SuaraJogja.id - Empat orang bersaudara dijebloskan ke penjara akibat aksi nekatnya membawa pulang secara paksa jenazah keluarganya yang meninggal karena positif Covid-19.
Keempat pemuda yang juga satu keluarga besar ini adalah MI (28), MA (25), M Kemal (23), dan MB (22). Setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sekeluarga asal Wonokusumo menjalani rapid tes di Puskesmas Pegirian, Selasa (23/6/2020) kemarin.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, keempat pemuda ini pun diamankan selanjutnya para tersangka akan menjalani swab di RS Paru Karang Tembok.
“Keempat tersangka ini reaktif saat di-rapid tes. Usai reaktif kami masih menunggu proses tes swab. Kita tunggu hasilnya bagaimana, apakah positif atau tidak, ” kata Ganis seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Baca Juga: Heboh! Petugas Dishub Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah di Sulsel
Ganis menambahkan, setelah menjalani swab, keempat tersangka akan dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil swab.
Meski harus menjalani karantina di rumah sakit Ganis menyebutkan bahwa kasusnya tetap berlanjut. Hanya saja nantinya jika positif maka akan dilakukan perawatan dan karantina. Sampai akhirnya dinyatakan sembuh baru kasus mereka dilanjutkan.
“Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai mereka positif atau negatif. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19,” kata Ganis.
Ganis menegaskan, dengan adanya kasus ini agar dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa lantaran rentan terpapar covid 19. Sebab penjemputan paksa ini selain melanggar UU juga membahayakan diri sendiri, lingkungan rumah dan keluarganya.
“Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Kalau diri sendiri bakan kita tindak sesuai UU. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak,” tukas dia.
Baca Juga: Jenazah Penyerang Wakapolres Karanganyar Dikuburkan di Semarang
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Paru Surabaya Dyah Retno A Puspitorini menjelaskan, jenazah covid 19 masih bisa menularkan virus. Menurut WHO, dalam waktu sembilan hari, virus hidup dan menularkan melalui cairan yang keluar dari jenazah pasien yang tertular covid 19.
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025