SuaraJogja.id - Sikap hakim yang menolak gugatan praperadilan tak membuat Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara, Ruslan Gultom menyerah.
Tonin Tachta, pengacara Ruslan mengaku akan kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020) besok.
Tonin Tachta, pengacara Rustan mengatakan akan tetap berupaya agar permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim. Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum masih menunggu salinan putusan praperadilan tersebut.
"Kami akan tetap upayakan hukum. Besok kami daftarkan lagi praperadilan sampai dikabulkan. Hakim kan banyak. Kami percaya masih ada hakim yang benar, yang taat dan takut pada hukum," kata Tonin di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Tonin menilai, hakim tunggal Hariyadi tutup mata dengan alasan yang disampaikan dalam persidangan. Untuk itu, Tonin menyimpulkan jika hukum tidak diakui di pengadilan.
Dia berpendapat jika hakim abai akan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21//PUU-XII2014 terkait dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Hakim tutup mata dengan hal itu dengan alasan yang macam-macam tadi. Jadi dengan begini hukum tidak diakui di pengadilan. Kalau di pengadilan tidak diakui mau di mana lagi? Jujur kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini," jelasnya.
Selain itu, Tonin kembali menyinggung ihwal pemeriksaan sebagai calon tersangka yang tidak diterapkan pada Ruslan Buton. Menurutnya, keadilan sudah tidak tegak berdiri dalam kasus yang merundung pecatan TNI tersebut.
"Memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka, ya dibebasin dong. Kalau gitu besok-besok orang main tangkap saja langsung tersangka. Dimana keadilan itu," katanya.
Baca Juga: Kubu Ruslan Buton: Hakim Gunakan Kesimpulan Polisi, Jelas Kami Kalah
Diketahui, hakim Tunggal Hariyadi dalam pembacaan putusan menolak permohonan gugatan prapreradilan itu.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hakim meniai jika penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut telah sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut, penetapan tersangka juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," katanya.
Tag
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah