SuaraJogja.id - Nasib apes dialami seorang pria asal Kabupaten Magelang berinisial AS. Pria berusia 20 tahun ini dengan mudah diciduk polisi saat terpojok tak bisa kabur usai melakukan dugaan penjambretan di timur Jembatan Karang Beran, Margodadi, Seyegan, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu (20/6/2020) pukul 17.30 wib. Korban atas nama Fitri Astuti (18) hampir kehilangan satu buah handphone Xiaomi Redmi 5.
"Telah terjadi penjambretan di wilayah Seyegan. pelaku melancarkan aksinya kepada pelajar perempuan. Beruntung, pelaku dapat diamankan oleh warga dan petugas piket yang sedang berpatroli," kata Sumadi dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2020).
Ia menjelaskan awalnya korban Fitri bersama temannya bernama Alif Latifa Helmi (18), mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dari perempatan Seyegan kearah selatan. Dirinya sempat berpapasan dengan pelaku, kemudian timbul rasa curiga setelah melihat gerak gerik kendaraan yang dipakai pelaku membuntuti dari belakang.
Merasa dikuntit, korban dan temannya berupaya mengelabuhi pelaku dengan cara mencari jalan lain ketika sampai di pertigaan Rumah Sakit Taurot. Korban berbelok ke arah kanan namun pelaku tetap berada di belakang dan membuntutinya.
"Tiba di timur dusun Karang Beran, Margodadi, Seyegan, pelaku AS langsung memepet dan memberhentikan korban. Pelaku meminta korban untuk menyerahkan handphone yang dia bawa dengan cara paksa," ujarnya.
Setelah hanphone korban diambil, pelaku AS kemudian kabur meninggalkan korban. Korban dan temannya, lanjut Sumadi berusaha mengejar pelaku untuk mendapatkan kembali barang miliknya.
Sesampai di dusun Kadangan, Margodadi, Seyegan pelaku terjebak lantaran jalan yang pelaku ambil ternyata buntu. Korban memanfaatkan kesempatan tersebut dengan berteriak meminta tolong kepada warga.
"Warga yang mendengar teriakan korban lalu mendatangi sumber suara. Pelaku tidak bisa berkutik dan hampir menjadi bulan-bulanan massa. Beruntungnya ada petugas patroli polsek Seyegan yang piket dan berhasil melerai keributan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan digelandang ke Mapolsek Seyegan untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Baca Juga: Sulut Emosi Saat Melintas, Driver Ojol di Sleman Dianiaya Satu Keluarga
Disinggung perihal motif penjambretan, Sumadi mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk kesehariannya. Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh serabutan.
"Dari penuturan pelaku, dirinya terpaksa melakukan karena kebutuhan ekonomi, sehingga dia nekat berbuat jahat. Menurut pengakuannya baru satu kali melakukan tindakan seperti ini. Tapi masih kami selidiki karena pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
AS dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh