SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor Umbulharjo menangkap seorang remaja asal Bantul yang ketahuan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Batikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (16/6/2020). Pelaku yang berinisial RGR (17) tersebut merupakan pelajar SMP yang hendak melakukan aksi tawuran.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro membeberkan bahwa kejadian bermula akibat saling tantang pelaku dan musuhnya di media sosial.
"Peristiwa terjadi pada Selasa (9/6/2020) pukul 16.00 WIB. Pelaku mendapat tantangan dari musuhnya untuk bertemu di Jalan Batikan, Umbulharjo. Karena tak mau dianggap takut, tantangan tersebut diterima pelaku," jelas Setyo saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo.
Ia melanjutkan, pelaku yang tergabung sebagai anggota geng Mizuh ini mengajak temannya untuk bertemu dengan penantang. Sebelum bertemu, mereka berdua mengambil senjata tajam berupa celurit panjang di rumah RGR.
"Setelah mengambil sajam, mereka berdua pergi ke sebuah warung burjo menunggu waktu yang ditetapkan untuk bertemu. Pada pukul 16.00 WIB, pelaku berangkat ke Jalan Batikan," kata dia.
Pelaku dan penantang bertemu di lokasi. Setyo menuturkan, sempat terjadi aksi saling kejar hingga penantang melempar helm ke arah pelaku, namun tidak kena.
"Karena tidak kena, pelaku turun dari motor dan mencoba mengejar penantang yang kabur sambil mengacungkan sajam. Aksi tersebut memancing keributan dan membuat warga keluar rumah. Kebetulan petugas Polsek Umbulharjo sedang berpatroli dan melihat kejadian itu. Akhirnya kami mengamankan remaja tersebut karena tengah menenteng sajam," kata dia.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sajam berbentuk celurit sepanjang 75 cm, jaket abu-abu, helm hitam bermerk BMC, kaus warna hitam bertulis Mizuh High Solidarity, handphone serta motor yang digunakan pelaku.
"Pelaku yang masih di bawah umur sehingga tidak kami tahan. Namun proses hukum tetap berjalan kepada pelaku," jelas dia.
Baca Juga: Pasar di DKI Terapkan Ganjil Genap, Pakar Epidemiologi: Itu Omong Kosong
Atas perbuatan pelaku, RGR diancam hukuman penjara 10 tahun. Hal itu sesuai pasal 2 ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam didepan umum tanpa izin.
Berita Terkait
-
Viral! Warga Kemayoran Terlibat Tawuran di Masa PSBB Transisi
-
Polisi Dibacok Pelaku Tawuran Tambora, Warga: Kalau Gak Ditolong Habis Itu
-
Polisi Dibacok Saat Lerai Tawuran di Tambora, 23 Orang Ditangkap
-
Ciduk Pelaku Tawuran Pelajar di Kalideres, Polisi Sita Samurai dan Celurit
-
Tawuran Pelajar Pecah, 1 Alumni SMK di Bekasi Tewas kena Sabetan Celurit
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Rapor Merah Libur Lebaran, Wisatawan Kabur dari Bantul, Kunjungan Anjlok 36 Persen!
-
Rekayasa Lalu Lintas Situasional Diterapkan di Jogja: Waspada 75 Ribu Kendaraan Arus Balik Hari Ini!
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Viral! Google Maps Sesatkan Pemudik Lebaran ke Jalan Sawah, Arus Balik Mencekam di Tengah Padi
-
5 Tips Agar Tiket Jambi Jakarta Bisa Lebih Menguntungkan