SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AR (55) terancam mendekam di jeruji besi selama 4 tahun. Pasalnya mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Yogyakarta ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap dua motor yang dia sewa.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo menjelaskan, peristiwa bermula saat korban atas nama Noviana (35) melaporkan kejadian penggelapan pada 13 Mei 2020.
"Pelaku merupakan mantan PNS yang memilih keluar dan membuka usaha angkringan. Awalnya pelaku menyewa motor milik korban pada 22 April 2020 dan meminjam selama satu pekan dengan biaya Rp 300 ribu dibayar lunas. Selanjutnya pada 30 april 2020 pelaku memperpanjang sewa dan menambah satu unit motor lagi dengan biaya sewa Rp 120 ribu," jelas Tri Wiratmo saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Senin (15/6/2020).
Pelaku yang seharusnya mengembalikan dua unit motor pada 4 dan 6 Mei 2020 tak kunjung datang. Korban yang merasa curiga mencoba menghubungi pelaku namun tak pernah direspon. Tak segera direspon, korban lantas melapor ke polisi setempat.
Baca Juga: Jalan Rasuna Said - Mampang Prapatan Macet, Tak Ada Petugas
"Kami mencoba menyelidiki kasus dan mencari pelaku. Tersangka AR kami tangkap satu pekan setelah pelaporan (20 Mei 2020) di kawasan Jetis, kota Yogyakarta," kata dia.
Dua buah motor yang disewa AR sengaja digadaikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tri Wiratmo menjelaskan penjual angkringan tersebut terpaksa menggadaikan tanpa sepengetahuan pemilik karena masalah ekonomi.
"Dia gadaikan sebesar Rp2 dan 2,5 juta. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Pelaku yang merupakan mantan PNS tahun 1987 itu sengaja keluar karena masalah keluarga. Tepatnya pada tahun 1992 ia tak lagi PNS dan memilih berjualan angkringan.
"Karena usaha angkringannya lesu akibat Covid-19, dia berusaha mencari biaya lain. Sehingga menggadaikan motor yang dia pilih," katanya.
Baca Juga: Apa Itu Dysbiosis, Masalah Kesehatan yang Kerap Dialami Anak?
Akibat perbuatan pelaku, AR dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
ARTJOG 2025: Dari Instalasi hingga Inklusi, Seni yang Berdaya
-
Kulon Progo Punya 2 Motif Batik Baru: Gunungan Wayang Jadi Ikon Baru Daerah
-
Duta Pariwisata Baru, Rizky Nur Setyo dan Salma Wibowo Terpilih jadi Dimas Diajeng Kota Jogja 2025
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen