Kejanggalan ke-tiga adalah selama persidangan, JPU masih banyak mempertimbangkan keterangan terdakwa daripada alat bukti yang lain.
“Padahal terdakwa dalam memberikan keterangannya tidak disumpah sehingga memiliki hak ingkar,” tulis Pukat UGM.
JPU juga mengabaikan alat bukti dalam bentuk barang bukti air keras, rekaman kamera CCTV dan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa tim pencari fakta maupun Komnas HAM.
4. Tuntutan yang tidak logis
Pilihan jaksa untuk menuntut pelaku penyiraman dengan hanya hukuman satu tahun penjara disebut mencederai keadilan.
Pasalnya, dalam pasal yang termuat dalam dakwaan subsidair, jaksa memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara, namun jaksa hanya menuntut hukuman satu tahun penjara.
Pukat UGM menyebutkan, tuntutan yang ringan dalam kasus penyerangan terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus antikorupsi, dapat membuat aparat penegak hukum lain takut jika ingin menegakkan keadilan.
Lembaga tersebut juga membandingkan kasus Novel dengan kasus Lamaji di Mojokerto. Menurutnya, dakwaan JPU dalam kasus Novel sangat ringan jika dibanding dengan kasus Lamaji yang dakwaannya menggunakan alternatif gabungan dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
5. Aktor intelektual tidak diungkap
Kejanggalan ke-lima yang ditulis Pukat UGM adalah JPU tidak mengungkapkan siapa aktor intelektual maupun motif dari penyerangan terhadap Novel.
Menurut Pukat UGM, motif kedua pelaku tidak kuat. Kedua pelaku mengatakan tindakannya terhadap Novel dilakukan atas dasar ketidaksukaan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Kedua terdakwa yang tidak pernah bertemu dan tidak memiliki hubungan khusus dengan Novel juga makin mempertegas kelemahan motif keduanya.
Atas kelima hal tersebut, Pukat UGM berpendapat bahwa tuntutan JPU yang sangat ringan terhadap pelaku mencederai rasa keadilan masyarakat dan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi.
Pukat UGM juga berharap kepada Majelis Hakim agar bertindak adil dalam memberikan putusan terkait perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
-
Novel Baswedan Minta Pelaku Penyiraman Dibebaskan, Dedek Uki: Lho Kenapa?
-
Rocky Gerung Cs Bentuk New KPK, KSP: Boleh Buat Ingatkan Penegakan Hukum
-
Penyiram Novel Baswedan Minta Dibebaskan karena Tak Terbukti Aniaya
-
Bintang Emon Diserang Akun-akun Bot, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul