SuaraJogja.id - Kejadian tak terduga menimpa petugas RSUD dr M. Haulussy, Ambon. Sejumlah orang melakukan aksi pengeroyokan lalu mengambil paksa jenazah yang akan dimakamkan menggunakan penanganan virus COVID-19.
Pascainsiden tersebut Polresta Pulau Ambon menangkap sebanyak 8 orang. Dari hasil pemeriksaan, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada delapan orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Leo SN Simatupang, Minggu (28/6/2020).
Para tersangka yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta NI dan YN yang merupakan dua orang wanita.
Baca Juga: Tingkat Kemiskinan di Jogja Diperkirakan Meningkat Akibat Wabah COVID-19
Menurut kapolresta, tersangka ini dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Untuk diketahui, tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth menggunakan protokol kesehatan covid-19, tiba-tiba dicegah sekelompok orang.
Itu terjadi saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6/2020) lalu.
Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada pukul 08.00 WIT.
Satreskrim Polresta Pulau Ambon didukung Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.
Baca Juga: Wakil Ketua DPC PDI Jogja: Pembakaran Bendera PDIP Mencoreng Demokrasi
Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.
Sementara itu, pemakaman jenazah HK yang sempat tertunda akhirnya bisa dilaksanakan. Setelah tim gugus tugas berkoordinasi dengan keluarga almarhum, pemakaman jenazah dilaksanakan Jumat malam di TPU Wara Kuning, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Berita Terkait
-
Denny Landzaat Pulang Kampung ke Ambon: Diarak Warga hingga Pidato Bahasa Indonesia
-
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
-
Joey Pelupessy Keturunan Mana? Gelandang Eropa Resmi Dinaturalisasi dan Siap Bela Timnas
-
Dibandingkan karena Bika Ambon! Adu Pendidikan Tasyi Athasyia Vs Nicky Tirta
-
3 Hari Hilang hingga Keluarganya Panik, Pria Ini Ternyata Selamat saat Ditemukan Tim SAR
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan