SuaraJogja.id - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi ambil paksa jenazah pasien Corona (Covid-19) dari mobil ambulans di Jalan Jenderal Sudirman Galunggung, Desa Batumerah Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) sore.
Delapan tersangka terdiri dari enam pria dan empat wanita. Tersangka pria berinisial l AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI. Sedangkan dua wanita yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah P dan YN.
“Sementara ini ada delapan orang, dua perempuan dan enam laki-laki, saat ini kami sedang proses dan kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang seperti dikutip Suara.com dari Terasmaluku.com, Selasa (30/6/2020).
Leo mengatakan delapan tersangka itu diduga menghasut, memaksa mengeluarkan jenazah dari dalam mobil ambulans dan menggotong jenazah hingga ke rumah duka.
“Dari delapan ini nanti kita akan kembangkan lagi, kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP junto Pasal 93 Undang-Undang Nomor Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Jumat (26/6/2020) ratusan warga menghadang iring-iringan mobil yang membawa jenazah HK ke TPU Hunuht, khusus pemakaman positif covid-19.
Warga marah karena jenazah HK yang meninggal dunia di RSUD dr Haulussy Jumat pagi itu dimakamkan di TPU khusus covid-19. Warga yakin HK meninggal karena penyakit kanker yang dideritanya bukan Covid-19.
Warga kemudian memaksa mengambil jenazah HK dengan membuka pintu belakang mobil ambulans. Setelah itu warga beramai-ramai membawa jenazah ke rumah duka yang tak jauh dari Jalan Jenderal Sudirman. Warga juga membuang peti jenazah di jalan raya.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Sekda Maluku Kasrul Selang, Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, Dandim 1504/Ambon, Kolonel Kav Cecep Tendi Sutandi mendatangi lokasi untuk negosiasi dengan keluarga almarhum.
Baca Juga: Jokowi Larang Warga Jemput Paksa Pasien COVID-19
Setelah itu, jenazah akhirnya dimakamkan di pemakaman keluarga kawasan Wara, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) petang dengan protokol Covid-19 dan pengawalan aparat kepolisian.
Berita Terkait
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Pemukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas
-
Punya Umpan Silang Mematikan, Winger Keturunan Ambon Ini Bisa Dilirik John Herdman
-
Survei Mekaar Perlihatkan Dampak Nyata Pemberdayaan Keberlanjutan PNM untuk Masyarakat Prasejahtera
-
Sayap VV Katwijk, Valentijn Zandbergen: Darah Indonesia Mengalir, Saya Keturunan Ambon
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati