SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor Umbulharjo menangkap seorang remaja asal Bantul yang ketahuan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Batikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (16/6/2020). Pelaku yang berinisial RGR (17) tersebut merupakan pelajar SMP yang hendak melakukan aksi tawuran.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro membeberkan bahwa kejadian bermula akibat saling tantang pelaku dan musuhnya di media sosial.
"Peristiwa terjadi pada Selasa (9/6/2020) pukul 16.00 WIB. Pelaku mendapat tantangan dari musuhnya untuk bertemu di Jalan Batikan, Umbulharjo. Karena tak mau dianggap takut, tantangan tersebut diterima pelaku," jelas Setyo saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo.
Ia melanjutkan, pelaku yang tergabung sebagai anggota geng Mizuh ini mengajak temannya untuk bertemu dengan penantang. Sebelum bertemu, mereka berdua mengambil senjata tajam berupa celurit panjang di rumah RGR.
"Setelah mengambil sajam, mereka berdua pergi ke sebuah warung burjo menunggu waktu yang ditetapkan untuk bertemu. Pada pukul 16.00 WIB, pelaku berangkat ke Jalan Batikan," kata dia.
Pelaku dan penantang bertemu di lokasi. Setyo menuturkan, sempat terjadi aksi saling kejar hingga penantang melempar helm ke arah pelaku, namun tidak kena.
"Karena tidak kena, pelaku turun dari motor dan mencoba mengejar penantang yang kabur sambil mengacungkan sajam. Aksi tersebut memancing keributan dan membuat warga keluar rumah. Kebetulan petugas Polsek Umbulharjo sedang berpatroli dan melihat kejadian itu. Akhirnya kami mengamankan remaja tersebut karena tengah menenteng sajam," kata dia.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sajam berbentuk celurit sepanjang 75 cm, jaket abu-abu, helm hitam bermerk BMC, kaus warna hitam bertulis Mizuh High Solidarity, handphone serta motor yang digunakan pelaku.
"Pelaku yang masih di bawah umur sehingga tidak kami tahan. Namun proses hukum tetap berjalan kepada pelaku," jelas dia.
Baca Juga: Pasar di DKI Terapkan Ganjil Genap, Pakar Epidemiologi: Itu Omong Kosong
Atas perbuatan pelaku, RGR diancam hukuman penjara 10 tahun. Hal itu sesuai pasal 2 ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam didepan umum tanpa izin.
Berita Terkait
-
Viral! Warga Kemayoran Terlibat Tawuran di Masa PSBB Transisi
-
Polisi Dibacok Pelaku Tawuran Tambora, Warga: Kalau Gak Ditolong Habis Itu
-
Polisi Dibacok Saat Lerai Tawuran di Tambora, 23 Orang Ditangkap
-
Ciduk Pelaku Tawuran Pelajar di Kalideres, Polisi Sita Samurai dan Celurit
-
Tawuran Pelajar Pecah, 1 Alumni SMK di Bekasi Tewas kena Sabetan Celurit
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan