SuaraJogja.id - Nasib apes dialami seorang pria asal Kabupaten Magelang berinisial AS. Pria berusia 20 tahun ini dengan mudah diciduk polisi saat terpojok tak bisa kabur usai melakukan dugaan penjambretan di timur Jembatan Karang Beran, Margodadi, Seyegan, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu (20/6/2020) pukul 17.30 wib. Korban atas nama Fitri Astuti (18) hampir kehilangan satu buah handphone Xiaomi Redmi 5.
"Telah terjadi penjambretan di wilayah Seyegan. pelaku melancarkan aksinya kepada pelajar perempuan. Beruntung, pelaku dapat diamankan oleh warga dan petugas piket yang sedang berpatroli," kata Sumadi dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2020).
Ia menjelaskan awalnya korban Fitri bersama temannya bernama Alif Latifa Helmi (18), mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dari perempatan Seyegan kearah selatan. Dirinya sempat berpapasan dengan pelaku, kemudian timbul rasa curiga setelah melihat gerak gerik kendaraan yang dipakai pelaku membuntuti dari belakang.
Merasa dikuntit, korban dan temannya berupaya mengelabuhi pelaku dengan cara mencari jalan lain ketika sampai di pertigaan Rumah Sakit Taurot. Korban berbelok ke arah kanan namun pelaku tetap berada di belakang dan membuntutinya.
"Tiba di timur dusun Karang Beran, Margodadi, Seyegan, pelaku AS langsung memepet dan memberhentikan korban. Pelaku meminta korban untuk menyerahkan handphone yang dia bawa dengan cara paksa," ujarnya.
Setelah hanphone korban diambil, pelaku AS kemudian kabur meninggalkan korban. Korban dan temannya, lanjut Sumadi berusaha mengejar pelaku untuk mendapatkan kembali barang miliknya.
Sesampai di dusun Kadangan, Margodadi, Seyegan pelaku terjebak lantaran jalan yang pelaku ambil ternyata buntu. Korban memanfaatkan kesempatan tersebut dengan berteriak meminta tolong kepada warga.
"Warga yang mendengar teriakan korban lalu mendatangi sumber suara. Pelaku tidak bisa berkutik dan hampir menjadi bulan-bulanan massa. Beruntungnya ada petugas patroli polsek Seyegan yang piket dan berhasil melerai keributan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan digelandang ke Mapolsek Seyegan untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Baca Juga: Sulut Emosi Saat Melintas, Driver Ojol di Sleman Dianiaya Satu Keluarga
Disinggung perihal motif penjambretan, Sumadi mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk kesehariannya. Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh serabutan.
"Dari penuturan pelaku, dirinya terpaksa melakukan karena kebutuhan ekonomi, sehingga dia nekat berbuat jahat. Menurut pengakuannya baru satu kali melakukan tindakan seperti ini. Tapi masih kami selidiki karena pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
AS dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal