SuaraJogja.id - Warga berinisial K dituduh keponakannya sendiri, JS (38) tertular virus Corona. Bahkan, fitnah itu disebar keponakannya di akun media sosial pribadinya, WhatsApp hingga sang paman dikucilkan warga di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek
Buntut dari aksi tersebut, JS pun akhirnya meringkuk di penjara.
"Jadi awalnya saudara BS yang masih kita kejar mengunggah WhatsApp story milik JS yang memberikan informasi seolah-oleh kalau K ini positif (Covid-19). Padahal paman tersangka ini sedang sakit saluran pencernaan dan harus dirujuk ke Tulungagung," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Awalnya K yang menderita saluran pencernaan harus dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung pada 22 Mei 2020 silam. Sebelum dirujuk, K harus menjalani swab sebagai prosedur kesehatan.
Saat menunggu hasil lab keluar, ES, yang merupakakan sepupu JS, melihat postingan BS berupa tangkapan layar WhatsApp story milik saudaranya. Dalam postingan tersebut, intinya menuduh K sebagai pasien konfirmasi positif corona.
Pada tanggal 26 Mei 2020, hasil swab keluar dengan hasil K negatif corona. Namun karena postingan sudah menyebar luas, membuat keluarga K dikucilkan oleh tetangganya. Karena sudah tak tahan, tanggal 18 Juni 2020, ES yang masih sepupu JS melapor ke polisi.
"Story yang dibuat oleh JS di WhatsApp ini kemudian disebarluaskan oleh saudara BS yang sedang kami kejar. Postingan itu diunggah tanggal 22 Mei 2020 malam. Faktanya paman pelaku ini negatif (Corona) berdasarkan hasil swab," ujar Doni.
Tak lama setelah dilaporkan, JS ditangkap polisi. Dalam pengakuannya kepada polisi, awalnya JS yang ikut mengantar pamannya ke rumah sakit mendengar obrolan petugas Rumah Sakit Trenggalek.
Dalam obrolannya, petugas rumah sakit itu berkata akan mengantar pasien positif Corona ke Tulungagung. Namun belum tuntas, ia menguping pembicaraan petugas rumah sakit, JS langsung membuat WhatsApp story.
Baca Juga: WHO: Butuh Waktu Lebih Lama Hingga Vaksin Virus Corona Tersedia, Kenapa?
Kepada polisi, JS mengaku membuat WhatsApp story memfitnah pamannya hanya untuk memberikan kewaspadaan agar warga di sekitar rumahnya waspada terhadap Corona. Bukannya kewaspadaan yang didapat, justru hoaks tersebut membuat keluarga pamannya dikucilkan inilah yang membuat JS meringkuk di tahanan Mapolres Trenggalek.
Akibat perbuatannya, JS diancam dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 54 ayat (2) Jo pasal 17 huruf h ke UURI 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ancamannya penjara maksimal 3 tahun dan denda denda paling banyak Rp 20 juta.
Berita Terkait
-
Wuhan Promosikan Pariwisatanya, Warganet di Twitter Malah Ngamuk Ingat Awal Mula Virus Corona
-
Aksi Protes Pembatasan COVID-19 di China dan Penangkapan Jurnalis, Ribuan Massa Turun ke Jalan
-
Kasus Positif Covid-19 di RI Bertambah 6.699 Orang Pada Jumat Ini
-
Pasien Covid-19 Varian Alpha, Delta dan Omicron Hembuskan Virus Lebih Banyak
-
Inggris akan Luncurkan Vaksin Covid-19 Baru, Ini Efek Sampingnya!
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Nataru Jadi Target: Pedagang Pasar Godean Nekat Pindah Meski Atap Bocor, Ini Alasannya
-
Sempat Dilema, Pemda DIY Gaspol Rencana PSEL untuk Kelola Sampah 1.000 Ton per Hari
-
Kasus Perusakan Polda DIY: Mahasiswa UNY Ditahan, Restorative Justice Jadi Solusi?
-
Rahasia DANA Kaget di Sini, Klik Linknya, Dapatkan Saldo Gratis Sekarang
-
Nermin Haljeta Menggila, PSIM Hancurkan Dewa United di Kandang Sendiri