SuaraJogja.id - Tuntutan 1 tahun penjara bagi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan memicu reaksi yang luar biasa dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari Pukat UGM (Universitas Gadjah Mada).
Berdasarkan catatan di laman resminya, Minggu (14/6/2020), bertajuk Catatan Merah Tuntutan Jaksa pada Kasus Novel Baswedan, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengungkap 5 kejanggalan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
Berikut 5 kejanggalan seperti dirangkum laman Hops.id--jaringan Suara.com--, Selasa (16/6/2020):
1. Tidak ada niat
Baca Juga: Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
Kejanggalan pertama adalah pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut tidak ada niat dari para terdakwa dalam melakukan aksinya.
Menurut Pukat UGM, pernyataan JPU yang mengatakan tidak terpenuhinya unsur rencana terlebih dahulu merupakan pemahaman hukum pidana yang keliru.
“Mengenai unsur rencana terlebih dahulu, setidaknya mengandung tiga unsur, di antaranya: memutuskan kehendak dalam suasana tenang, tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak dan pelaksanaan kehendak dalam keadaan tenang,” tulis Pukat.
Menurut Pukat UGM, terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan telah memenuhi ketiga unsur di atas. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya pengintaian dan dipersiapkannya air keras oleh terdakwa.
Pukat menambahkan, kesengajaan tidak hanya berupa sengaja melukai, tetapi kesengajaan dalam maksud sebagai kemungkinan.
Baca Juga: Novel Baswedan Minta Pelaku Penyiraman Dibebaskan, Dedek Uki: Lho Kenapa?
Jadi, meskipun terdakwa tidak bermaksud menyiram badan, tetapi kalau dilakukan dalam kondisi gelap, kemungkinan bisa mengenai bagian tubuh yang lain, dalam hal ini mata Novel Baswedan.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI