SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menangkap seorang perempuan yang nekat melakukan aksi pencurian 10 ekor babi milik Assae Siti (52) Jalan B Koetin Gang Batu Ampar di tengah wabah pandemi virus Corona jenis baru atau COVID-19.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial YN (32) tercatat sebagai warga Jalan G Obos, kini harus mendekam di sel Mapolresta setempat setelah beberapa waktu lalu dibekuk polisi.
"Yang diambilnya tidak hanya 10 ekor babi saja melainkan, 20 ekor ayam dan empat ekor bebek entok," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan YN pada Minggu (14/6). Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Dia menjelaskan, dalam aksinya, YN mengangkut semua hewan ternak dengan menggunakan satu unit mobil bak terbuka alias pikap. Setelah aksinya itu, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya bersama sejumlah barang bukti lainnya pada Selasa (16/6) lalu.
"YN kini kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf c KUH Pidana tentang pencurian ternak. Sedangkan ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.
Dia mengatakan, hubungan tersangka dengan korban memang sudah saling kenal. Mulanya YN mendatangi korban ke lokasi kejadian.
Tetapi saat itu YN hanya bertemu dengan orang yang disuruh menjaga lokasi tersebut. Karena tak bertemu, YN kesal dan melihat ada ternak akhirnya dengan membawa pikap langsung mengangkut ternak milik korban sedangkan penjaga ternak tidak bisa berbuat banyak.
Kemudian, YN dengan beberapa orang yang diupah mengangkut babi dan ayam ke mobil yang sudah disediakannya itu tak lama meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Langka! Kucing Emas Terjerat Jerat Babi di Sumatera Barat
Gultom mengatakan setelah korban mengetahui ternaknya dicuri langsung melapor ke kantor Polresta Palangka Raya, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dua hari setelah kejadian.
"Jadi memang antara mereka ada persoalan, sampai akhirnya YN mengambil ternak korban dan dilaporkan ke kami. Apapun itu kalau sudah mengambil barang orang tanpa izin pemilik, maka dikenakan pencurian, terlebih korban tidak terima dan melapor hingga harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Berita Terkait
-
Viral Bocah Diduga Curi Bebek Nangis Ketakutan Diikat Warga: Jangan Pak!
-
Residivis Ganjal ATM Beraksi Lagi! Polisi Ringkus Pelaku di SPBU Cengkareng
-
Apes! Mobil Wartawan Hilang Dicuri Saat Parkir di Ciledug Mas, Pelaku Terekam Kamera CCTV
-
Film Chor Nikal Ke Bhaga, Pencuri Berlian Terjebak dalam Pembajakan Pesawat
-
Menkominfo Budi Arie Bongkar Biang Kerok Pencuri Data Pribadi Kartu SIM, Operator Indosat?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro