SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor Umbulharjo menangkap seorang remaja asal Bantul yang ketahuan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Batikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (16/6/2020). Pelaku yang berinisial RGR (17) tersebut merupakan pelajar SMP yang hendak melakukan aksi tawuran.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro membeberkan bahwa kejadian bermula akibat saling tantang pelaku dan musuhnya di media sosial.
"Peristiwa terjadi pada Selasa (9/6/2020) pukul 16.00 WIB. Pelaku mendapat tantangan dari musuhnya untuk bertemu di Jalan Batikan, Umbulharjo. Karena tak mau dianggap takut, tantangan tersebut diterima pelaku," jelas Setyo saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo.
Ia melanjutkan, pelaku yang tergabung sebagai anggota geng Mizuh ini mengajak temannya untuk bertemu dengan penantang. Sebelum bertemu, mereka berdua mengambil senjata tajam berupa celurit panjang di rumah RGR.
Baca Juga: Pasar di DKI Terapkan Ganjil Genap, Pakar Epidemiologi: Itu Omong Kosong
"Setelah mengambil sajam, mereka berdua pergi ke sebuah warung burjo menunggu waktu yang ditetapkan untuk bertemu. Pada pukul 16.00 WIB, pelaku berangkat ke Jalan Batikan," kata dia.
Pelaku dan penantang bertemu di lokasi. Setyo menuturkan, sempat terjadi aksi saling kejar hingga penantang melempar helm ke arah pelaku, namun tidak kena.
"Karena tidak kena, pelaku turun dari motor dan mencoba mengejar penantang yang kabur sambil mengacungkan sajam. Aksi tersebut memancing keributan dan membuat warga keluar rumah. Kebetulan petugas Polsek Umbulharjo sedang berpatroli dan melihat kejadian itu. Akhirnya kami mengamankan remaja tersebut karena tengah menenteng sajam," kata dia.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sajam berbentuk celurit sepanjang 75 cm, jaket abu-abu, helm hitam bermerk BMC, kaus warna hitam bertulis Mizuh High Solidarity, handphone serta motor yang digunakan pelaku.
"Pelaku yang masih di bawah umur sehingga tidak kami tahan. Namun proses hukum tetap berjalan kepada pelaku," jelas dia.
Baca Juga: Selain Buruk untuk Tubuh, Fast Food Bikin Orang Tidak Sabaran
Atas perbuatan pelaku, RGR diancam hukuman penjara 10 tahun. Hal itu sesuai pasal 2 ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam didepan umum tanpa izin.
Berita Terkait
-
Viral! Warga Kemayoran Terlibat Tawuran di Masa PSBB Transisi
-
Polisi Dibacok Pelaku Tawuran Tambora, Warga: Kalau Gak Ditolong Habis Itu
-
Polisi Dibacok Saat Lerai Tawuran di Tambora, 23 Orang Ditangkap
-
Ciduk Pelaku Tawuran Pelajar di Kalideres, Polisi Sita Samurai dan Celurit
-
Tawuran Pelajar Pecah, 1 Alumni SMK di Bekasi Tewas kena Sabetan Celurit
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY