SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menangkap seorang perempuan yang nekat melakukan aksi pencurian 10 ekor babi milik Assae Siti (52) Jalan B Koetin Gang Batu Ampar di tengah wabah pandemi virus Corona jenis baru atau COVID-19.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial YN (32) tercatat sebagai warga Jalan G Obos, kini harus mendekam di sel Mapolresta setempat setelah beberapa waktu lalu dibekuk polisi.
"Yang diambilnya tidak hanya 10 ekor babi saja melainkan, 20 ekor ayam dan empat ekor bebek entok," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan YN pada Minggu (14/6). Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Dia menjelaskan, dalam aksinya, YN mengangkut semua hewan ternak dengan menggunakan satu unit mobil bak terbuka alias pikap. Setelah aksinya itu, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya bersama sejumlah barang bukti lainnya pada Selasa (16/6) lalu.
"YN kini kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf c KUH Pidana tentang pencurian ternak. Sedangkan ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.
Dia mengatakan, hubungan tersangka dengan korban memang sudah saling kenal. Mulanya YN mendatangi korban ke lokasi kejadian.
Tetapi saat itu YN hanya bertemu dengan orang yang disuruh menjaga lokasi tersebut. Karena tak bertemu, YN kesal dan melihat ada ternak akhirnya dengan membawa pikap langsung mengangkut ternak milik korban sedangkan penjaga ternak tidak bisa berbuat banyak.
Kemudian, YN dengan beberapa orang yang diupah mengangkut babi dan ayam ke mobil yang sudah disediakannya itu tak lama meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Langka! Kucing Emas Terjerat Jerat Babi di Sumatera Barat
Gultom mengatakan setelah korban mengetahui ternaknya dicuri langsung melapor ke kantor Polresta Palangka Raya, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dua hari setelah kejadian.
"Jadi memang antara mereka ada persoalan, sampai akhirnya YN mengambil ternak korban dan dilaporkan ke kami. Apapun itu kalau sudah mengambil barang orang tanpa izin pemilik, maka dikenakan pencurian, terlebih korban tidak terima dan melapor hingga harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Berita Terkait
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
-
Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
-
Pengkhianatan Cinta di Pademangan: Pria Ini Bobol Rumah Calon Mertua, Gondol Harta Rp400 Juta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
Holding UMi Jadi Bukti Komitmen BRI Bangun Ekonomi Rakyat yang Terintegrasi
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal