tiap rumah ibadah akan dikunjungi cukup banyak jemaah atau umat," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Terus Bertambah, Gubernur Kalsel Akui Warganya Anggap Remeh Corona
Yana menyebutkan, sejauh pemantaunnya di lapangan, beberapa tempat ibadah di Kota Bandung sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Ia mengatakan, protokol tersebut diterapkan agar menjaga umat tetap aman dalam menjalankan ibadah.
"Dasarnya kita ingin menjaga masyarakat yang mau ke tempat ibadah aman nyaman karena diproteksi lewat standar protokol kesehatan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial