Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 24 Juni 2020 | 13:35 WIB
Ilustrasi menggunakan telepon genggam. (Unsplash/ Gilles Lambert)

Skala Kecamatan.

Jika Ketauan Tidak Memakai *Masker* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa : 

1.Menyapu

2.Menyanyikan Lagu Wajib

Baca Juga: Bocah Tertembak Peluru Nyasar, Sempat Ada Penggerebekan Kasus Narkoba?

3.Denda Minimal Rp.250.000

Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah harap memakai masker.

WA Berantai di Jogja yang mewajibkan gunakan masker dan denda (Ist)

Menanggapi pesan berantai itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, patroli bersama selalu dilakukan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih acuh terkait bahayanya Covid-19.

Hingga kini, petugas masih sering menemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat di lapangan, khususnya yang ada di wilayah hukum Polda DIY. Namun, polisi dan instansi lain tidak pernah memberikan sanksi berupa denda uang.

"Sanksinya tidak berupa denda uang. Misalnya saat razia di Malioboro pengunjung tidak menggunakan masker ya diminta pakai masker. Jika tidak membawa, nanti petugas patroli menyuruh mereka pulang, atau membeli masker disekitar lokasi razia," kata Yuli ditemui di Mapolda DIY, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Jokowi Sebut Data Terkait Covid-19 di Indonesia sangat Lengkap

Ia mencontohkan, di Kabupaten Kulon Progo, sejumlah petugas patroli akan memberi sanksi edukatif kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker di ruang publik. Mereka yang melanggar diberi pilihan seperti melafalkan pancasila dan menyanyikan lagu nasional serta sanksi lain yang menambah wawasan.

Load More