Ilustrasi--Petugas medis menjemput pasien positif corona yang sebelumnya dijemput paksa oleh keluarga dari rumah sakit di Serang, Banten. (Foto: via Bantennews.co.id)
Akibat perbuatannya, JS diancam dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 54 ayat (2) Jo pasal 17 huruf h ke UURI 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ancamannya penjara maksimal 3 tahun dan denda denda paling banyak Rp 20 juta.
Berita Terkait
-
Wuhan Promosikan Pariwisatanya, Warganet di Twitter Malah Ngamuk Ingat Awal Mula Virus Corona
-
Aksi Protes Pembatasan COVID-19 di China dan Penangkapan Jurnalis, Ribuan Massa Turun ke Jalan
-
Kasus Positif Covid-19 di RI Bertambah 6.699 Orang Pada Jumat Ini
-
Pasien Covid-19 Varian Alpha, Delta dan Omicron Hembuskan Virus Lebih Banyak
-
Inggris akan Luncurkan Vaksin Covid-19 Baru, Ini Efek Sampingnya!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik