Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 15 Juni 2020 | 18:43 WIB
Kepolisian Sektor Mergangsan menunjukkan barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Senin (15/6/2020).

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AR (55) terancam mendekam di jeruji besi selama 4 tahun. Pasalnya mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Yogyakarta ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap dua motor yang dia sewa.

Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo menjelaskan, peristiwa bermula saat korban atas nama Noviana (35) melaporkan kejadian penggelapan pada 13 Mei 2020.

"Pelaku merupakan mantan PNS yang memilih keluar dan membuka usaha angkringan. Awalnya pelaku menyewa motor milik korban pada 22 April 2020 dan meminjam selama satu pekan dengan biaya Rp 300 ribu dibayar lunas. Selanjutnya pada 30 april 2020 pelaku memperpanjang sewa dan menambah satu unit motor lagi dengan biaya sewa Rp 120 ribu," jelas Tri Wiratmo saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Senin (15/6/2020).

Pelaku yang seharusnya mengembalikan dua unit motor pada 4 dan 6 Mei 2020 tak kunjung datang. Korban yang merasa curiga mencoba menghubungi pelaku namun tak pernah direspon. Tak segera direspon, korban lantas melapor ke polisi setempat.

Baca Juga: Jalan Rasuna Said - Mampang Prapatan Macet, Tak Ada Petugas

"Kami mencoba menyelidiki kasus dan mencari pelaku. Tersangka AR kami tangkap satu pekan setelah pelaporan (20 Mei 2020) di kawasan Jetis, kota Yogyakarta," kata dia.

Dua buah motor yang disewa AR sengaja digadaikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tri Wiratmo menjelaskan penjual angkringan tersebut terpaksa menggadaikan tanpa sepengetahuan pemilik karena masalah ekonomi.

"Dia gadaikan sebesar Rp2 dan 2,5 juta. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Pelaku yang merupakan mantan PNS tahun 1987 itu sengaja keluar karena masalah keluarga. Tepatnya pada tahun 1992 ia tak lagi PNS dan memilih berjualan angkringan.

"Karena usaha angkringannya lesu akibat Covid-19, dia berusaha mencari biaya lain. Sehingga menggadaikan motor yang dia pilih," katanya.

Baca Juga: Apa Itu Dysbiosis, Masalah Kesehatan yang Kerap Dialami Anak?

Akibat perbuatan pelaku, AR dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Load More