SuaraJogja.id - Seorang remaja berinisial RGR yang diamankan petugas Kepolisian Sektor Umbulharjo lantaran membawa senjata tajam mengaku tak berniat menyabetkan celurit ke arah musuhnya. Remaja 17 tahun itu mengaku hanya ingin menggertak musuh.
"Saya ditantang untuk bertemu oleh mereka. Jadi kami janjian karena mereka mengejek kelompok kami. Saya bawa sajam itu berniat untuk menggertak, jadi tak berencana untuk melukai," ujarnya saat ditemui wartawan di konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan pengakuannya, senjata tajam berjenis celurit sepanjang 75 cm itu merupakan buatannya sendiri. Sudah cukup lama dirinya menyimpan senjata itu.
"Saya buat sendiri untuk jaga-jaga. Saya rakit dari potongan besi lalu ditajamkan. Sudah lama saya menyimpannya," kata dia.
Remaja yang saat ini masih melanjutkan pendidikan SMP paket C di DI Yogayakarta itu tergabung dalam kelompok geng Mizuh.
"Ada kelompok yang saya ikuti namanya Mizuh. Sudah lama bergabung, awalnya hanya untuk menambah teman saja," jelasnya.
Kendati melakukan hal tak terpuji, RGR mengaku menyesali perbuatannya. Kendati demikian, dirinya mendatangi penantang dengan alasan berusaha menjaga nama kelompok dan tak mau dianggap penakut.
"Ya menyesal, hanya saja saya tidak mau dianggap penakut. Maka dari itu tantangan dari musuh saya terima, untuk berjaga-jaga akhirnya saya bawa sajam itu," jelas dia.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (9/6/2020) lalu di Jalan Batikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pelaku diamankan petugas polisi setelah membuat keributan di sekitar warga tinggal.
Baca Juga: M Nazaruddin Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona
"Warga dibuat geger dengan peristiwa seorang remaja membawa sajam. Kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, usai pelaku dan penantang terlibat saling kejar-mengejar. Pelaku juga dilempar helm oleh musuhnya yang berjumlah tiga orang, namun tidak kena," kata dia.
Polisi yang saat itu tengah berpatroli mengamankan RGR yang masih membawa sajam. Kepolisian membawa pelaku ke mapolsek setempat untuk dimintai keterangan.
Atas tindakannya RGR dijerat pasal 2 ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1951. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.
"Pelaku masiu di bawah umur, tapi tidak ditahan. Proses hukum kepada pelaku tetap berjalan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Berita Terkait
-
Bawa Celurit Untuk Tawuran, Pelajar SMP di Jogja Terancam Penjara 10 Tahun
-
Ciduk Pelaku Tawuran Pelajar di Kalideres, Polisi Sita Samurai dan Celurit
-
Tawuran Pelajar Pecah, 1 Alumni SMK di Bekasi Tewas kena Sabetan Celurit
-
Buntut Tawuran Pelajar, Polisi Sambangi STM Bonjer
-
Kolaborasi Driver Ojol dan Satpam Bubarkan Tawuran Pelajar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik