Pasalnya, dalam pasal yang termuat dalam dakwaan subsidair, jaksa memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara, namun jaksa hanya menuntut hukuman satu tahun penjara.
Pukat UGM menyebutkan, tuntutan yang ringan dalam kasus penyerangan terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus antikorupsi, dapat membuat aparat penegak hukum lain takut jika ingin menegakkan keadilan.
Lembaga tersebut juga membandingkan kasus Novel dengan kasus Lamaji di Mojokerto. Menurutnya, dakwaan JPU dalam kasus Novel sangat ringan jika dibanding dengan kasus Lamaji yang dakwaannya menggunakan alternatif gabungan dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
5. Aktor intelektual tidak diungkap
Kejanggalan ke-lima yang ditulis Pukat UGM adalah JPU tidak mengungkapkan siapa aktor intelektual maupun motif dari penyerangan terhadap Novel.
Menurut Pukat UGM, motif kedua pelaku tidak kuat. Kedua pelaku mengatakan tindakannya terhadap Novel dilakukan atas dasar ketidaksukaan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Kedua terdakwa yang tidak pernah bertemu dan tidak memiliki hubungan khusus dengan Novel juga makin mempertegas kelemahan motif keduanya.
Atas kelima hal tersebut, Pukat UGM berpendapat bahwa tuntutan JPU yang sangat ringan terhadap pelaku mencederai rasa keadilan masyarakat dan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Novel Baswedan Minta Pelaku Penyiraman Dibebaskan, Dedek Uki: Lho Kenapa?
Pukat UGM juga berharap kepada Majelis Hakim agar bertindak adil dalam memberikan putusan terkait perkara tersebut.
Berita Terkait
-
KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement
-
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
-
KPK Tegaskan Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel Tak Halangi Penyidikan
-
Alasan KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Sahbirin Noor Usai Kalah di Praperadilan
-
Belum Laporkan Harta Kekayaan, Raffi Ahmad Disorot KPK: Ini Jawabannya
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Hasil Temuan Tim Pencari Fakta UGM Soal Dugaan Plagiasi Atas Buku Sejarah Madiun yang Ditulis Sri Margana dkk
-
Cegah Tindakan Pelecehan Terhadap Anak, Ini Tips Sampaikan Pendidikan Seksual kepada Buah Hati
-
Pola Penyakit di Indonesia Alami Pergeseran, Pakar Sebut Gaya Hidup Jadi Pemicu
-
Gelar Simposium di UIN Sunan Kalijaga, Ini Sembilan Rekomendasi Gusdurian Soal Kebebasan Beragama di Indonesia
-
PTUN Disebut Batalkan Hasil Munas Golkar, Bahlil: Hoaks