Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 24 Juni 2020 | 21:14 WIB
Aktivis perempuan surati Mendikbud soal aturan seragam busana muslim bagi siswi (Facebook).

SuaraJogja.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara terkait adanya surat terbuka soal dugaan adanya pemaksaan penggunaan seragam gamis untuk siswi di beberapa sekolah.

Kemendikbud menuturkan, kebijakan pakaian seragam sekolah sudah diatur dan tidak ada unsur paksaan di dalamnya.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan bahwa kebijakan pakaian seragam sekolah itu sudah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut diterangkan ada sejumlah opsi seragam yang bisa dipilih oleh Pemerintah Daerah ataupun pihak sekolah.

Baca Juga: Sekolah Paksa Siswi Pakai Gamis Diprotes, Ini Kata KPAI

Seragam yang dipilih tersebut dipertimbangkan dengan kondisi anak, orang tua hingga sekolahnya itu sendiri.

"Tidak ada paksaan untuk memakai seragam sekolah tertentu," kata Hamid saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/6/2020).

Hamid menuturkan, apabila ada yang menemukan penyimpangan kebijakan seragam di sekolah, maka sebaiknya bisa menghubungi kepala sekolah.

Aduan itu bisa diajukan bertingkat kalau memang merasa tidak puas dengan hasil aduan yang pertama.

"Jadi kalau ada penyimpangan di lapangan, tolong hubungi kepala sekolahnya. Jika tidak puas, hubungi kepada dinasnya. Ini persoalan implementasi, bukan urusan kebijakan," ujarnya.

Baca Juga: Soal Aduan Seragam Gamis di Sekolah, Ini Tanggapan Kemendikbud

"Kebijakannya jelas, baju dan model seragam merupakan pilihan," tambahnya.

Untuk diketahui, sebuah surat terbuka ditulis untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud Nadiem Makarim) oleh aktivis perempuan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Gayatri Wedotami. Dengan surat terbuka itu, Gayatri menyertakan pula tangkapan layar seragam gamis untuk siswi SD yang diunggah di Facebook.

Surat tersebut ia tujukan pada Nadiem supaya pihaknya meninjau ulang kebijakan sekolah yang mewajibkan para siswi untuk memakai busana gamis. Lebih lanjut, perempuan yang memiliki nama lain Syekhah Hefzibah itu menjelaskan perkara pemaksaan penggunaan busana gamis pada siswi sekolah. Ia menilai bahwa hal tersebut telah mencederai toleransi antar-umat beragama.

"Dear Bung Nadiem Makarim yang saya hormati. Saya memohon kearifan Anda untuk segera mengakhiri kegilaan tanpa batas ini dalam hal seragam sekolah. Apalagi, kita sekarang sedang menghadapi masa pandemi," tulis Gayatri, Jumat (19/6/2020), mengawali suratnya.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah sangat genting lantaran telah banyak orang yang menjadi korban. Dari laporan yang ia terima, persoalan mengerucut pada kasus di mana para siswi SD hingga SMA dipaksa memakai busana Muslim.

Load More