Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 24 Juni 2020 | 21:14 WIB
Aktivis perempuan surati Mendikbud soal aturan seragam busana muslim bagi siswi (Facebook).

SuaraJogja.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara terkait adanya surat terbuka soal dugaan adanya pemaksaan penggunaan seragam gamis untuk siswi di beberapa sekolah.

Kemendikbud menuturkan, kebijakan pakaian seragam sekolah sudah diatur dan tidak ada unsur paksaan di dalamnya.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan bahwa kebijakan pakaian seragam sekolah itu sudah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut diterangkan ada sejumlah opsi seragam yang bisa dipilih oleh Pemerintah Daerah ataupun pihak sekolah.

Baca Juga: Sekolah Paksa Siswi Pakai Gamis Diprotes, Ini Kata KPAI

Seragam yang dipilih tersebut dipertimbangkan dengan kondisi anak, orang tua hingga sekolahnya itu sendiri.

"Tidak ada paksaan untuk memakai seragam sekolah tertentu," kata Hamid saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/6/2020).

Hamid menuturkan, apabila ada yang menemukan penyimpangan kebijakan seragam di sekolah, maka sebaiknya bisa menghubungi kepala sekolah.

Aduan itu bisa diajukan bertingkat kalau memang merasa tidak puas dengan hasil aduan yang pertama.

"Jadi kalau ada penyimpangan di lapangan, tolong hubungi kepala sekolahnya. Jika tidak puas, hubungi kepada dinasnya. Ini persoalan implementasi, bukan urusan kebijakan," ujarnya.

Baca Juga: Soal Aduan Seragam Gamis di Sekolah, Ini Tanggapan Kemendikbud

"Kebijakannya jelas, baju dan model seragam merupakan pilihan," tambahnya.

Load More